TheJatim.com – Persoalan eks tanah ganjaran di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, kembali menjadi perhatian DPRD Surabaya. Meski proses tukar guling atau ruilslag yang berlangsung sejak 1994 dinilai telah memiliki dasar hukum yang jelas, warga mengaku hingga kini belum merasakan manfaat nyata dari kebijakan tersebut.
Komisi A DPRD Surabaya menegaskan bahwa fokus pembahasan saat ini bukan lagi memperdebatkan legalitas tukar guling antara PT Bakti Tamara dan Pemerintah Kota Surabaya, melainkan mencari solusi agar masyarakat Sumur Welut memperoleh manfaat ekonomi dan sosial yang selama puluhan tahun dinantikan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan hearing yang digelar bersama warga, pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, dan sejumlah pihak terkait menghasilkan kesepahaman bahwa negara harus hadir memberikan jalan keluar bagi masyarakat.
Menurut Yona, tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare yang dahulu berada di wilayah Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di kawasan Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Namun dalam praktiknya, lahan pengganti tersebut dinilai tidak memberikan manfaat yang setara bagi warga.
“Pada prinsipnya warga sudah menerima proses ruilslag yang terjadi. Yang menjadi pertanyaan adalah manfaat yang mereka rasakan sampai hari ini,” kata Yona usai rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Persoalan muncul karena karakteristik lahan pengganti berbeda dengan kebutuhan masyarakat Sumur Welut. Sebagian besar warga selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian, sedangkan lahan pengganti yang berada di lokasi cukup jauh didominasi kawasan tambak.
Kondisi tersebut membuat warga merasa kehilangan akses terhadap sumber ekonomi yang sebelumnya dapat dimanfaatkan secara langsung. Akibatnya, manfaat sosial dan ekonomi dari proses tukar guling yang berlangsung lebih dari tiga dekade lalu belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat setempat.
Dalam rapat tersebut, warga melalui pihak kecamatan mengajukan sejumlah usulan pembangunan yang dianggap mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Di antaranya pembangunan gedung serbaguna, sentra UMKM, sarana olahraga, taman bermain anak, hingga penyediaan lahan produktif yang dapat dikelola warga.
Yona menegaskan DPRD Surabaya tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada diskusi administratif. Karena itu, Komisi A meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan inventarisasi aset milik Pemkot Surabaya yang berada di sekitar Sumur Welut.
Pendataan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan aset mana yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga terdampak.
“Kami meminta BPKAD mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik pemerintah yang bisa dimanfaatkan warga, termasuk lahan pertanian produktif yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain mendorong langkah pemerintah daerah, DPRD Surabaya juga meminta PT Bakti Tamara memperkuat kontribusi sosial kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Program tersebut diharapkan tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi mampu membuka peluang usaha, meningkatkan pemberdayaan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar.
Penguatan program CSR dinilai penting karena kawasan Sumur Welut saat ini berkembang menjadi salah satu wilayah penyangga Surabaya Barat yang mengalami pertumbuhan permukiman dan aktivitas ekonomi cukup pesat. Di tengah perkembangan tersebut, masyarakat berharap keberadaan investasi dan aset yang pernah menjadi bagian dari sejarah wilayah mereka dapat memberikan manfaat yang lebih nyata.
DPRD Surabaya menilai penyelesaian persoalan eks tanah ganjaran Sumur Welut dapat menjadi contoh bagaimana pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek legalitas kebijakan, tetapi juga memastikan dampak sosial dan ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat yang terdampak.
Dengan langkah inventarisasi aset dan penguatan kolaborasi bersama perusahaan, warga Sumur Welut kini menunggu realisasi konkret yang selama ini mereka harapkan setelah lebih dari 30 tahun proses ruilslag berlangsung.


