TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pungutan terhadap warga pindahan di kawasan Sememi. Hasil klarifikasi di lapangan menyimpulkan bahwa dana yang diminta merupakan bentuk partisipasi untuk pembangunan lingkungan. Namun, mekanisme pelaksanaannya dinilai menyalahi aturan karena tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan pihaknya bersama camat dan lurah langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan di tingkat RT dan RW.
Dari hasil dialog dengan pengurus lingkungan, diketahui bahwa warga yang pindah masuk sebelumnya diminta memberikan dana partisipasi berdasarkan hasil musyawarah warga. Dana tersebut rencananya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan kampung, seperti pembangunan pagar makam, perbaikan fasilitas umum, hingga mendukung kegiatan lingkungan berbasis swadaya masyarakat.
“Menurut penjelasan pengurus, dana itu diperuntukkan bagi pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” ujar Arief, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, Arief menegaskan setiap keputusan hasil musyawarah mengenai penggalangan dana masyarakat tidak dapat langsung diterapkan. Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK, seluruh hasil musyawarah wajib dilaporkan kepada lurah untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan sebelum diberlakukan kepada warga.
Dari hasil pemeriksaan, Pemkot Surabaya menemukan bahwa tahapan tersebut belum pernah dilakukan. Lurah setempat tidak menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan mengevaluasi besaran dana maupun mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang akan dikenai partisipasi.
Karena itu, Pemkot Surabaya langsung menginstruksikan camat dan lurah untuk kembali menyosialisasikan ketentuan dalam Perwali kepada seluruh pengurus RT dan RW. Pemerintah menegaskan bahwa lurah memiliki kewenangan mengoreksi hasil musyawarah apabila nominal yang disepakati dinilai tidak wajar atau berpotensi memberatkan masyarakat.
Arief juga mengingatkan bahwa semangat gotong royong harus tetap dijaga, tetapi tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang bersifat memaksa. Partisipasi masyarakat merupakan bentuk sukarela sehingga warga yang tidak mampu atau merasa keberatan tidak dapat diwajibkan membayar.
Hasil klarifikasi juga memastikan dana yang telah terkumpul tidak masuk ke rekening pribadi pengurus lingkungan. Seluruh dana disebut dikelola untuk kepentingan kampung dan selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum musyawarah. Meski tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, Pemkot tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur administrasi yang diwajibkan dalam Perwali belum dijalankan.
Menurut Arief, pengurus lingkungan juga telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami sepenuhnya mekanisme yang diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, pembinaan akan diperkuat agar seluruh RT dan RW memahami tata kelola penghimpunan dana swadaya secara benar, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, kawasan Sememi yang menjadi lokasi persoalan sebelumnya berkembang dari kawasan kavling yang sebagian besar fasilitas umumnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tradisi gotong royong tersebut dinilai menjadi modal sosial yang harus dipertahankan, namun pelaksanaannya tetap wajib mengikuti aturan pemerintah agar tidak memunculkan persepsi adanya pungutan wajib ataupun potensi konflik di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya meminta lurah dan camat segera berkomunikasi dengan pelapor untuk menyampaikan hasil klarifikasi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat memanfaatkan mekanisme pengaduan berjenjang melalui RT, RW, kelurahan, dan kecamatan apabila menemukan persoalan serupa. Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya memperkuat pelayanan publik, meningkatkan transparansi pemerintahan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.


