Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Perda Air Limbah Surabaya Disahkan, Fraksi Gerindra Desak Sanitasi Layak dan Terjangkau

TheJatim.com – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting, mulai dari perlindungan kesehatan warga, pencegahan pencemaran lingkungan, hingga keterjangkauan biaya layanan sanitasi.

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah tidak boleh berhenti pada pembangunan infrastruktur. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga harus memastikan fasilitas sanitasi berfungsi dengan baik dan dapat diakses masyarakat secara adil.

“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan. Tak hanya membangun infrastruktur, pengelolaan ini juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan hak warga untuk tinggal di lingkungan permukiman yang layak,” tegas Yona dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai, kebutuhan pengelolaan air limbah semakin mendesak seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman. Air limbah rumah tangga berasal dari berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk penggunaan toilet, mandi, mencuci, dan memasak.

Secara umum, air limbah domestik terbagi menjadi black water, yakni limbah dari toilet, serta grey water yang berasal dari kegiatan mandi, mencuci, dan aktivitas dapur. Jika tidak dikelola dengan benar, limbah tersebut dapat mencemari air tanah dan sungai, mengganggu ekosistem, serta menurunkan kualitas sumber air yang digunakan masyarakat.

Baca Juga:  Regulasi Batas Usia Kendaraan Surabaya Dipercepat Demi Ekonomi Lancar

Risiko ini bukan sekadar persoalan kebersihan lingkungan. Air yang tercemar mikroorganisme patogen dapat meningkatkan ancaman penyakit, terutama diare dan infeksi yang berkaitan dengan sanitasi buruk. Karena itu, pengelolaan limbah domestik perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat, bukan hanya urusan teknis pembangunan perkotaan.

“Semakin banyak penduduk dan semakin berkembang kawasan permukiman, kebutuhan pengelolaan air limbah juga semakin besar. Karena itu, Surabaya perlu memiliki sistem pengelolaan yang terencana dan saling terintegrasi, sekaligus memastikan layanan sanitasi bisa dijangkau masyarakat di semua wilayah,” kata Cak Yebe.

Fraksi Gerindra meminta Pemkot Surabaya menyusun perencanaan berdasarkan kondisi nyata di setiap kawasan. Permukiman padat, perkampungan, serta wilayah yang masih kekurangan sarana sanitasi perlu mendapat perhatian khusus. Sebab, ketersediaan fasilitas yang tidak merata dapat membuat sebagian warga tetap menghadapi risiko pencemaran, meskipun kebijakan pengelolaan limbah sudah ditetapkan.

Cak Yebe juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai berpotensi mencemari sumber air dan menimbulkan gangguan kesehatan. Kandungan bakteri patogen, termasuk Escherichia coli atau E. coli, menjadi salah satu risiko yang harus dicegah melalui sistem sanitasi yang memenuhi persyaratan teknis.

“Kami mendorong Pemkot Surabaya menyusun perencanaan pengelolaan air limbah yang benar-benar memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah. Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang sarana sanitasinya masih terbatas harus menjadi perhatian agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang layak,” jelas pria yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Surabaya tersebut.

Baca Juga:  Laporannya Tak Berefek, DPRD Surabaya Minta Kemenhub Tindak Pengendara Bus Ugal-ugalan

Untuk mengendalikan pencemaran, pengelolaan air limbah dapat menggunakan sistem setempat melalui tangki septik yang memenuhi standar atau sistem terpusat dengan jaringan perpipaan menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pemilihan sistem harus mempertimbangkan kondisi permukiman, karakteristik limbah, kapasitas pengolahan, serta baku mutu lingkungan yang berlaku.

“Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dengan begitu, risiko pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” terang Yona.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra menilai keberhasilan kebijakan sanitasi juga bergantung pada kepastian anggaran. Pemkot Surabaya perlu menyediakan dana yang cukup untuk pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan fasilitas pengolahan air limbah. Tanpa perawatan rutin, infrastruktur yang sudah dibangun berisiko tidak berfungsi sesuai tujuan.

Persoalan biaya juga menjadi perhatian. Tarif layanan sanitasi harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi kesehatan justru menambah beban rumah tangga berpenghasilan rendah.

“Anggaran untuk membangun dan merawat sarana pengolahan air limbah harus tersedia secara memadai, dikelola dengan transparan, dan dijaga keberlanjutannya. Begitu juga dengan tarif layanan, penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tetap mengedepankan keadilan,” ujar Yona, yang sedang menempuh pendidikan doktoral Ilmu Hukum di Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Catatan tersebut sejalan dengan kebutuhan Surabaya untuk memperluas akses sanitasi yang aman. Pemkot Surabaya sebelumnya telah mengembangkan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui aplikasi Senja serta mendorong pemanfaatan IPAL komunal untuk mengurangi pencemaran sungai. Artinya, keberadaan Perda perlu diikuti kepastian pelaksanaan, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta pengawasan terhadap fasilitas yang telah tersedia.

Baca Juga:  Jangan Lewatkan! Festival Musik Surabaya Hebat, Ada 'Ndarboy Genk' yang Siap Bikin Ambyar

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menekankan pentingnya sistem sanitasi yang aman untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pengelolaan air limbah yang buruk dapat mencemari sumber air dan meningkatkan risiko penyakit, termasuk diare dan kolera. Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan ketika fasilitas dibangun, tetapi harus berlanjut selama sistem tersebut digunakan.

Cak Yebe menegaskan, indikator keberhasilan Perda tidak boleh hanya dilihat dari jumlah fasilitas yang dibangun. Pemerintah harus memastikan sarana pengolahan berfungsi, pemeliharaan berjalan rutin, dan masyarakat memperoleh informasi yang terbuka mengenai layanan sanitasi.

“Keberhasilan pengelolaan air limbah tidak cukup dilihat dari pembangunan infrastrukturnya. Yang tidak kalah penting adalah memastikan fasilitas itu berfungsi dan pelayanannya terus berjalan. Karena itu, pemeliharaan, pengawasan berkala, penegakan aturan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat harus dilakukan,” pungkasnya.

Bagi Fraksi Gerindra, Perda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik harus menjadi landasan untuk memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus menjamin hak warga atas sanitasi yang layak. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan, terutama di kawasan padat penduduk dan permukiman yang masih membutuhkan fasilitas sanitasi memadai.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT