Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Kos Enam Lantai di Kandangan Diduga Langgar Izin, Pemkot Surabaya Bertindak

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, setelah menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan struktur bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan. Penertiban ini juga menyasar dua rumah kos yang telah beroperasi. Secara keseluruhan, petugas menempelkan stiker pelanggaran pada tiga bangunan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga keselamatan penghuni dan masyarakat sekitar. “Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” kata Eri, Selasa (27/10/2026). Pemerintah Kota Surabaya +1

Penindakan bermula dari laporan warga melalui hotline Lapor Cak Eri. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya memeriksa lokasi. Hasil pemeriksaan menemukan dugaan ketidaksesuaian perizinan dan persoalan pada penyelenggaraan usaha rumah kos.

Eri mengakui, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota, terutama terkait pengawasan pembangunan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pasalnya, bangunan bertingkat yang diduga belum memenuhi persyaratan bisa berdiri dan berkembang sebelum persoalannya diketahui aparat. Ia pun mempertanyakan pengawasan wilayah dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Baca Juga:  58 ASN Surabaya Disanksi, BKPSDM Ungkap Pegawai Mangkir Lebih dari 10 Hari

Kepala DPRKPP Surabaya Iman Kristian menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dokumen perizinan bangunan. Pemkot juga menelusuri kepatuhan usaha rumah kos terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Perda yang ditetapkan pada 31 Maret 2026 itu mengatur penyelenggaraan hunian, termasuk usaha rumah kos dengan memperhatikan standar kesehatan dan keamanan. JDIH Surabaya +1

“Jadi, rumah kos itu memiliki ketentuan hanya lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Dan di situ harus ditetapkan apakah gendernya cowok atau cewek dan tidak boleh untuk pasutri (pasangan suami istri),” ujar Iman. Ia menyebut hasil pemeriksaan menemukan praktik kos campur yang juga menerima pasangan suami istri. Pemkot menyatakan akan menertibkan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Selain perizinan dan aturan penghuni, persoalan fasilitas pendukung juga menjadi perhatian. Pemkot menilai bangunan dengan jumlah penghuni besar perlu menyediakan ruang parkir yang memadai. Tanpa fasilitas itu, kendaraan penghuni berpotensi memenuhi badan jalan dan mengganggu aktivitas warga di kawasan permukiman.

Baca Juga:  Akademisi Untag: Aset Surabaya Jangan Jadi Catatan, Tapi Produktif

“Kita tidak hanya memikirkan kepentingan investasi. Kita tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos-kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitarnya dan kepentingan warga yang di sekitarnya,” tutur Iman. Menurutnya, usaha rumah kos tetap dapat berkembang di Surabaya selama pemilik mematuhi aturan, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan tidak mengabaikan hak masyarakat sekitar.

Pemkot Surabaya memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk menyelesaikan persoalan perizinan. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, penindakan dilakukan dengan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Tiga bangunan yang ditemukan bermasalah telah ditempeli stiker pelanggaran, terdiri atas satu bangunan yang masih dalam tahap pembangunan dan dua rumah kos yang sudah beroperasi.

“Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya,” kata Irna. Ia menegaskan, penghentian berlaku terhadap aktivitas pembangunan maupun operasional rumah kos yang telah berjalan.

Baca Juga:  Pendapatan BUMD Rendah, DPRD Jatim Siapkan Evaluasi Lewat Pansus

Pemilik dua rumah kos yang sudah beroperasi juga diminta menyampaikan pemberitahuan kepada para penghuni agar mengosongkan tempat tinggal dan mencari tempat lain dalam waktu sekitar tujuh hari. Kebijakan tersebut menuntut pemilik segera berkoordinasi agar proses penertiban berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, penghuni perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai batas waktu pengosongan supaya dapat mempersiapkan perpindahan.

Pemkot menegaskan, penindakan bukan berarti menutup kesempatan masyarakat untuk berinvestasi di sektor rumah kos. Namun, usaha tersebut harus memenuhi persyaratan perizinan, standar keselamatan bangunan, ketentuan hunian, dan kebutuhan fasilitas pendukung. Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan berjalan sejak proses pembangunan, bukan hanya setelah muncul laporan masyarakat.

Irna menegaskan, Satpol PP akan mengambil langkah lanjutan apabila pemilik tidak mematuhi perintah penghentian kegiatan. “Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT