TheJatim.com – Polemik industri tembakau kembali menyorot hubungan negara dengan petani. Ketua Umum PMII Jawa Timur Mohammad Ivan Akiedozawa menilai kebijakan tembakau selama ini lebih kuat menempatkan negara sebagai pengumpul penerimaan dibanding pelindung masyarakat yang menggantungkan hidup dari komoditas tersebut.
“Di atas kertas laporan keuangan negara, tembakau adalah deretan angka yang menggiurkan. Triliunan rupiah masuk ke kas pusat setiap tahunnya, menjadikannya salah satu penopang utama pendapatan fiskal,” kata Edo, sapaan akrabnya kepada The Jatim, Rabu (16/9/2026).
Sorotan itu muncul di tengah besarnya kontribusi kepabeanan dan cukai terhadap pendapatan negara. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp152 triliun hingga 30 Juni 2026, atau tumbuh 3,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, menurut Ivan, angka penerimaan tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan persoalan di tingkat petani. Ia menilai terdapat jarak antara kebijakan fiskal dan kondisi masyarakat di sentra tembakau, termasuk Madura, Jawa Timur.
“Bagi pembuat kebijakan, tembakau hanyalah objek pajak dan target penerimaan yang harus diperas habis. Sementara bagi masyarakat di tingkat tapak, tanaman ini adalah urat nadi, tumpuan terakhir untuk menyambung hidup, membayar sekolah anak, dan memastikan dapur tetap ngebul,” ujarnya.
Ivan menilai persoalan semakin rumit ketika petani menghadapi tekanan harga, biaya produksi, cuaca, serta tata niaga. Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki instrumen untuk mengatur sektor tembakau melalui kebijakan cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan DBHCHT. Regulasi tersebut mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau.
“Ketimpangan sudut pandang inilah yang memicu hadirnya standar ganda dalam penegakan aturan,” tegas Edo.
Di Madura, persoalan harga tembakau juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Kabupaten Sumenep pada Juli 2026 menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk sejumlah kategori tembakau. Kebijakan itu dimaksudkan menjadi salah satu acuan harga sekaligus menjaga kepentingan petani dan pelaku industri.
Pada sisi lain, pemanfaatan DBHCHT juga telah diarahkan untuk membantu masyarakat yang bekerja di sektor tembakau. Di Sumenep, misalnya, pemerintah daerah pada 2026 menyalurkan bantuan kepada 2.600 penerima yang terdiri dari 1.000 buruh tani tembakau dan 1.600 buruh pabrik rokok.
“Ketika para petani tembakau di Madura menjerit karena harga anjlok, pupuk mahal, dan cuaca ekstrem menghancurkan hasil panen, negara hampir selalu tidak kelihatan hidungnya,” kata Edo.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap industri tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Pemerintah juga perlu melihat faktor ekonomi yang mendorong masyarakat masuk ke jalur usaha yang kemudian berhadapan dengan aturan hukum.
Edo menyebut penegakan hukum tetap penting, tetapi harus berjalan bersama kebijakan yang memberikan ruang hidup bagi petani, buruh, dan pelaku usaha tembakau kecil. Pemerintah juga perlu memastikan manfaat penerimaan cukai benar-benar kembali kepada masyarakat di daerah penghasil tembakau.
“Mengejar pelanggaran hukum tanpa pernah memperbaiki struktur ekonomi yang memicu pelanggaran tersebut ibarat menambal ember bocor tanpa mematikan keran air,” ujarnya.
Ia menegaskan PMII Jawa Timur meminta pemerintah mengubah cara melihat persoalan tembakau. Negara, kata dia, tidak cukup hanya hadir ketika penerimaan harus ditarik, tetapi juga harus hadir ketika petani membutuhkan perlindungan ekonomi.
“Jangan cuma memposisikan diri sebagai juru tagih yang datang tepat waktu saat hendak menarik bayaran, tetapi mendadak menghilang dan angkat tangan sewaktu rakyatnya memanggil untuk meminta perlindungan,” pungkas Edo.


