TheJatim.com – Insiden dugaan keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, mendapat sorotan DPRD Jawa Timur. Komisi E meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengevaluasi kembali pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Pertama, kami atas nama Komisi E dari DPRD Jawa Timur turut prihatin atas kejadian yang menimpa adik-adik kita di salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Mambaul Hikam. Kami sangat prihatin atas adanya kejadian tersebut,” ujar anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso di DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).
Cahyo menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan korban. Pengawasan harus masuk hingga ke dapur SPPG, mulai dari proses pengolahan makanan, penyimpanan, sampai distribusi kepada penerima manfaat.
Data Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2 September 2026 mencatat 512 siswa telah mendapat penanganan. Sebanyak 80 siswa masih menjalani rawat inap, 312 siswa telah diperbolehkan pulang, sedangkan 120 lainnya masih dalam observasi.
“Dan tentu, monitoring evaluasi ini akan menjurus kepada SPPG-SPPG yang ada di wilayah Jawa Timur ataupun di Sidoarjo, dalam hal ini yang memang sedang terjadi suatu case ya,” kata Cahyo.
Menurut Cahyo, evaluasi perlu dilakukan karena SOP bukan sekadar dokumen administratif. Setiap tahapan harus benar-benar dijalankan untuk memastikan makanan yang diterima penerima manfaat aman, bergizi, berkualitas, dan layak dikonsumsi.
“Tentu kami juga berharap kejadian ini selalu menjadi pengingat bagi seluruh pihak unsur pelaksana SPPG yang ada di Provinsi Jawa Timur, ataupun di Surabaya khususnya, untuk terus menjaga standarisasi SOP dari setiap tidak hanya produknya tetapi pelaksanaan proses menuju menghasilkan produk itu,” tuturnya.
Peringatan tersebut menjadi penting karena BGN sebelumnya telah menetapkan standar keamanan pangan bagi SPPG, termasuk penerapan higiene dan sanitasi serta sistem pengendalian risiko pangan. BGN juga menegaskan bahwa setiap dugaan keracunan harus ditindaklanjuti melalui investigasi dan pemeriksaan.
“Karena sejatinya ketika kita berbicara SOP yang sudah ditetapkan BGN, itu betul-betul melahirkan produk yang tidak hanya bergizi, tetapi berkualitas dan baik rasanya. Dan tentu ketika ini ada kejadian, pasti ada salah satu SOP yang tidak dilakukan oleh pihak SPPG,” tegas Cahyo.
Di sisi lain, BGN telah mengambil langkah terhadap SPPG yang berkaitan dengan insiden tersebut. Pada 2 September 2026, BGN menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, serta mengusulkan pencopotan kepala SPPG sambil investigasi berjalan.
Cahyo juga mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah, jajaran Forkopimda, rumah sakit, serta pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Hikam dalam menangani para santri. Menurutnya, penanganan korban harus berjalan beriringan dengan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Dan tentu kami berterima kasih kepada pemerintah daerah beserta seluruh jajaran Forkopimda yang telah memberikan atensi cepat, dan juga kepada pihak rumah sakit yang telah memberikan pelayanan yang sangat prima, ataupun kepada pihak pengasuh pondok pesantren yang dengan tenang mengarahkan putra-putrinya, murid-murid, atau santri-santriwatinya agar segera diberikan penanganan medis yang cepat, terukur, dan juga baik,” pungkasnya.
Cahyo secara khusus meminta SPPG Kalitengah Tanggulangin yang menjadi pemasok makanan dalam kasus tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses kerja. Ia berharap pembenahan tidak hanya dilakukan setelah terjadi masalah, tetapi menjadi kebiasaan dalam setiap proses penyediaan makanan MBG.
“Sekali lagi kami prihatin dan berharap kejadian ini bisa menjadi pengingat pada seluruh SPPG yang ada, khususnya SPPG Kali Tengah Tanggulangin yang menjadi pemasok ya, pemberi manfaat ini, untuk mengevaluasi proses SOP yang sudah berjalan di SPPG-nya seperti itu,” tandas Cahyo.


