TheJatim.com – Pengelolaan Dana Kelurahan (Dakel) di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan DPRD. Komisi A menilai pelaksanaan anggaran di tingkat kecamatan dan kelurahan masih menyisakan persoalan, mulai dari keterbukaan penggunaan anggaran hingga proyek fisik yang tidak segera diselesaikan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pdt. Rio Dh I Pattiselanno, menegaskan pelaksanaan Dakel tidak boleh berhenti pada pencairan dan pengerjaan proyek. Menurutnya, masyarakat harus dapat melihat dengan jelas bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
“Terkait dana kelurahan tadi juga kita tekankan lagi, karena ternyata banyak pelaksanaan di lapangan, terutama kepada kontraktor yang sudah menyelesaikan atau sedang dalam pengerjaan, tetapi barang-barang proyek masih dibiarkan tergeletak di tempat umum dan tidak ada penyelesaian,” ujar Rio, sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Sorotan tersebut menjadi penting karena Dakel seharusnya digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung melalui pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sendiri memiliki regulasi khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan Dakel, sementara aturan nasional mengaturnya melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.
Persoalannya, kata Legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pekerjaan fisik. Pelaksanaan proyek yang tidak tuntas justru dapat menimbulkan masalah baru bagi warga. Besi yang masih mencuat, lubang pekerjaan yang terbuka, hingga perbedaan ketinggian hasil pengerjaan dengan kondisi jalan sebelumnya dinilai dapat membahayakan pengendara maupun pejalan kaki.
“Kalau yang sudah mengerjakan, tetapi tidak menyelesaikan sampai finish, akhirnya ada besi yang masih mencuat, lubang di mana-mana. Ketinggian dari pengerjaan dengan existing juga berbeda sehingga membahayakan masyarakat atau pengendara,” tegas Rio.
Kondisi itu, menurut dia, tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. DPRD meminta pelaksanaan Dakel dikaji kembali agar setiap pekerjaan memiliki perencanaan yang jelas, standar pengerjaan yang sesuai, serta penyelesaian yang benar-benar tuntas. Terlebih, penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Rio juga menyoroti keterlibatan kelompok masyarakat atau Pokmas dalam pengerjaan Dakel. Ia tidak mempersoalkan pelibatan masyarakat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan didukung kemampuan yang memadai. Justru, pemberdayaan masyarakat harus berjalan beriringan dengan kualitas pekerjaan.
“Pokmas kita libatkan, tapi jangan kemudian Pokmasnya itu yang tidak berkualitas atau tidak berkualifikasi. Silakan kita berdayakan, tetapi sewajarnya sesuai standar yang ditetapkan,” katanya.
Sorotan terhadap Dakel tersebut muncul dalam pembahasan APBD Perubahan bersama jajaran kecamatan dan kelurahan. Persoalan serapan anggaran juga menjadi perhatian karena terdapat 17 dari 31 kecamatan di Surabaya yang dinilai memiliki pola penganggaran yang tidak efektif.
Rio mencontohkan, sebuah kecamatan dapat mengajukan tambahan anggaran dalam perubahan APBD, tetapi pada akhir tahun justru memproyeksikan serapan lebih rendah dibandingkan anggaran awal. Menurutnya, pola semacam itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi penggelembungan perencanaan yang tidak sejalan dengan kebutuhan riil.
“Kalau memang proyeksinya yang dipegang sama mereka, ya tidak usah naik. Ngapain naik? Kalau memang yang mau dikejar adalah naik, berarti proyeksinya yang diangkat. Jangan proyeksi lebih rendah dari murni APBD-nya, itu tidak nyambung sama sekali,” kata Rio.
Ia menyebut Komisi A meminta 17 kecamatan tersebut memperbaiki kembali Rencana Kerja Anggaran (RKA). Jajaran kecamatan diminta menyerahkan kembali dokumen tersebut untuk menjelaskan secara lebih rinci alasan peningkatan anggaran dan target penggunaannya.
Bagi Rio, persoalan anggaran tidak berhenti pada besar kecilnya nominal. Yang jauh lebih penting adalah keterkaitan antara perencanaan, kebutuhan warga, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil yang bisa dilihat masyarakat. Apalagi Pemkot Surabaya sendiri menyatakan dokumen APBD, termasuk rencana, penggunaan dan laporan realisasi anggaran, merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Karena itu, Komisi A meminta pengelolaan Dakel tidak lagi berjalan tanpa penjelasan yang mudah diakses warga. Setiap pekerjaan harus memiliki informasi yang jelas mengenai kegiatan, lokasi, pelaksana, nilai anggaran, progres hingga hasil akhirnya. Dengan begitu, transparansi tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi bisa benar-benar diuji oleh masyarakat di lapangan.
“Jadi ada empat itu yang paling tidak menjadi point of view kita. Konsentrasi kita untuk pembahasan tadi terkait APBD Perubahan dengan camat dan lurah,” pungkas Rio.
Sorotan ini bukan kali pertama proyek Dakel di Surabaya mendapat perhatian DPRD. Pada rapat pembahasan P-APBD 2026, Komisi A juga pernah meminta proyek fisik yang bersumber dari Dakel tidak dibiarkan berhenti di tengah jalan karena dapat membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai kejelasan program yang dijanjikan.


