Oleh: Ade Nurwahyudi, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Probolinggo
Pendahuluan
Kota Probolinggo secara geografis terletak berada pada 7° 43′ 41″ sampai dengan 7° 49′ 04″ Lintang Selatan dan 113° 10′ sampai dengan 113° 15′ Bujur Timur dengan luas wilayah 56,667 Km² dengan total jumlah penduduk sebesar 242.912 jiwa, yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Kanigaran 62.024 jiwa, Kecamatan Mayangan 63.465 jiwa, Kecamatan Wonoasih 35.563 jiwa, Kecamatan Kedopok 37.839 jiwa, dan Kecamatan Kademangan sebesar 44.021 jiwa.
Karakteristik sosial penduduk warga di Kota Probolinggo jika dilihat dari segi etnik dan sosial budaya masyarakatnya sebagian besar berasal dari budaya agraris (petani dan nelayan) yang kemudian berkembang menjadi masyarakat urbanis. Sedangkan jika ditinjau dari suku, sebagian besar merupakan suku Jawa dan Madura Pendalungan. Di samping itu Kota Probolinggo merupakan daerah transit yang menghubungkan kota-kota dari sebelah timur Kota ada Kabupaten Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang dengan kota-kota sebelah baratnya Kabupaten/Kota): Pasuruan, Malang, Surabaya. (Azam, 2023:948).
Berdasarkan Permendagri No.72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 137 tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan menyatakan; “Bahwa wilayah administrasi Kota Probolinggo terdiri dari 5 (lima) Kecamatan dimana setiap kelurahan tersebut ada yang 6 (enam) dan 5 (lima) jumlah kelurahannya. Untuk Kecamatannya terdiri dari Kecamatan Kademangan, Wonoasih, Mayangan, Kanigaran dan Kedopok sedangkan kelurahan seluruhnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) yang terdiri dari Kelurahan Mayangan, Sukabumi, Mangunharjo, Jati, Wiroborang, Tisnonegaran, Curahgrinting, Kanigaran, Kebonsari Kulon, Kebonsari Wetan, Sukoharjo, Kademangan, Pilang, Ketapang, Triwung Lor, Triwung Kidul, Pohsangit kidul, Wonoasih, Jrebeng Kidul, Pakistaji, Kedung Galeng, Kedungasem, Sumber Taman, Sumber Wetan, Kareng Lor, Jrebeng Kulon, Kedopok, Jrebeng Wetan dan yang terakhir Kelurahan Jrebeng Lor.
Kemudian terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Indonesia telah menjadi salah satu sarana utama bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Perlu diketahui Pilkada langsung pertama dilaksanakan pada 2005 pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini merupakan suatu sebuah perubahan yang menurut B. Tjenreng (2020), sebagai pergeseran pemilihan pemimpin dari yang sifatnya elitis ke populis. Pilkada langsung merupakan bagian penting dari implementasi otonomi daerah.Perubahan ini mencerminkan transformasi menuju sistem demokrasi yang lebih partisipatif, bebas, dan transparan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Proses ini sangat penting dalam membentuk tata kelola lokal dan memastikan bahwa para pemimpin bertanggung jawab kepada orang-orang yang mereka layani. Oleh karena itu pesta Demokrasi ini merupakan amanah Undang-Undang yang harus dilaksanakan penyelenggara maupun pemerintah.
Di samping itu, mengenai Data Pemilih Tetap (DPT) di Kota Probolinggo pada saat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Probolinggo tahun 2024 sebanyak 179.416 pemilih yang terbagi menjadi dua yaitu pemilih laki-laki sebanyak 87.980 dan perempuan 91.436 orang yang tersebar dalam 5 Kecamatan. (Ahmad Hundri dan Viki Hamzah,2025 : 109).
Sedangkan untuk jumlah TPS sebanyak 326 ditambah 2 TPS lokasi khusus (Lapas). Jadi jumlah TPS dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Tahun 2024 sebanyak 328, dan membutuhkan KPPS sebanyak 2.296 orang. Jadi jumlah keseluruhan sebanyak TPS 328, sehingga kebutuhan KPPS mencapai 2.296 orang . (Ahmad Hundri dan Viki Hamzah,2025 : 86).
Mengenai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Probolinggo sebelum ditetapkan sebagai paslon, seluruh kontestan diwajibkan untuk mengikuti beberapa tahapan yang dilalui oleh seluruh bakal paslon, di antaranya yakni pemeriksaan kesehatan. Sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 110 yang berbunyi “pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap paslon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan”. Tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap paslon. Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika.
Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, dan terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika. Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan paslon kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final.
Perlu diketahui Penetapan nomor urut tersebut dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno Terbuka Nomor 221/PL02.3-BA/3574/2024 tanggal 21 September 2024 dan Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 242 Tahun 2024 tanggal 21 September 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam Pilwali Probolinggo Tahun 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon. Proses pengundian nomor urut berjalan dengan tertib, aman, dan damai berkat dukungan banyak pihak, mulai dari Forkopimda, Bawaslu, tim kampanye, dan pihak lainnya, hasil penetapan nomor urut yaitu Sri Setyo Pertiwi dan Moh. Rahcman Sawaludin yang disingkat “Setiamu “ dengan nomor urut 1 di usung oleh partai PDI Perjuangan, paslon Fernanda Zulkarnain dan Abdullah Zabut dengan akronim “Faaza” dengan nomor urut 2 di usung oleh partai Golkar, paslon nomor urut 3 dengan akronim “Amanah” yaitu dr. H. Aminuddin,Sp.Og (K) dan Ina Dwi Lestari S.A.P.,M.M diusung oleh partai Gerinda dan Nasdem dan paslon nomor urut 4 dengan akronim “Handal Bersinar” Dr. Hadi Zainal Abidin,S.Pd,.M,HP dan Zainal Arifin diusung oleh partai PKB, PPP dan PKS. Dari semua akronim ini menjadikan identitas masing-masing paslon, hal ini melekat hingga seluruh proses Pilwali tuntas.

Setelah nomor urut telah ditetapkan dan dilakukan proses pemilihan secara langsung oleh masyarakat kemudian merampungkan rekapitulasi tingkat di kecamatan, KPU Kota Probolinggo menjadwalkan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kota yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2024 di Paseban Sena. Dalam hal rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota, Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota berjalan dengan baik, tertib dan tidak ada protes. Seluruh saksi dan jajaran pengawas juga hadir dalam acara tersebut, hanya saja saksi paslon Pilwali nomor urut 4 yakni Dr. Hadi Zainal Abidin, S.Pd., M.HP dan Zainal Arifin tidak menandatangani berita acara. Saksi mengajukan keberatan yang tertuju pada Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran politik uang, oleh karena itu KPU Kota Probolinggo menyodorkan formulir keberatan saksi sebagai konsekuensi tidak menandatangani berita acara.
Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kota ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 275/PL.02.6-BA/3574/2024 pada tanggal 3 Desember 2024 dan dikuatkan melalui Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Tahun 2024. Usai pelaksanaan rekapitulasi, KPU Kota Probolinggo menyerahkan hardcopy rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan kepada saksi dari masing-masing pasangan calon dan Bawaslu Kota Probolinggo. Hasil rekapitulasi ini juga diumumkan langsung oleh KPU Kota Probolinggo melalui papan pengumuman, laman dan media sosial resmi KPU Kota Probolinggo.
Adapun data rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo untuk paslon nomor urut 1 jumlah perolehannya suaranya sebanyak 1.650 suara, untuk paslon nomor urut 2 sebanyak 30.643 suara, kemudian paslon nomor urut 3 sebanyak 53.520 suara dan pasangan nomor urut 4 sebanyak 50.897 suara. Jumlah suara sah sebanyak 136.710 dan suara tidak sah sebanyak 4042 sehingga suara total semuanya adalah 140.752 dengan rincian sebagai berikut :
Tabel
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Tahun 2024
| No. | Nama Pasangan Calon | Data Perolehan Suara Per-Kecamatan | |||||
| Kadema ngan | Wonoasih | Mayangan | Kanigaran | Kedopok | Jumlah Akhir | ||
| 1 | Sri Setyo Pertiwi – Moh. Rachman Sawaludin | 177 | 188 | 538 | 552 | 195 | 1.650 |
| 2 | Fernanda Zulkarnain – Abdullah Zabut | 6.316 | 4.257 | 6.247 | 7.717 | 6.106 | 30.643 |
| 3 | dr. H. Aminuddin – Ina Dwi Lestari | 10.458 | 7.640 | 14.686 | 13.028 | 7.708 | 53.520 |
| 4 | Dr. Hadi Zainal Abidin – Zainal Arifin | 9.129 | 9.157 | 11.809 | 12.335 | 8.647 | 50.897 |
Sumber: Arsip Bawaslu Kota Probolinggo
Pada dasarnya dinamika Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Kota Probolinggo bermacam-macam yang terjadi baik dilihat dari proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana dan Pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Kota Probolinggo didalam proses penanganannya.
Dimana Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo bermacam-macam pelanggarannya. Hal ini dapat dilihat dari berbagai sesi antara lain dari proses penanganannya, perundang-undangannya, perbawaslunya bahkan dari sumber dan lain sebagainya. Dalam hal penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kota Probolinggo pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 terdapat 10 dugaan pelanggaran, yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu 1 (satu) dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan dan 9 (sembilan) dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan. Dari kesembilan laporan tersebut terdiri dari 8 (delapan) laporan yang dilaporkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Probolinggo sedangkan 1 (satu) laporan merupakan penyampaian laporan dari Kecamatan Wonoasih yang diambilalih oleh Bawaslu Kota Probolinggo karena terdapat unsur dugaan tindak pidana Pemilihan.
Selain itu Bawaslu Kota Probolinggo meregister 2 (dua) dugaan pelanggaran yang terdiri dari 1(satu) dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan dan 1 laporan. Saat ini saya akan membahas 1 (satu) dari dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan yaitu dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan pada saat tahapan kampanye.
Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Bawaslu Kota Probolinggo pada tahapan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Tahun 2024 memproses dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 4 (Handal Bersinar) dimana pada saat pelaksanaan kampanye di Kecamatan Kanigaran tidak melakukan pemberitahuan kampanye secara tertulis kepada Polres Probolinggo Kota dengan tembusan kepada Bawaslu Kota Probolinggo. Selain dugaan pelanggaran administrasi juga terdapat dugaan tindak pidana berupa tindakan menghalang-halangi Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Adapun alasan penulis Bawaslu Kota Probolinggo mengambil judul tersebut adalah agar para pembaca mendapatkan informasi terkait dugaan penanganan pelanggaran administrasi dan tindak pidana yang terjadi pada saat tahapan kampanye di Kecamatan Kanigaran. Sehingga dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana tersebut tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi kita semua didalam pelaksanaan pesta demokrasi terutama pada pilkada kedepan.
Pembahasan
Pada pelaksanaan pesta demokrasi di Bawaslu Kota Probolinggo terdapat dugaan pelanggaran kampanye pemilihan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 09.05 WIB yang terjadi di jalan Letjen Sutoyo Blok B RW 006 Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran. Dimana salah satu Calon Wali Kota Probolinggo diduga melakukan tindakan menghalang-halangi Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan, selain itu pada saat yang sama kegiatan kampanye tersebut tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan.
Berdasarkan hasil klarifikasi hingga kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Probolinggo terhadap fakta-fakta, keterangan dan bukti pada temuan Nomor : 01/Reg/TM/PW/Kota/ 16.09/X/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan, namun terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan. Maka, Bawaslu Kota Probolinggo merekomendasikan pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kota Probolinggo.
Penanganan Pelanggaran Adminstrasi
Hasil penanganan pelanggaran bersumber dari temuan yang diregister Bawaslu Kota Probolinggodijelaskan secara detail sebagai berikut. Bahwa, Bawaslu Kota Probolinggo meregister dugaan pelanggaran yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwas Kecamatan Kanigaran. Melalui pleno, Bawaslu Kota Probolinggo meregister temuan dengan nomor register : 01/Reg/TM/PW/Kota/16.09/X/2024. Bahwa, pada pokoknya temuan tersebut menerangkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilihan yang terjadi pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 09.05 WIB yang terjadi di jalan Letjen Sutoyo Blok B RW 006 Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran yaitu berupa salah satu calon Wali Kota Probolinggo diduga melakukan tindakan menghalang-halangi Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan, selain itu pada saat yang sama kegiatan kampanye tersebut tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan.
Setelah meregister temuan Bawaslu Kota Probolinggo melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, klarifikasi saksi, terlapor dan semua pihak yang terkait hingga penyusunan kajian. Sebelum menyusun kajian Bawaslu Kota Probolinggo melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang pada pokoknya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ini tidak memenuhi unsur-unsur pidana sehingga temuan ini tidak dapat diteruskan ke tahap Penyidikan. Namun, proses dugaan pelanggaran administrasi tetap berjalan karena terlapor terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan kampanye dengan tidak menyampaikan surat pemberitahuan kampanye.
Hasil akhir dari temuan tersebut Bawaslu Kota Probolinggo menyampaikan status laporan yang pada pokoknya Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan namun terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan. Bawaslu Kota Probolinggo merekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan kepada KPU Kota Probolinggo sesuai dengan nomor surat 139/PP.00.02/K.JI-37/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi
Berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Probolinggo Nomor 139/PP.00.02/K.JI-37/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. KPU Kota Probolinggo menindaklanjuti dengan membuat surat balasan atas rekomendasi tersebut dengan nomor : 547/PL.02.4-SD/3574/2024 tanggal 2 November 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Probolinggo. Selain itu KPU Kota Probolinggo juga mengirimkan surat kepada Paslon Nomor 4 Hadi Zainal Abidin dan Zainal Arifin yakni “Handal Bersinar “ sesuai dengan nomor : 546/PL.02.4-SD/3574/2024 pada tanggal 2 November 2024 tentang Tindak Lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Probolinggo.
Kesimpulan
Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Tahun 2024 terdapat 10 dugaan pelanggaran, yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu 1 (satu) dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan dan 9 (sembilan) dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan. Dari kesembilan laporan tersebut terdiri dari 8 (delapan) laporan yang dilaporkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Probolinggo sedangkan 1 (satu) laporan merupakan penyampaian laporan dari Kecamatan Wonoasih. Selain itu Bawaslu Kota Probolinggo meregister 2 (dua) dugaan pelanggaran yang terdiri dari 1(satu) dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan dan 1 laporan.
Hasil penanganan pelanggaran dari temuan nomor register : 01/Reg/TM/PW/Kota/16.09/X/2024 yang ditangani oleh Bawaslu Kota Probolinggo tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan, namun terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan berupa tidak melakukan pemberitahuan kampanye secara tertulis kepada Polres Probolinggo Kota dengan tembusan kepada Bawaslu Kota Probolinggo. Maka, Bawaslu Kota Probolinggo merekomendasikan pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kota Probolinggo dan ditindaklanjuti dengan cara mengirim surat kepada Paslon nomor urut 4 sesuai dengan nomor : 546/PL.02.4-SD/3574/2024 pada tanggal 2 November 2024 tentang Tindak Lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Probolinggo..
Saran
Dalam hal melaksanakan kampanye diharapkan kepada peserta pemilihan, tim kampanye, relawan agar senantiasa mematuhi aturan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga dapat meminimalisir pelanggaran. Selain itu diharapkan sanksi yang diberikan agar lebih tegas sehingga peserta, tim maupun relawan lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan dalam setiap tahapan.
Daftar Pustaka
Arsip, 2024,Bawaslu Kota Probolinggo, Kota Probolinggo
Fikri, Azam. (2023) “Kajian Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota “, Surabaya, Koordinator Divisi SDM & Organisasi 38 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.
Indra Pahlevi, “Pilkada Serentak dalam RUU Pilkada”.Buletin INFO Singkat Kemendagri,Vol VI. No.2/II/P3DI/Januari/2014.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.


