TheJatim.com – Maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sektor pelayanan publik di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Terbaru, dugaan pungli yang melibatkan oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan memicu desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan yang berkelanjutan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menilai praktik pungli bukan persoalan baru. Menurutnya, kasus yang belakangan mencuat hanya menjadi bukti bahwa persoalan tersebut selama ini terjadi secara tersembunyi dan belum ditangani hingga ke akar masalah.
“Kasus pungli di Surabaya sebenarnya sudah lama terjadi. Hari ini seperti api dalam sekam yang akhirnya mencuat di berbagai sektor, baik di sentra wisata kuliner (SWK), pedagang kaki lima (PKL), maupun di tempat-tempat lainnya,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Politisi Muda Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Udin itu menilai, kasus dugaan pungli yang terjadi di lingkungan pemerintah dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan birokrasi. Karena itu, pembenahan sistem pengawasan internal dinilai sama pentingnya dengan penegakan hukum terhadap pelaku.
Ia mengatakan, keberhasilan pemberantasan pungli tidak dapat diukur hanya dari banyaknya oknum yang berhasil ditindak. Pemerintah, kata dia, harus mampu menghadirkan mekanisme yang dapat menutup celah munculnya pungutan di luar ketentuan sehingga potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal.
Langkah preventif tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui peningkatan pengawasan, transparansi pelayanan publik, pemanfaatan sistem digital, hingga penguatan kanal pengaduan masyarakat. Upaya itu dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini terus didorong pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang bersih, cepat, dan akuntabel.
“Tidak bisa kemudian dikatakan sukses hanya karena banyak menindak pelaku pungli. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah melahirkan sistem preventif agar praktik itu tidak terjadi lagi,” tegas Bang Udin.
Selain membangun sistem pengawasan, Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong edukasi secara masif kepada aparatur pemerintah maupun masyarakat. Sosialisasi dinilai penting agar seluruh pihak memahami bahwa setiap pungutan di luar aturan merupakan tindakan melanggar hukum yang merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan persoalan pidana.
“Kesadaran masyarakat juga harus dibangun. Warga yang dimintai pungutan di luar aturan harus berani menolak dan memahami bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan,” kata alumni aktivis PMII itu.
Bang Udin juga mengusulkan agar perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah, RT hingga RW, dilibatkan secara aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, pendekatan dari tingkat paling bawah akan membuat informasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum pungli lebih mudah dipahami sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik serupa.
Di sisi lain, DPRD Surabaya meminta Pemkot segera memetakan titik-titik pelayanan yang dinilai rawan terjadi pungli. Hasil identifikasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan strategi pengawasan, peningkatan integritas aparatur, serta evaluasi terhadap sistem pelayanan publik agar lebih transparan dan mudah diawasi masyarakat.
Meski demikian, alumni Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara) itu menegaskan bahwa tindakan tegas tetap harus dilakukan apabila praktik pungli masih ditemukan setelah berbagai upaya pencegahan dan sosialisasi dijalankan.
“Kalau setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi masih ditemukan praktik pungli di lapangan, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sebagai langkah terakhir agar memberikan efek jera,” pungkasnya.


