TheJatim.com – Antrean rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Surabaya yang mencapai 10.032 kepala keluarga (KK) menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota segera membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk memperluas akses hunian terjangkau bagi masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menilai panjangnya antrean tersebut menunjukkan masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan tempat tinggal layak. Kondisi ini menuntut langkah nyata, bukan sekadar evaluasi terhadap pengelolaan rusunawa yang sudah ada.
“Hal ini disebabkan karena banyaknya warga yang sangat berminat untuk bertempat tinggal di rusunawa. Ini menunjukkan bahwa warga Kota Surabaya masih banyak yang belum mempunyai hunian layak,” kata Saifuddin, Senin (12/10/2026).
Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Udin itu menegaskan, kapasitas rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Data antrean yang mencapai 10.032 KK memperlihatkan besarnya kesenjangan antara ketersediaan unit dan permintaan hunian berbiaya terjangkau.
“Kapasitas rusunawa sangat jauh dari kebutuhan rakyat. Bayangkan, per hari ini warga yang mengantre sudah tembus di angka 10.032 KK tercatat dalam antrean panjang untuk mendapatkan unit rusunawa,” terangnya.
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya itu mengingatkan, jumlah tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan kebutuhan hunian murah di Kota Pahlawan. Sebab, pendaftaran calon penghuni baru rusunawa disebut telah ditutup sejak 2023.
“Hal ini terjadi karena pendaftaran sudah ditutup sejak tahun 2023. Coba kalau sampai sekarang masih dibuka, pasti jumlahnya jauh melebihi angka tersebut,” tegas Bang Udin.
Karena itu, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya II itu meminta Pemkot Surabaya tidak hanya mengandalkan penertiban penghuni atau penyegelan unit rusunawa yang bermasalah. Menurutnya, penambahan pasokan hunian harus menjadi prioritas agar warga berpenghasilan rendah memiliki pilihan tempat tinggal yang lebih layak dan terjangkau.
“Langkah yang paling konkret adalah Pemkot menjalankan amanah Perda Nomor 4 Tahun 2026, yakni dalam hal pembangunan rusunami,” ujarnya.
Alumni aktivis PMII Surabaya itu secara khusus mendorong pembangunan rusunami di Kelurahan Tambakwedi, Kecamatan Kenjeran, serta kawasan Rungkut. Kedua kawasan tersebut disebut sebagai lokasi yang diproyeksikan untuk pengembangan hunian vertikal milik di Surabaya.
“Khususnya pembangunan di Kelurahan Tambakwedi, Kecamatan Kenjeran, dan kawasan Rungkut. Kalau rusunami ini sudah terbangun, saya yakin antrean tersebut bisa terurai sedikit demi sedikit,” lanjutnya.
Desakan tersebut menempatkan realisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 sebagai salah satu pekerjaan penting Pemkot Surabaya dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan rusunami diharapkan tidak berhenti pada ketentuan regulasi, tetapi berlanjut menjadi program nyata yang dapat diakses warga sesuai persyaratan yang berlaku.
Bagi warga yang belum memiliki rumah, persoalannya bukan hanya soal kepemilikan aset, melainkan juga kepastian tempat tinggal yang aman, layak, dan terjangkau. Ketersediaan hunian juga berkaitan dengan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan lain, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
“Satu hal lagi bahwa kebutuhan hunian adalah bagian dari hak warga, bagian dari HAM. Jadi sama pentingnya negara mengurus pendidikan, kesehatan, dan hunian warga,” pungkasnya.


