Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Bara Rakyat Jatim Tuduh Ada Pembungkaman Aksi di Kejati

TheJatim.com – Aksi bertajuk “Quo Vadis Kejati Jatim?” yang digelar Bara Rakyat Jatim di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (20/8/2026), berakhir dengan polemik. Massa mengaku mendapat penghalangan dari aparat kepolisian saat hendak menyampaikan aspirasi.

Situasi semakin panas setelah aparat disebut menunjukkan surat pembatalan aksi. Bara Rakyat Jatim membantah pernah membuat atau mengajukan surat tersebut. Mereka menduga dokumen itu dibuat tanpa sepengetahuan pihak penyelenggara.

“Kami tidak pernah membuat surat pembatalan aksi ini. Pihak kepolisian harus menjelaskan itu, dari mana mereka mendapatkan surat pembatalan tersebut? Tentu, itu bisa dipastikan fiktif, dan ini adalah pembungkaman,” kata Adji Pradana.

Bara Rakyat Jatim menilai munculnya surat tersebut perlu diusut karena berkaitan dengan hak warga menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka meminta aparat menjelaskan asal-usul dokumen yang disebut sebagai surat pembatalan aksi tersebut.

Baca Juga:  TKA dan Zonasi Dinilai Membingungkan Orang Tua Siswa Surabaya

Aksi itu sebelumnya membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kejati Jatim. Salah satunya perkara pungutan liar dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Perkara tersebut bukan lagi sebatas tudingan tanpa proses hukum. Pada April 2026, Kejati Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pungli perizinan ESDM. Pada Juli 2026, penyidik juga menetapkan tersangka baru berinisial ED. Penyidik menyebut terdapat permintaan uang kepada 217 pemohon izin dengan nilai mencapai Rp1,33 miliar.

“Mengapa suara rakyat untuk mengawal kasus korupsi justru dibungkam? Siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh pihak-pihak aparat ini? Kenapa membentangkan banner saja tidak boleh? Apa mereka ingin perkara korupsi yang ditangani Kejati hilang begitu saja, sampai merekayasa surat pembatalan?” sesal Adji.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Minta Pemerintah Setara Bela Warga Sengketa Aset Milik BUMN

Selain kasus ESDM, Bara Rakyat Jatim juga mempertanyakan perkembangan dugaan penyimpangan proyek Pelabuhan Perikanan Watu Ulo di Jember. Proyek tersebut sebelumnya mendapat sorotan karena nilai pembangunannya mencapai puluhan miliar rupiah dan kondisi bangunan sempat kembali mengalami kerusakan. Sejumlah kelompok masyarakat juga pernah mendesak adanya audit dan pengusutan terhadap proyek tersebut.

Bara Rakyat Jatim turut menyoroti perkara dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah melakukan penyidikan dan menyita uang sekitar Rp47,28 miliar serta 421.046 dolar AS. Hingga Juli 2026, Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih berjalan dan penghitungan kerugian negara masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Baca Juga:  Cak Yebe Apresiasi Gelar Pusaka Keris Nusantara di Surabaya

“Bara Rakyat Jatim akan datang dengan massa yang lebih massif. Tidak hanya di Jatim tapi di Kejagung RI persoalan ini kita pastikan akan sampai. Dan kita akan pastikan semua ini akan terungkap,” tandas Adji.

Bara Rakyat Jatim menyatakan tidak akan berhenti pada aksi 20 Agustus 2026. Mereka berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika tidak mendapatkan penjelasan terbuka terkait dugaan surat pembatalan serta perkembangan perkara yang mereka soroti.

Di sisi lain, tudingan mengenai surat pembatalan aksi dan penghalangan penyampaian aspirasi tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Sampai berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak kepolisian mengenai asal-usul surat yang dipersoalkan massa maupun dasar penghalangan aksi sebagaimana disampaikan Bara Rakyat Jatim.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT