Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Kasus TPPO Anak di Gion Spa Surabaya Picu Sorotan Keras DPRD

TheJatim.com – Status Surabaya sebagai Kota Layak Anak kembali mendapat sorotan setelah terungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua anak di bawah umur di Gion Spa and Pub, kawasan HR Muhammad Square, Surabaya.

Kasus yang menyeret korban berinisial R (14) dan AA (15) asal Lampung tersebut memicu kemarahan Komisi D DPRD Kota Surabaya. Kedua anak diduga dipekerjakan dalam praktik prostitusi terselubung yang dikemas melalui layanan pijat di tempat hiburan tersebut.

Sebagai respons, Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/6/2026), dengan menghadirkan manajemen Gion Spa, pelaku usaha spa, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), DPMPTSP hingga Dinas Ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengungkapkan bahwa Gion Spa ditemukan melakukan sedikitnya empat pelanggaran administrasi perizinan. Temuan itu mencakup ketidaksesuaian izin operasional untuk sejumlah fasilitas usaha, termasuk restoran dan karaoke yang beroperasi di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Kosongnya Kursi Ketua DPRD Surabaya, Berikut Nama-nama Kader PDI Perjuangan Penggantinya

Tak hanya itu, DPRD juga menemukan fakta bahwa sebagian besar pelaku usaha spa di Surabaya masih menggunakan izin panti pijat. Praktik tersebut diduga menjadi jalan pintas untuk menghindari proses perizinan spa yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kalau panti pijat masuk kategori risiko rendah sehingga izinnya cukup di pemerintah kota. Sedangkan spa masuk kategori risiko menengah tinggi dan izinnya harus melalui provinsi. Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah melanggar aturan,” kata Imam.

Politisi Partai NasDem itu juga mengkritik lemahnya pengawasan yang selama ini dilakukan pemerintah daerah terhadap tempat usaha yang bergerak di bidang jasa kebugaran dan hiburan. Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga:  Anggaran Pendidikan Surabaya Hanya 19,37 Persen, Pemkot Langgar Konstitusi?

Ia menilai pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang bagi berbagai pelanggaran hukum, termasuk eksploitasi anak dan perdagangan manusia. Karena itu, DPRD meminta pemerintah kota meningkatkan inspeksi mendadak serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan usaha yang berpotensi melanggar aturan.

Meski masih membuka ruang pembinaan untuk pelanggaran administrasi, Komisi D menegaskan tidak ada toleransi terhadap kasus eksploitasi anak. DPRD meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat dan menerapkan sanksi pidana maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ini menyangkut masa depan anak-anak. Siapapun yang terbukti terlibat harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Imam.

Terkait pengakuan manajemen Gion Spa yang mengklaim menjadi korban agen penyalur tenaga kerja, DPRD menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik kepolisian. Namun demikian, dewan meminta seluruh fakta hukum dibuka secara transparan, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam perekrutan pekerja di bawah umur.

Baca Juga:  APBD Surabaya 2026 Terancam, DPRD Soroti Utang Rp2,9 Triliun

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menerima laporan dari keluarga korban yang kehilangan anak mereka. Pengungkapan dilakukan pada 9 Mei 2026 dan hingga kini polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial SA (17) yang diduga berperan sebagai perekrut korban di wilayah Teluk Betung, Lampung.

Karena lokasi dugaan tindak pidana berada di Surabaya, DPRD memastikan Pemkot Surabaya melalui DP3A bersama instansi terkait akan terus melakukan pendampingan terhadap korban sekaligus berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polda Lampung. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan anak di Kota Pahlawan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap usaha hiburan dan spa tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak, pencegahan perdagangan manusia, serta komitmen daerah dalam menjaga predikat Kota Layak Anak yang selama ini menjadi kebanggaan Surabaya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT