Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pemkot Surabaya Diminta Segera Buka Dokumen AMDAL PLTSa Benowo

TheJatim.com – Sengketa keterbukaan informasi publik terkait Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), sehingga dokumen AMDAL proyek tersebut dinyatakan tetap sebagai informasi publik yang wajib dibuka.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/TUN/KI/2026 menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY. Sebelumnya, PTUN juga menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 67/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 yang memenangkan permohonan informasi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, praktis tidak ada lagi alasan hukum bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk menolak memberikan akses kepada masyarakat terhadap dokumen AMDAL PLTSa Benowo. Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa dokumen lingkungan hidup yang berkaitan dengan kepentingan publik bukan termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga:  Cahyo Siswo Utomo Serukan Politik Etis dan Dekat dengan Rakyat

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra, mengatakan permintaan dokumen AMDAL dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proyek strategis yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun kesehatan bagi warga sekitar.

“Permintaan dokumen AMDAL terkait proyek PLTSa Benowo yang kami lakukan merupakan hak atas informasi untuk mengetahui apakah proyek ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan atau justru terdapat pelanggaran administrasi yang dapat mengorbankan kesehatan masyarakat akibat pencemaran lingkungan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Komisi Informasi maupun PTUN Surabaya menilai WALHI telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, dalil Pemerintah Kota Surabaya yang menyebut dokumen AMDAL sebagai arsip vital atau informasi yang dikecualikan dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup sehingga ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga:  DPRD Desak Pemkot Lebih Tegas Dalam Penegakan Administrasi Pembangunan

Hakim juga menegaskan apabila terdapat persoalan administrasi dalam pengelolaan dokumen, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Persoalan administratif tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak masyarakat memperoleh informasi publik yang dijamin konstitusi.

Pertimbangan penting lainnya adalah penerapan uji konsekuensi, yakni membandingkan manfaat dan kerugian apabila informasi dibuka atau ditutup. Dalam perkara ini, majelis menilai kerugian masyarakat akibat tertutupnya dokumen AMDAL jauh lebih besar dibandingkan apabila dokumen tersebut dibuka. Masyarakat berhak mengetahui potensi dampak lingkungan, risiko kesehatan, hingga ikut berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik.

Hak atas informasi lingkungan juga dijamin dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut menyebut setiap orang berhak memperoleh akses informasi, akses partisipasi, serta akses keadilan sebagai bagian dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, putusan Mahkamah Agung dinilai menjadi preseden penting dalam memperkuat transparansi pengelolaan proyek-proyek lingkungan di Indonesia.

Baca Juga:  KontraS dan LBH Surabaya Soroti Penangkapan Demonstran, Desak Polisi Buka Akses Bantuan Hukum

Sementara itu, Revolver Langit Akbar dari WALHI Jawa Timur menegaskan Pemerintah Kota Surabaya seharusnya menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Menurutnya, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk keterbukaan informasi mengenai dampak lingkungan PLTSa Benowo.

WALHI Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan menyerahkan dokumen AMDAL PLTSa Benowo kepada publik tanpa penundaan. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa apabila pemerintah tetap menolak membuka dokumen yang telah diputus sebagai informasi publik, tindakan itu dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan hak masyarakat memperoleh informasi publik dan berpotensi mencederai prinsip pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT