TheJatim.com – DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan sosialisasi serta penyempurnaan mekanisme reaktivasi BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), agar layanan kesehatan semakin mudah diakses masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Surabaya bersama BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Kamis (19/2/2026). Anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Malik, menilai koordinasi antarinstansi sejauh ini sudah berjalan, namun perlu penguatan di level teknis agar warga tidak kebingungan saat membutuhkan layanan medis, terutama dalam kondisi mendesak.
Menurut Malik, masih ditemukan perbedaan persepsi di lapangan terkait mekanisme kepesertaan BPJS PBI dan peserta mandiri. Ia meminta alur reaktivasi ditegaskan kembali agar masyarakat memahami prosesnya secara utuh.
“Jangan sampai warga dalam kondisi sakit justru bingung harus ke mana. Informasinya harus selaras,” ujarnya.
Skema Reaktivasi dan Koordinasi Antarinstansi
Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa kewenangan pendaftaran dan reaktivasi peserta PBI berada di Dinas Kesehatan sebagai representasi pemerintah daerah. BPJS akan memproses setiap data yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, DPRD mencatat masih ada keluhan warga yang merasa diarahkan dari satu instansi ke instansi lain. Malik menyebut hal itu sebagai pekerjaan rumah bersama agar komunikasi dan sosialisasi lebih efektif.
“Alur layanan harus dipahami masyarakat, sehingga tidak ada kesan saling melempar tanggung jawab,” katanya.
Selain membahas BPJS, Malik juga mengapresiasi pelatihan Kader Surabaya Hebat (KSH) sepanjang 2025. Ia mengusulkan pelatihan lanjutan berbasis kelurahan atau kecamatan dengan sistem jemput bola, agar kader mampu membantu warga secara langsung, termasuk dalam pendataan dan informasi kepesertaan BPJS.
DPRD Soroti Data Peserta Nonaktif dan Reaktivasi
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyoroti data ribuan peserta BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan dan kini kembali diaktifkan.
Dalam rapat terungkap, terdapat sekitar 45.006 jiwa peserta PBI yang sebelumnya nonaktif. Jumlah tersebut meningkat menjadi 56.577 jiwa setelah dilakukan reaktivasi. Dari angka itu, sebanyak 846 peserta dengan penyakit kronis telah lebih dahulu diaktifkan kembali.
Imam meminta data lebih rinci agar kebijakan tepat sasaran. “Kami ingin detailnya jelas. Siapa yang diaktifkan dan siapa yang memang sudah tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Nonaktif karena Masalah Administrasi
Komisi D juga menyoroti penyebab penonaktifan peserta PBI yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya. Berdasarkan penjelasan, penonaktifan terjadi akibat persoalan administrasi, seperti data kependudukan bermasalah, peserta meninggal dunia, bayi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga perbedaan alamat domisili.
DPRD menemukan kasus warga yang dinonaktifkan hanya karena pindah alamat, kuliah di luar kota, atau tinggal di pondok pesantren. Padahal secara ekonomi, mereka masih tergolong kurang mampu.
“Kalau secara fakta mereka miskin dan tidak bekerja, mestinya tetap dibantu. Jangan sampai hak kesehatan hilang hanya karena persoalan administrasi,” ujar Imam.
Ia juga meminta data terkait warga miskin yang terdampak kebijakan pembatasan bantuan sosial berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang terbit pada Juli 2023.
Surabaya UHC, Hak Kesehatan Warga Harus Dijaga
Surabaya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan di atas 99 persen dan tingkat keaktifan minimal 80 persen. Artinya, secara administratif hampir seluruh warga berhak mengakses jaminan kesehatan kelas 3 yang dibiayai APBD.
Imam menegaskan, semangat program BPJS Kesehatan adalah menjamin hak dasar kesehatan warga tanpa diskriminasi, baik warga lama maupun pendatang ber-KTP Surabaya.
Ia juga mengingatkan bahwa penentuan kategori desil ekonomi kerap tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat. “Secara data mungkin sudah dianggap tidak miskin, tetapi faktanya masih kesulitan. Ini yang harus dilihat secara manusiawi,” katanya.
Anggaran dan Slot Masih Tersedia
Imam menyebut anggaran BPJS PBI yang ditanggung APBD Surabaya mencapai sekitar Rp480 miliar per tahun. Dengan sebagian peserta kini ditanggung pemerintah pusat, terdapat ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk warga miskin yang sebelumnya terkendala administrasi.
Jika 56.577 jiwa ditanggung pemerintah pusat dengan premi kelas 3 sebesar Rp378.000 per orang per tahun, maka alokasi anggaran pusat mencapai lebih dari Rp21 miliar. Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan tidak ada warga miskin yang terlewat dari jaminan kesehatan.
“Kalau slot masih ada dan anggaran memungkinkan, tentu harus diprioritaskan bagi yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.


