Senin, 27 April 2026
Image Slider

DPRD Jatim Kritik Regulasi Perlindungan Anak Dalam Ruang Digital

TheJatim.com – Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus pegiat literasi digital, Diana AV Sasa, menilai kebijakan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital seperti TikTok dan Roblox tidak cukup menjawab persoalan perlindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, pendekatan pelarangan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak masih terlalu sederhana untuk mengatasi kompleksitas ekosistem digital saat ini.

Sasa, sapaan akrabnya menyebut kebijakan yang hanya menutup akses anak terhadap platform digital justru berpotensi menunjukkan kelemahan negara dalam menghadapi perkembangan teknologi.

“Masalah ruang digital tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan larangan. Anak-anak hari ini hidup di era digital. Mereka belajar, bersosialisasi, bahkan berkreasi di sana,” kata Sasa kepada The Jatim, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:  Plt Dirut Petrogas Jatim Dituding Tak Kompeten dan Langgar Aturan BUMD

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan itu menilai negara seharusnya tidak hanya fokus pada pembatasan akses pengguna usia muda. Pemerintah, kata dia, harus membangun sistem pengaturan yang lebih kuat terhadap ekosistem digital yang dikuasai oleh platform global.

Menurut alumni aktivis PMII itu, langkah yang lebih efektif adalah memperketat regulasi terhadap perusahaan teknologi, termasuk kewajiban sistem verifikasi usia yang ketat, pengawasan algoritma, serta sistem moderasi konten yang benar-benar melindungi anak.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak terlihat tegas kepada anak-anak, namun justru lemah terhadap perusahaan digital raksasa yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas pengguna di Indonesia.

“Negara harus berani menuntut platform digital global untuk memiliki sistem verifikasi usia yang serius, kontrol algoritma yang melindungi anak, dan mekanisme moderasi konten yang benar-benar bekerja,” tegasnya.

Sasa menilai, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet nasional telah melampaui 215 juta orang. Sebagian besar pengguna tersebut berasal dari kelompok usia muda.

Baca Juga:  PKC PMII Jawa Timur Inisiasi Tanam Pohon Hadapi Krisis Ekologis

Di sisi lain, laporan berbagai lembaga perlindungan anak juga menunjukkan meningkatnya paparan konten berbahaya di ruang digital, mulai dari konten kekerasan, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial pada anak dan remaja.

Kondisi tersebut, kata Sasa, menuntut pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi administratif, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan digital secara menyeluruh.

Selain regulasi terhadap platform, ia menilai literasi digital keluarga juga menjadi faktor penting dalam perlindungan anak. Banyak orang tua, menurutnya, masih belum memahami cara kerja algoritma media sosial dan bagaimana anak-anak dapat terpapar konten tertentu di internet.

“Banyak orang tua belum memahami bagaimana algoritma bekerja dan bagaimana melakukan pengawasan yang efektif terhadap aktivitas digital anak,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot dan Polrestabes Surabaya Sosialisasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Karena itu, Sasa mendorong pemerintah untuk membangun sistem perlindungan digital yang lebih komprehensif. Sistem tersebut harus mencakup regulasi platform digital, pengawasan konten, hingga edukasi literasi digital bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak mungkin dihentikan. Yang harus dilakukan negara adalah memastikan anak-anak Indonesia tidak menjadi korban dari ekosistem digital yang tidak diatur secara serius.

“Teknologi tidak bisa kita mundurkan. Yang harus kita pastikan adalah anak-anak Indonesia tidak menjadi korban dari ekosistem digital yang tidak diatur dengan serius,” tandasnya.

Dengan demikian, ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi implementasi regulasi tersebut agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital benar-benar efektif, bukan sekadar pembatasan akses tanpa solusi jangka panjang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT