TheJatim.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) menarik Majalah MPA Edisi No. 105/480/2026/TH.XXXXII. Desakan itu muncul setelah majalah tersebut memuat narasi yang mengaitkan GMNI dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
GMNI menilai pemberitaan pada halaman 28 majalah tersebut mengandung kekeliruan sejarah yang berpotensi mencemarkan nama baik organisasi. Ketua DPP GMNI Bidang Agitasi dan Propaganda, Refi, menegaskan bahwa GMNI bukan bagian dari PKI maupun organisasi sayap partai tersebut.
“GMNI adalah organisasi mahasiswa berlandaskan paham Nasionalisme Indonesia dan menganut ideologi Marhaenisme Bung Karno, tidak pernah sama sekali menjadi underbow dari partai komunis manapun,” ujar Refi saat dihubungi, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Refi, GMNI berdiri pada 23 Maret 1954 di Surabaya dengan berasaskan Pancasila dan berpedoman pada ajaran Marhaenisme Bung Karno. Ia menegaskan, sejak Partai Nasional Indonesia (PNI) bubar, GMNI juga tidak pernah menjadi organisasi sayap partai politik mana pun.
GMNI menilai pengaitan organisasinya dengan PKI bukan persoalan sederhana. Refi menyebut narasi tersebut berpotensi membentuk pemahaman keliru di tengah masyarakat mengenai sejarah dan identitas organisasi mahasiswa tersebut.
“Jadi apa yang dimuat dalam majalah MPA adalah kekeliruan yang fatal,” tegas Refi.
Ia juga membantah jika persoalan tersebut hanya dianggap sebagai kesalahan pengetikan atau typo. Menurutnya, apabila kesalahan hanya terjadi pada singkatan, kepanjangan nama organisasi semestinya tetap ditulis secara benar.
“Persoalan ini bukan sekadar salah ketik, tetapi mencerminkan kekeliruan pemahaman yang mendasar mengenai sejarah GMNI,” tegas Refi.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP GMNI turut menyoroti tanggung jawab editorial Majalah MPA. Organisasi tersebut menilai publikasi yang mengaitkan GMNI dengan PKI berpotensi mencederai nilai toleransi dan moderasi beragama yang menjadi perhatian Kementerian Agama.
GMNI juga mengkhawatirkan narasi tersebut dapat mengaburkan pemahaman masyarakat mengenai sejarah organisasi. Karena itu, mereka meminta persoalan ini ditangani secara terbuka, termasuk melalui klarifikasi dan evaluasi terhadap proses penyuntingan majalah.
“Persoalan ini bukan sekadar salah ketik, tetapi mencerminkan kekeliruan pemahaman yang mendasar mengenai sejarah GMNI,” kata Refi.
Melalui pernyataan sikap tersebut, DPP GMNI menyampaikan lima tuntutan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, serta pihak terkait. Tuntutan itu mencakup penarikan majalah, permintaan maaf, klarifikasi sejarah, hingga evaluasi redaksi.
GMNI mendesak penghentian penyebaran Majalah MPA Edisi No. 105/480/2026. Mereka juga meminta penulis, editor, dan redaksi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada organisasi.
Selain itu, GMNI meminta permintaan maaf tertulis dimuat pada edisi berikutnya dan disebarluaskan melalui media massa serta konferensi pers. Mereka juga menuntut pemuatan klarifikasi yang menegaskan GMNI bukan bagian dari PKI maupun underbow PKI.
Tuntutan terakhir menyasar evaluasi menyeluruh terhadap tim redaksi agar kesalahan serupa tidak terulang. GMNI berharap Kemenag dan pihak terkait menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memberikan penjelasan yang akurat kepada masyarakat.
“GMNI adalah organisasi mahasiswa berlandaskan paham Nasionalisme Indonesia dan menganut ideologi Marhaenisme Bung Karno, tidak pernah sama sekali menjadi underbow dari partai komunis manapun,” tegas Refi.


