Sabtu, 31 Oktober 2026
Image Slider

Raperda Jaminan Sosial Surabaya Belum Tuntas, DPRD Ungkap Dua Pasal Jadi Sorotan

TheJatim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Surabaya memasuki tahap akhir. Namun, dua pasal masih menjadi ganjalan, yakni Pasal 15 tentang pekerja magang dan Pasal 28 mengenai pekerja rentan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda sekaligus anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Partai NasDem, Imam Syafi’i, mengatakan pembahasan raperda tinggal menyisakan satu kali pertemuan. Pansus masih membutuhkan pandangan ahli sebelum mengambil keputusan.

“Ini tinggal satu kali pertemuan saja karena ada dua pasal yang tadi belum sepakat, yaitu Pasal 15 tentang magang dan Pasal 28 tentang pekerja rentan,” ujar Imam, saat ditemui di DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Persoalan pekerja magang berkaitan dengan siapa yang wajib membayar dan mendaftarkan peserta ke BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rumusan yang dibahas, pemberi kerja atau tempat magang dibebani kewajiban tersebut. Namun, ketentuan ini masih mendapat keberatan.

Imam menilai tanggung jawab itu harus dikaitkan dengan pihak yang menginisiasi atau membutuhkan program magang. Sebab, skema magang dapat melibatkan perusahaan, perguruan tinggi, maupun lembaga lain dengan kepentingan berbeda.

“Kalau yang keberatan itu tempat magang, mestinya yang menjadi inisiator, siapa yang membutuhkan, itu yang harus mendaftarkan,” kata Imam.

Menurut Politisi Partai Nasdem itu, perusahaan yang membuka program magang untuk mendapatkan calon tenaga kerja berkualitas juga tidak bisa dilepaskan dari pembahasan. Karena itu, Pansus memilih meminta pandangan ahli agar pembagian kewajiban tidak menimbulkan persoalan ketika aturan mulai diterapkan.

Baca Juga:  Nasrawi Inspirasi Ribuan Mahasiswa Baru UM Surabaya Lewat Pesan Perubahan

Masalah yang dinilai lebih krusial muncul pada Pasal 28. Pansus belum menemukan rumusan yang cukup tegas mengenai siapa saja yang dapat disebut sebagai pekerja rentan. Kejelasan ini penting karena status tersebut berpotensi berkaitan dengan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD.

“Pekerja rentan itu kita ingin betul-betul jelas. Definisinya apa, rambu-rambunya seperti apa, dan jenis pekerjaan apa saja yang masuk kategori itu,” tegas Imam.

Anggota Komisi D itu tidak ingin seluruh definisi pekerja rentan diserahkan kepada Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurut Imam, raperda harus memberikan batasan dan prinsip yang jelas, sementara aturan turunan dapat mengatur teknis pelaksanaan.

Sejumlah indikator dapat digunakan sebagai pertimbangan. Di antaranya penghasilan di bawah upah minimum, pekerjaan yang tidak stabil, tingginya risiko kecelakaan, serta kemungkinan kehilangan penghasilan. Dengan kriteria yang terukur, bantuan iuran dapat diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Salah satu kelompok yang dinilai mendesak adalah pengangkut sampah di kampung-kampung Surabaya. Mereka bekerja setiap hari dengan paparan sampah dan risiko kecelakaan maupun gangguan kesehatan.

“Menurut saya, yang paling urgent itu tukang pengangkut sampah. Mereka mendorong gerobak, berkumpul dengan sampah, dan itu memiliki risiko pekerjaan,” ujar mantan jurnalis itu.

Baca Juga:  Presiden Mahasiswa UHT Kritik Kesenjangan Pendidikan dan Kesejahteraan Buruh

Dorongan perlindungan tersebut juga dikaitkan dengan rencana insentif bagi pengangkut sampah yang pernah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup. Nilai sekitar Rp200 ribu sempat muncul dalam pembahasan, tetapi angka tersebut masih harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi dan keputusan anggaran.

Imam membuka kemungkinan sebagian dukungan itu digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun, mekanismenya tetap harus memiliki dasar hukum dan pendataan penerima yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan.

Surabaya sebenarnya telah memiliki sejumlah kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya Perwali Surabaya Nomor 87 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ada pula Perwali Nomor 9 Tahun 2025 untuk bantuan iuran bagi pengemudi sepeda motor layanan transportasi online, serta Perwali Nomor 27 dan 28 Tahun 2025 yang mengatur bantuan iuran bagi pekerja rentan dari kelompok nelayan dan petani.

“Yang sekarang sudah ada, misalnya RT, RW, LPMK, KSH, dan lainnya, itu harus ditingkatkan lagi, termasuk pekerja rentan,” kata Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya itu.

Perluasan perlindungan juga diarahkan kepada pekerja rumah tangga. Imam menyebut pembantu rumah tangga, pengasuh anak, hingga sopir pribadi sebagai kelompok yang tidak boleh luput dari pembahasan. Jika seseorang bekerja dan menerima upah, menurut dia, status serta kewajiban perlindungan sosialnya harus memiliki kepastian.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Tegaskan Pencegahan Pungli Lebih Penting Daripada Sekadar Penindakan Pelaku

Ia bahkan berharap Surabaya dapat menjadi contoh dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. “Kalau ini bisa dilaksanakan dan Surabaya bisa menjadi pilot project, Surabaya menjadi salah satu kota yang memuliakan para pembantu rumah tangga,” ujarnya.

Namun, perluasan kepesertaan menghadapi persoalan lain, yakni kemampuan fiskal daerah. Semakin banyak kelompok yang mendapat bantuan iuran, semakin besar pula kebutuhan anggaran. Karena itu, pendataan dan skala prioritas menjadi penting agar program tidak sekadar menjanjikan perlindungan tanpa kepastian pembiayaan.

“Persoalannya sekarang kapasitas fiskal kita juga sedang tidak longgar,” tegas alumni aktivis PMII itu.

Kondisi tersebut membuat Pansus perlu menghitung kemampuan APBD sekaligus memastikan kelompok penerima memiliki dasar yang jelas. Raperda diharapkan tidak hanya memperbanyak daftar penerima, tetapi juga memastikan perlindungan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Tahap akhir pembahasan ini menjadi penentu arah kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan di Surabaya. Dua pasal yang masih diperdebatkan akan menentukan tanggung jawab dalam program magang sekaligus batas kelompok pekerja yang dapat memperoleh perlindungan.

“Yang penting jangan sampai raperda ini hanya bagus di atas kertas, tetapi ketika diterapkan pekerja yang seharusnya dilindungi justru tidak masuk karena kriterianya tidak jelas,” pungkas Pengurus PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur itu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT