Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Komisi A DPRD Surabaya Akhiri Polemik Gereja Santo Yusup Setelah 13 Tahun

TheJatim.com – Polemik pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang yang berlangsung selama 13 tahun akhirnya menemukan titik terang. Komisi A DPRD Kota Surabaya berhasil mempertemukan seluruh pihak dalam rapat dengar pendapat sehingga menghasilkan kesepakatan damai yang membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan rumah ibadah tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan proses mediasi berjalan kondusif karena seluruh pihak bersedia mengedepankan musyawarah dan mengesampingkan ego masing-masing. Menurutnya, penyelesaian ini menjadi contoh bahwa persoalan yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan melalui dialog terbuka.

“Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan,” ujar Yona di DPRD Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Rapat yang menghadirkan perwakilan warga, pengurus Gereja Santo Yusup, Kecamatan Karangpilang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta perangkat daerah terkait itu difokuskan untuk mencari solusi atas persoalan administrasi dan dampak sosial yang selama ini menjadi sumber penolakan sebagian warga.

Baca Juga:  Cahyo Siswo Utomo Serukan Politik Etis dan Dekat dengan Rakyat

Perselisihan bermula dari perbedaan pemahaman mengenai letak administrasi bangunan. Warga RT 1 RW 1 Karangpilang menilai lokasi gereja berada di wilayah mereka, sementara hasil verifikasi dokumen perizinan menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berada di wilayah administratif Kelurahan Kebraon, meski secara geografis berbatasan langsung dengan Karangpilang.

Cak Yebe, sapaan akrabnya menjelaskan, hasil penelusuran dokumen menjadi dasar penting dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Menurutnya, seluruh pihak akhirnya memperoleh penjelasan yang sama mengenai status lahan sehingga kesalahpahaman yang selama ini terjadi dapat diakhiri.

“Alhamdulillah akhirnya ada titik temu di mana setelah kita lihat memang PBG maupun SKRK-nya memang posisinya di Kebraon. Di situlah yang menjadi awal pemicu warga RT 1 RW 1 menolak karena menurut mereka lokasinya justru berada di Karangpilang,” jelasnya.

Dalam forum tersebut juga dipaparkan bahwa bangunan utama Gereja Santo Yusup berkapasitas sekitar 784 kursi sepenuhnya berdiri di wilayah administrasi Kebraon. Sementara lahan seluas 1.474 meter persegi yang berada di belakang bangunan akan difungsikan sebagai area parkir jemaat. Lahan tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 50 kendaraan roda empat dan 250 kendaraan roda dua, sehingga diharapkan mampu mengurangi parkir di badan jalan.

Baca Juga:  Surabaya Tembus 3 Juta Penduduk, DPRD Kaji Tambahan Lima Kursi

Selain menyelesaikan persoalan administrasi, mediasi juga menghasilkan sejumlah kesepakatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Salah satunya adalah penyediaan tiga tenda UMKM sebagai ruang pemberdayaan ekonomi warga. Kesepakatan itu juga membuka peluang kerja sama antara warga dengan pihak gereja dalam pengelolaan parkir, petugas kebersihan, hingga tenaga keamanan.

“Kita mencari win-win solution. Ada area UMKM, tenda pertama untuk UMKM Kebraon, tenda kedua dikelola pihak gereja, dan tenda ketiga akan dikelola RT 1 RW 1 sehingga ada manfaat ekonomi yang bisa diterima masyarakat,” terang mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya itu.

Komisi A DPRD Surabaya juga memberikan perhatian terhadap dampak lalu lintas di Jalan Senoputro yang selama ini sering mengalami kepadatan ketika kegiatan ibadah berlangsung. DPRD meminta Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kecamatan Karangpilang, serta pihak gereja segera menyusun pola rekayasa lalu lintas dan sistem drop off agar arus kendaraan tetap lancar.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Vaksinasi untuk Waspadai COVID-19 saat Nataru

Langkah tersebut dinilai penting mengingat kawasan itu menjadi lokasi beberapa rumah ibadah yang rutin dikunjungi jemaat. Dengan tersedianya area parkir di dalam kompleks gereja, kendaraan diharapkan tidak lagi memenuhi bahu jalan sehingga aktivitas masyarakat sekitar tetap berjalan nyaman.

Menutup hearing, Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa seluruh pihak telah berkomitmen menjalankan hasil kesepakatan yang dicapai. Ia berharap penyelesaian ini tidak hanya mengakhiri konflik berkepanjangan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian persoalan sosial melalui dialog, penghormatan terhadap aturan, serta semangat menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Surabaya.

“Kami meminta kepada Dishub, Satpol PP, dan kecamatan untuk memastikan parkir tidak lagi menggunakan ruas jalan. Pihak Gereja Santo Yusup juga sudah menyatakan siap mengakomodasi seluruh kendaraan agar masuk ke area parkir yang telah disediakan,” pungkas Cak Yebe.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT