Thejatim. Pamekasan – Politisi Partai Demokrat Ismail S.H.I. M.IP Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Dapil 1 ini, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Guru. Raperda ini merupakan bentuk pengabdian mantan aktivis PMII itu, yang dari tahun ke tahun terus mengawal dalam peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru di Kabupaten Pamekasan.
Pengabdian Ismail, bisa dilihat sepak terjangnya mengawal peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru honorer non K-2 di Kabupaten Pamekasan dari awal periodenya di tahun 2014 sebagai anggota legislative di KabupatenPamekasan. Dalam raperda inisiatif yang dibuatnya, menerangkan bahwa profesi guru meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di daerah yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, diperlukan upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Selanjutnya, dalam raperda inisiatif yang Ismail susun bahwa guru dalam menjalankan fungsi, peran dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan pendidikan sering menghadapi permasalahan, sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual. Sehingga raperda ini sangat perlu diwujjudkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru.
Diketahui, Kabuptaen Pamekasan sudah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Akan tetapi tidak memiliki payung hukum untuk kesejahteraan guru di Kabupaten yang memiliki julukan Pamekasan Kota Pendidikan itu.
Ismail menyebut dalam raperda inisiatifnya, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan tersencana yang dilakukan secara formal, non formal, dan informal untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, penegdalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara yang diselenggarakan di Kabupaten Pamekasan.
Selanjutnya, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan Formal, non formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Perlindungan Guru adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi guru dan hak-haknya yang berkaitan dengan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual.
Adapun tujuan dari raperda inisiatif tentang perlindungan guru ini, diantaranya. Pertama, menjaga martabat dan peran serta guru sebagai penyelenggara pembelajaran yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedua, mewujudkan suasana pembelajaran yang kondusif, aman, dan nyaman antara guru dan peserta didik yang memiliki tugas dalam pembangunan generasi penerus bangsa.
Ketiga, melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Keempat, perlindungan terhadap guru bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi prilaku peserta didik dan orang tua peserta didik untuk melakukan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, dan intimidasi terhadap guru.
Kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan perlindungan guru diantaranya, yang pertama Pmenghormati, melindungi dan memajukan, menegakan dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap guru tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnis, budaya dan bahasa. Selanjutnya, Pemda berkewajiban menyusun rencana strategis perlindungan guru jangka panjang, menengah, dan pendek sebagai bagian yang terintegrasi dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pemda Kabupaten Pamekasan juga berkewajiban melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah, meminimalisir dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah terhadap guru. Selanjutnya, Pemda juga mewajibkan penyelenggara pendidikan swasta untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan guru.
Besar harapan Raperda inisiatif ini mendapat dukungan dari semua pihak dan prosesnya nanti dapat berjalan lancer sesuai yang kita harapkan Bersama dan untuk kesetaraan, kesejahteraan, dan keadilan bagi guru di kabupaten pamekasan.