TheJatim.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat pembahasan digelar bersama tim penyusun dan sejumlah pakar guna memperkuat substansi regulasi yang ditargetkan memberi perlindungan lebih luas bagi pekerja di Kota Surabaya.
Ketua Pansus, Abdul Malik mengatakan, dalam proses pembahasan sempat muncul usulan agar Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan digabung dengan Raperda Ketenagakerjaan yang juga sedang disiapkan. Namun setelah melalui diskusi mendalam bersama tim ahli, Pansus memutuskan kedua regulasi tersebut tetap berdiri sendiri.
Menurut Malik, keputusan itu diambil karena ruang lingkup jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai memiliki aspek teknis dan perlindungan yang spesifik sehingga perlu dibahas secara khusus dalam satu regulasi daerah.
“Awalnya ada usulan untuk menggabungkan dua raperda, yaitu Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Raperda Ketenagakerjaan. Namun setelah dibahas bersama, diputuskan bahwa Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan secara khusus,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjelaskan, secara regulasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Surabaya sebenarnya sudah berjalan. Pemerintah Kota Surabaya bahkan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2024 yang mengatur kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja penerima upah maupun non penerima upah.
Melalui kebijakan tersebut, pekerja formal atau penerima upah pada umumnya telah didaftarkan dalam program perlindungan kerja melalui skema yang berlaku. Sementara pekerja sektor informal juga mulai diakomodasi dalam kebijakan daerah tersebut.
“Di dalam Perwali itu sudah mengatur berbagai kelompok pekerja non penerima upah, seperti kelompok tani, nelayan hingga pengemudi ojek online,” jelasnya.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah pekerja sektor informal di Indonesia masih sangat besar dan sebagian di antaranya belum terlindungi secara optimal. Di kota-kota besar seperti Surabaya, sektor informal menjadi salah satu tulang punggung aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, DPRD menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperkuat melalui regulasi setingkat peraturan daerah agar memiliki kepastian hukum lebih kuat serta jangkauan perlindungan yang lebih luas.
Dalam rapat lanjutan Pansus, pembahasan akan difokuskan pada penyempurnaan draf Raperda dengan mengintegrasikan sejumlah aturan yang telah berlaku, termasuk ketentuan dalam Perwali yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program jaminan sosial di tingkat kota.
“Beberapa ketentuan dalam Perwali nantinya akan menjadi bahan untuk disatukan dalam penyusunan draf raperda tersebut,” katanya.
Menurutnya, setiap pekerja memiliki risiko kerja yang tidak dapat diprediksi, sehingga kehadiran jaminan sosial menjadi bagian penting dari perlindungan sosial masyarakat.
Wakil Ketua Bidang Pertanian, Pangan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Perikanan DPC PDI Perjuangan Surabaya itu berharap keberadaan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan nantinya mampu memberikan jaminan perlindungan yang merata bagi seluruh pekerja di Surabaya, baik pekerja formal maupun informal.
“Harapan kami semua masyarakat pekerja memiliki hak perlindungan. Baik yang didaftarkan oleh perusahaan maupun melalui pemerintah, sehingga jika terjadi risiko kerja mereka sudah memiliki perlindungan yang jelas,” ungkapnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau musibah lainnya diharapkan tidak lagi menghadapi tekanan ekonomi karena telah mendapatkan perlindungan dari program jaminan sosial yang diatur secara resmi melalui peraturan daerah.
“Setidaknya ketika terjadi insiden kerja, keluarga atau ahli waris tidak lagi kesulitan karena sudah ada jaminan perlindungan dari regulasi yang ditetapkan,” pungkasnya.


