TheJatim.com – Reses anggota DPRD Kota Surabaya kembali menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi sehari-hari. Salah satunya keluhan warga kurang mampu di Warugunung yang harus menghadapi denda listrik sekitar Rp1,2 juta.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menerima keluhan tersebut saat menggelar reses di wilayah Warugunung, Surabaya, Senin (5/10/2026).
“Yang bersangkutan ini adalah dari keluarga miskin yang belum memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah itu,” kata Yona.
Warga tersebut diketahui merupakan pelanggan listrik berdaya 450 VA. Persoalan bermula setelah MCB listrik milik warga dicabut oleh PLN. Warga kemudian diminta datang ke kantor PLN untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi tersebut.
Menurut informasi yang diterima Yona, MCB yang digunakan warga merupakan perangkat lama dan disebut tidak sesuai standar PLN. Kondisi itu kemudian menjadi dasar munculnya tagihan denda sekitar Rp1,2 juta.
Persoalan tersebut dinilai Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo Surabaya itu, perlu mendapat perhatian karena denda yang dibebankan cukup besar bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Terlebih, warga yang bersangkutan mengaku tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
“Kalau memang ada pelanggaran ringan, tentu saya berharap ada kebijakan dari PLN. Karena kemampuan masyarakat ini juga harus menjadi pertimbangan,” ujar Yona.
Tak ingin keluhan berhenti sebagai catatan reses, politisi yang akrab disapa Cak YeBe itu langsung mendatangi PLN pada hari yang sama. Ia mengaku bertemu petugas customer service untuk menyampaikan persoalan warga Warugunung tersebut sekaligus meminta adanya kebijakan bagi pelanggan yang mengalami kondisi serupa.
“Tadi sudah saya sampaikan kepada PLN, hal-hal yang bersifat pelanggaran ringan ini apakah ada kebijakan?” ujarnya.
Cak YeBe juga menyampaikan kepada PLN bahwa warga tersebut membantah melakukan pelanggaran. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara proporsional, termasuk mempertimbangkan kondisi ekonomi pelanggan yang menggunakan listrik berdaya 450 VA.
Jika tidak terdapat kebijakan yang dapat meringankan beban warga, Bendahara DPC Partai Gerindra Surabaya itu bahkan menyatakan kesediaannya untuk menanggung denda tersebut. Langkah itu disebut sebagai bentuk kepedulian agar persoalan administratif tidak semakin membebani keluarga kurang mampu.
“Jika tidak ada kebijakan, maka saya sendiri yang akan menanggung biaya dan saya akan bayar semua yang menjadi denda daripada pelanggan senilai Rp1.200.000 sekian rupiah,” tegasnya.
Meski demikian, Cak YeBe mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan ketentuan penggunaan perangkat kelistrikan. Masyarakat diminta memastikan MCB dan perangkat lainnya sesuai dengan standar yang ditetapkan PLN untuk menghindari persoalan serupa.
“Semoga ini juga menjadi pembelajaran buat semuanya bahwa jangan menggunakan MCB yang tidak standar PLN,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi contoh bahwa reses tidak semata-mata agenda formal anggota DPRD bertemu konstituen. Aspirasi yang disampaikan warga harus diikuti dengan tindakan, terutama ketika menyangkut kebutuhan dasar seperti akses listrik.
“Reses tidak hanya menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat mendapat perhatian dan solusi,” tegas Cak YeBe.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi antara pelanggan dan penyedia layanan ketika muncul persoalan kelistrikan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami standar perangkat listrik agar tidak menghadapi sanksi atau persoalan administratif di kemudian hari.
Bagi DPRD Surabaya, keluhan warga seperti ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pengawalan aspirasi masyarakat. Terlebih ketika persoalan tersebut menyentuh kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki ruang terbatas untuk menyelesaikan beban tambahan secara mandiri.


