Thejatim. Salah satu aset berupa mobil mini bus merk Luxio berplat nomor merah milik Pemerintah Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep hingga saat ini diduga masih dikuasai oleh mantan Kepala Desa inisial AW. Kamis (16/03/2023)
Diketahui, AW merupakan mantan kades Sentol Daya yang sudah habis masa jabatannya pada tanggal 15 Februari 2023 kemaren.
Padahal Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, dan tidak boleh dikuasi oleh siapapun termasuk mantan Kades.
Salah satu warga setempat yang enggan namanya disebutkan mengaku kecewa lantaran hingga saat ini aset milik desa berupa mobil tersebut belum diduga belum dikembalikan ke desa.
“Kalau dikembalikan ke desa kan enak mas, kalau nanti masyarakat setempat ada yang butuh kan bisa di pinjam, entah buat kepentingan orang sakit dan kepentingan lainnya,”katanya saat ditemui awak media.
Pihaknya berharap, kepada pemerintah Desa setempat utamanya PJ Kades yang saat ini tengah menjabat untuk segera mengambil alih aset desa tersebut yang masih dipegang mantan Kades.
“Kalau PJ Kades tidak tegas dan tidak bisa mengambil hak milik desa lebih baik mengundurkan diri jadi PJ Kades,”tegasnya
Sementara itu, PJ Kades Sentol Daya Musahwi saat dimintai keterangan oleh wartawan melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban, bahwa pesan yang dikirim tidak mendapat balasan apapun.(ton)