TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hingga September 2026, sebanyak 58 ASN tercatat telah dikenai sanksi disiplin karena berbagai pelanggaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan salah satu pelanggaran yang cukup menonjol berkaitan dengan ketidakhadiran pegawai. Bahkan, ada ASN yang mangkir kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira, Senin (5/10/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena disiplin kehadiran ASN berkaitan langsung dengan kelancaran pelayanan pemerintahan. Pemkot Surabaya sendiri memiliki 31.525 ASN yang terdiri atas PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Dari jumlah itu, 58 pegawai telah mendapat sanksi sepanjang Januari hingga September 2026.
Ira menjelaskan, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah tidak serta-merta langsung dijatuhi hukuman. Atasan langsung terlebih dahulu memiliki kewajiban memanggil dan meminta penjelasan dari pegawai yang bersangkutan.
“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” katanya.
Menurut Ira, pelanggaran disiplin yang ditangani BKPSDM tidak hanya menyangkut absensi. Dalam evaluasi hingga September, terdapat pula kasus pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi pegawai yang terkena persoalan disiplin juga mencakup seluruh kelompok ASN. Mulai dari PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu. Namun, Ira menyebut pelanggaran saat ini lebih banyak ditemukan pada kelompok PPPK. “ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat BKPSDM Surabaya tidak hanya mengandalkan pemberian sanksi. Pembinaan juga terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang sama berulang. Salah satunya melalui pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban sebagai ASN dan konsekuensi jika aturan dilanggar.
“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” kata Ira.
Pemkot Surabaya sebelumnya juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin. Ira mengingatkan bahwa jabatan ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi.
Pembinaan berikutnya akan menyasar aparatur di tingkat kecamatan. Langkah ini dinilai penting karena pengawasan kedisiplinan tidak cukup hanya dilakukan ketika pelanggaran sudah terjadi. “Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (anda) semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkasnya.


