Senin, Oktober 7, 2024

Tagihan PGN Melonjak Tajam, DPRD Surabaya: Jelas Ini Mengagetkan

Surabaya – Pelanggan Perusahaan Gas Negara (PGN) Surabaya, menerima tagihan melebihi tagihan yang seperti biasanya. Kenaikan tagihan yang tanpa pemberitahuan dari pihak PGN sebelumnya, membuat pelanggan mengeluh.

Nia Pelanggan PGN dari kawasan Rungkut Lor, Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, keluhkan naiknya tagihan yang melonjak tajam.

“Jadi dari per April 2020 sampai Juli 2021 (tagihan, red) masih normal sih Rp. 50 ribu sampai Rp. 60 ribu, bulan Agustus mulai naik jadi Rp. 100 ribuan. September hingga Oktober naik Rp. 140 ribuan. Nah, tagihan November ini baru langsung naik ke Rp. 575 ribu,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021).

Tagihan yang diterima Nia, warga Rungkut Lor

Lanjutnya, tagihan dari PGN hanya estimasi tanpa ada pencatatan dari PGN selama 6 bulan. Ditambahkan, ia mencoba menghitung sendiri, dan dibandingkan pada aplikasi PGN, menyebutkan tagihan bulan sebelumnya dibagi 7 ketemunya segitu sekitar 27 m³ lebih.

“Tadi aku hitung sih, tagihan bulan kemarin per kubiknya harganya Rp. 6.600. Sedangkan bulan ini per kubiknya harga diatas Rp. 10.000,” sebutnya.

Nia menceritakan, dirinya sempat konfirmasi ke pihak PGN, pada hari senin lalu (29/11). Menurutnya, penjelasan dari pihak PGN, bahwa selama ini pihak PGN melalui petugasnya, tidak ada yang melakukan kontrol pada stand meter di tiap pelanggan PGN.

Baca Juga:  Dukungan Organisasi Masyarakat Sipil Untuk Transparansi Data dan Program Penanganan Covid

“Jadi tagihannya yang diterima setiap bulan itu hanya akumulasi aja, tanpa real dari stand meter, dan itu tanpa di info ke pelanggan,” ujarnya.

Lanjutnya, tepat tanggal 14 Oktober petugas PGN melakukan kunjungan dan akhirnya mencocokan data dari stand meter dan sistem akhirnya ketemu selisihnya.

“Akhirnya di tagihan langsung tanpa pemberitahuan, gak ada solusi juga jawabannya hanya wajib di bayar,” cetusnya.

Ia mengaku, penggunaan gas yang selama ini dipakai, hanya sebatas pemakaian rumah tangga. Dengan penggunaan kompor 2 tungku, dan hanya digunakan waktu pagi.

“Dirumah hanya gunakan kompor 2 tungku masak pagi aja gak sampai 2 jam. Ini aja kalo di liat bulan ini sudah hampir 30 kubik,” pungkasnya.

Menanggapi keluhan warga, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH. Thony mengatakan, dirinya melihat adanya kesalahan yang dilakukan pihak PGN.

Menurutnya, pelanggan PGN sudah membayar tagihan yang selama ini ditagih pihak PGN melalui aplikasi, dan telah dibayar oleh konsumen sesuai dengan yang muncul di tiap bulannya.

Baca Juga:  Sambangi Penderita Lupus, Armuji Pastikan Dampingi Pengobatan

“Artinya, warga sudah melakukan pembayaran, sesuai dengan kepatutan sebagai pelanggan. Dan (pelanggan, red) sudah fair,” jelasnya, saat ditemui.

Lanjut, Politisi Partai Gerindra Kota Surabaya ini mengatakan, bahwa pelanggan membayar sudah sesuai dengan tagihan. Kemudian, ia ikut heran kepada PGN, yang tiba-tiba membuat tagihan yang tidak seperti biasanya ke pelanggan.

“Ketika pelanggan melakukan konfirmasi kepada petugas (PGN, red). Petugas mengatakan bahwa selama ini petugas PGN tidak melakukan pencatatan, maka yang salah ya PGN sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, perusahaan gas milik BUMN itu tidak bisa menyalahkan masyarakat sebagai konsumennya. Sehingga, PGN harus konsekuen atas pemberian angka penggunaan gas pelanggan, untuk ditagihkan.

“Kata pelanggan, yang biasanya membayar 60rb, tiba-tiba disuruh bayar 575 ribu, jelas ini mengagetkan,” tuturnya.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Surabaya ini menduga adanya kerusakan stand meter milik pelanggan. Yang diketahui sangat jarang dicek oleh petugas PGN, Thony menyebut pihak PGN harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.

“Jangan sampai, karena kelalaiannya PGN, atau selama ini PGN tidak datang, lalu angkanya berubah menjadi naik, kemudian masyarakat yang dibebani,” katanya.

Baca Juga:  SMATAG Gandeng Wakil Walikota Surabaya Gagas Lomba Peringati Hari Pahlawan

Thony menyebut, terdapat didalam perjanjian pemasangan, telah menyebutkan hak dan kewajiban pelanggan. Sesaat setelah membaca naskah perjanjian pemasangan, ia menyimpulkan posisi pelanggan sangat lemah dalam perjanjian tersebut.

“Dengan posisi pelanggan yang lemah, tapi tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PGN, berarti selama ini PGN melakukan penipuan terhadap angka-angka tagihan,” terangnya.

Ia memberikan perumpamaan, jika pelanggan menghabiskan 10, namun ditagih oleh PGN, bisa disimpulkan sebagai penipuan. “Ini bisa jadi penipuan, juga bisa jadi kelalaian dari data administrasinya, kemudian yang rugi siapa? Jelas yang rugi PGN sendiri, merugikan perusahaan ada korupsi angka disini, bisa ditafsikan begitu,” sebutnya.

Thony mengatakan, saat ini yang melaporkan masih ada 5 orang dari Rungkut Lor. Jika perumpamaannya benar adanya, dan jumlah pelanggan PGN ada ribuan, ia tak bisa membayangkan kerugian yang dialami PGN. “Sudah berapa kerugian dari PGN,” tukasnya.

Ia menjelaskan, kasus lonjakan tagihan yang dialami pelanggan PGN dari perspektif hukum administrasi. Bahwa adanya angka yang muncul disebabkan tagihan, sudah jelas. “Jadi mau apa lagi yang di dalilkan oleh PGN, untuk menanggung angka yang tiba-tiba membengkak terakhir,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT