TheJatim.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya mengambil langkah strategis dalam meredam polemik pemanfaatan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo.
Melalui forum hearing yang digelar pada Rabu (17/6/2026), seluruh pihak yang terlibat sepakat menempuh jalur musyawarah sebagai solusi utama guna mengakhiri persoalan yang telah berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pendekatan dialog menjadi pilihan paling tepat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kepastian hukum aset daerah, dan keberlangsungan aktivitas keagamaan.
“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yona yang lebih akrab disapa Cak Yebe, Kamis (18/6/2026).

Hearing tersebut dihadiri jajaran Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala bersama sejumlah jemaat. Turut hadir Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.
Langkah yang diambil DPRD Surabaya dinilai penting mengingat persoalan lahan rumah ibadah kerap menjadi isu sensitif yang berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak ditangani secara hati-hati dan transparan.
Dalam hasil rapat yang dituangkan dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama akan memfasilitasi hubungan hukum terhadap lahan yang dimiliki Gereja Bethany melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 732 yang masa berlakunya berakhir pada 8 Juli 2026.
Solusi yang disepakati adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.
Cak Yebe juga menegaskan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kebebasan beribadah seluruh warga negara.
“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, terdapat lahan lain dengan SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya juga berakhir pada 8 Juli 2026. Pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali persil tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Keputusan tersebut didasarkan pada siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru) yang menetapkan lahan tersebut sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU).
Menurut Cak Yebe, pengembalian fungsi lahan menjadi momentum penting untuk mengembalikan manfaat aset kepada masyarakat luas.
“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Komisi A DPRD Surabaya juga meminta adanya koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan Gereja Bethany Indonesia untuk menentukan pemanfaatan lahan tersebut ke depan.
Sejumlah opsi mulai dari fasilitas umum, sarana sosial, ruang publik, hingga kebutuhan lain yang dibutuhkan warga akan dibahas melalui mekanisme musyawarah.
Bahkan, apabila masyarakat membutuhkan fasilitas rumah ibadah agama lain, usulan tersebut juga dapat dibicarakan secara terbuka dengan mengedepankan asas kesetaraan dan toleransi.
“Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.
Di tengah tingginya dinamika pembangunan Kota Surabaya, penyelesaian konflik melalui dialog dinilai menjadi model penyelesaian yang perlu terus diperkuat. Pendekatan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa administratif, tetapi juga menjaga kohesi sosial masyarakat perkotaan yang semakin beragam.
Data Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan Kecamatan Sukolilo merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan permukiman dan aktivitas sosial yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk semakin cermat dalam pengelolaan aset publik agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Cak Yebe memastikan DPRD Surabaya akan terus mengawal seluruh proses hingga tuntas dan memastikan keputusan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa mengesampingkan hak konstitusional setiap warga negara.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.


