Surabaya – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, menerima aduan Warga Gang Haji Sulaiman, RT II, RW III, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, yang tidak bisa menikmati pembangunan.
Aning Rachmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, permasalahan warga ini akibat salah peletakan nomor persil pada sertifikat milik PT. Usaha Sekawan Farmasi Indonesia (usfi).
“Status tanah tersebut, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kelurahan masih lengkap, jelas secara Letter C, maupun Petok D. Nama persilnya juga masih atas nama milik warga,” katanya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (23/12/2021).
Lanjutnya, permasalahan warga Nambangan Perak ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Secara tiba-tiba, PT usfi mengklaim tanah milik warga itu miliknya.
Aning menjelaskan, warga diundang waktu proses hukum di PN, namun pihak warga tidak ada yang hadir. PT usfi yang menggugat, hadir dengan menghadirkan pihak kelurahan sebagai saksi, dengan hasil putusan dimenangkan oleh PT usfi.
“Tapi putusan yang dimenangkan PT usfi, dilihat dari kronologi yang disampaikan pihak kelurahan, status tanah itu berbeda persil, dari milik PT usfi,” jelasnya.
Politisi Partai PKS ini membeberkan, PT usfi secara sertifikat tanah, harusnya menempati persil 67 dan 79. Sedangkan milik warga sudah tepat di persil 74 dan 75.
Lanjutnya, Aning menilai ada keanehan pada sertifikat persil 67 dan 79 milik PT usfi, yang terlampir dari sertifikat itu adalah persil 74 dan 75.
“Persil 74 dan 75 itu di tempati oleh warga, saat ini warga menginginkan kejelasan status tanah. Karena, sampai saat ini warga tidak bisa mendapatkan fasilitas pembangunan dari Pemkot Surabaya,” bebernya.
Aning, mengaku sudah mengundang PT usfi dalam RDP, namun pihak PT usfi tidak hadir. Sehingga, Aning akan mengundang PT usfi kembali, kemudian di cek kelengkapan dokumen dari warga maupun PT usfi.
“Kemudian dicocokkan dengan sertifikat yang ada di BPN. Untuk saat ini (RDP) BPN tak di undang karena ingin melihat secara jelas dulu dari kacamata warga,” akunya.
Aning menegaskan, bahwa Komisi C berkomitmen untuk memperjuangkan harapan warga dengan mengawal melalui pencocokan dokumen yang ada di kelurahan, PT usfi dan BPN.
“Itu (dokumen) yang harus clear dulu, ketika itu clear dan memang sertifikat yang ada di BPN itu bukan milik PT usfi, nyatanya itu milik dari warga.
Maka kita (Komisi C DPRD Surabaya) akan membantu sepenuhnya, dengan mengundang beberapa pihak terkait,” terang Aning.
Sementara itu, Abdurrahman, Warga Gang Haji Sulaiman, Kedung Cowek menerangkan persoalannya, yang selama ini tidak bisa menikmati pembangunan Kota Surabaya.
“Kami tidak bisa mengajukan Pavingisasi, selokan, bahkan PJU. Sehingga ketika hujan, seperti saat ini akan terjadi genangan-genangan air, dan membuat jalannya rusak, yang mengakibatkan warga terjatuh, pada beberapa waktu yang lalu,” jelasnya usai RDP.
Ia berharap ada kebijakan dari Pemkot Surabaya, melalui Dinas Cipta Karya untuk membantu pemasangan paving.
Abdurrahman juga mengatakan, bahwa sempat beberapa kali mengajukan pembangunan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan, tapi masih belum bisa terealisasi. “Karena masih ada permasalahan ini, tanahnya masuk pada sertifikat milik PT usfi,” pungkasnya.