TheJatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) milik 163 juru parkir (jukir) yang belum melakukan perpanjangan. Penertiban ini dilakukan di tengah perluasan digitalisasi parkir yang telah menjangkau 1.541 jukir di Kota Pahlawan.
“Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 jukir tersebut kami langsung cabut KTA-nya,” ujar Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Sabtu (19/9/2026).
Trio menjelaskan, perpanjangan KTA merupakan kewajiban administratif bagi setiap petugas parkir. Kartu tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi jukir agar dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengibaratkan kewajiban tersebut dengan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketika masa berlaku SIM habis, pemiliknya wajib memperpanjang sebelum kembali menggunakannya sebagai dokumen yang sah.
“Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini,” katanya.
Dishub Surabaya sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong jukir memperbarui KTA. Selain meminta mereka datang langsung ke kantor Dishub, petugas juga melakukan jemput bola ke sejumlah lokasi untuk memudahkan proses validasi dan perpanjangan.
“Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota,” ungkap Trio.
Namun, upaya tersebut belum membuat seluruh jukir memenuhi kewajiban administrasi. Dishub akhirnya mencabut KTA milik 163 jukir yang belum melakukan validasi atau perpanjangan, sebagai langkah penertiban terhadap petugas yang tidak memenuhi ketentuan.
Salah satu jukir yang menjadi sorotan diketahui terlibat insiden dengan pengendara mobil di Jalan Dharmahusada, Surabaya. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Trio menyebut, KTA jukir yang bersangkutan telah kedaluwarsa selama tiga tahun. Petugas gabungan bersama Satgas Anti-Premanisme bahkan telah beberapa kali mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban. Namun, jukir tersebut disebut masih kembali bekerja tanpa KTA yang berlaku.
“Dia kartu tanda anggotanya habis sudah tiga tahun malahan. Sudah kami datangi, tapi bolak-balik saja mereka datang lagi bekerja dengan tidak dilengkapi oleh kartu tanda anggota yang ada masa berlakunya,” katanya.
Terkait penanganan jukir dalam insiden Dharmahusada, Trio menjelaskan bahwa petugas gabungan telah melakukan penindakan. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, jukir tersebut sempat diserahkan personel Samapta kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya sebelum diteruskan ke Satresnarkoba.
“Oleh teman-teman Reskrim diserahkan lagi ke Reserse Narkoba. Jadi, petugas parkir atau jukir itu terindikasi terpapar narkoba,” pungkasnya.


