Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Pemkot Surabaya Larang Jual LKS, Guru Diminta Susun Soal Secara Mandiri

TheJatim.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua. Mulai November 2026, biaya operasional sekolah, kebutuhan sarana belajar, hingga pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh lagi dibebankan kepada wali murid melalui tarikan dari pihak sekolah.

“Saya pastikan kalau di SD-SMP Negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (20/10/2026).

Kebijakan tersebut menyasar praktik penjualan buku latihan dan LKS yang selama ini kerap dikaitkan dengan kebutuhan pembelajaran di sekolah. Eri meminta guru SD dan SMP negeri di Surabaya menyusun sendiri bahan ajar serta latihan soal, sehingga siswa tidak harus membeli buku tambahan yang direkomendasikan oleh pihak sekolah.

Baca Juga:  Keselamatan Sekolah Disorot DPRD Surabaya, Pasca Insiden SMPN 60

Wali Kota Surabaya itu menilai, kebutuhan belajar siswa semestinya dipenuhi tanpa menciptakan beban tambahan bagi keluarga. Sebab, meskipun pembelian buku terkadang disebut sebagai pilihan, rekomendasi dari guru berpotensi membuat orang tua merasa harus mengeluarkan uang agar anaknya tidak tertinggal dalam pembelajaran.

“Dulu biasanya guru-guru tidak meminta, tapi bilang, ‘Iki lho rek lek kepengin tambah latihan soal ada ini, tuku gak apa-apa, gak tuku gak apa-apa.’ Sekarang tidak boleh lagi. Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri,” jelas Eri.

Baca Juga:  Gerakan Indonesia ASRI, Cak Yebe Bidik Peluang Ekonomi dari Sampah Rumah Tangga

Meski demikian, Eri tidak melarang orang tua atau siswa membeli buku latihan secara mandiri di luar sekolah. Syaratnya, pembelian tersebut benar-benar atas inisiatif pribadi, bukan karena kewajiban, arahan, atau dorongan dari guru maupun pengelola sekolah.

“Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri,” tegasnya.

Larangan tersebut juga berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai kegiatan siswa dan pemenuhan kebutuhan sekolah, termasuk laporan di SDN Rangka 6 yang menyebut murid dilibatkan dalam kegiatan mencuci karpet, mukena, hingga pengecatan sekolah. Laporan itu menjadi salah satu persoalan yang perlu ditindaklanjuti agar kegiatan pendidikan tidak membebani siswa dengan pekerjaan maupun biaya yang semestinya menjadi tanggung jawab pengelola sekolah.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Usul UMKM Kelola Parkir Minimarket: Untuk Pengusaha Tak Terbebani

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya akan mengarahkan anggaran pendidikan pada pemenuhan kebutuhan sekolah sekaligus peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru. Dukungan melalui sertifikasi dan tunjangan diharapkan membantu pengajar menyusun materi pembelajaran serta soal latihan secara mandiri tanpa bergantung pada buku tambahan yang harus dibeli siswa.

Eri juga menugaskan Dinas Pendidikan Kota Surabaya memeriksa langsung kebutuhan setiap sekolah. Pendataan tersebut diperlukan agar kebutuhan operasional, pemeliharaan fasilitas, seragam, dan bahan belajar dapat dihitung secara terukur serta dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran daerah.

“Kami berharap dengan pemenuhan fasilitas yang merata dan berkualitas, seluruh siswa di Surabaya dapat mengenyam pendidikan dengan nyaman tanpa terkendala latar belakang ekonomi,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT