TheJatim.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur memasuki fase mengkhawatirkan. Data yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menunjukkan potensi area terbakar mencapai 2.927,08 hektare hingga 3 Agustus 2026, dengan 34 titik panas tersebar di 12 kabupaten/kota. WALHI menilai kondisi tersebut bukan semata akibat kemarau, tetapi juga menunjukkan persoalan tata kelola dan pengawasan kawasan hutan negara.
“Kebakaran hutan tidak boleh terus diperlakukan sebagai bencana alam semata. Kekeringan dan perubahan iklim memang meningkatkan kerentanan, tetapi besarnya dampak kebakaran juga sangat ditentukan oleh bagaimana kawasan tersebut dikelola dan diawasi,” kata Manajer Kampanye WALHI Jawa Timur Lucky Wahyu.
Ancaman tersebut datang ketika kondisi iklim memang semakin kering. BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia mengalami musim kemarau lebih panjang dari normal. Sebanyak 437 zona musim diperkirakan mengalami durasi kemarau lebih panjang dari biasanya. BMKG juga mencatat El Niño telah aktif pada awal Juli 2026 dan memasuki intensitas kuat pada dasarian kedua Juli.
Di Jawa Timur, kebakaran yang terjadi di kawasan konservasi menjadi salah satu contoh nyata. Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada awal Agustus bahkan merembet dari Blok Bantengan menuju kawasan savana dan wilayah Kabupaten Malang. Luasan yang dilaporkan pada 5 Agustus mencapai sekitar 50 hektare.
WALHI menyebut sedikitnya 21 kejadian kebakaran tercatat sepanjang Juli hingga Agustus 2026 berdasarkan penelusuran pemberitaan. Sebagian besar berada di kawasan yang dikelola negara, mulai dari hutan produksi dan hutan lindung Perhutani hingga taman nasional dan Tahura.
“Situasi karhutla di Jawa Timur tahun ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menerjemahkan peringatan dini mengenai krisis iklim dan ancaman kekeringan ekstrem menjadi langkah mitigasi yang serius,” ujar Lucky.
Kebakaran juga dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan lain, antara lain Gunung Gombak dan Sampung di Ponorogo, Gunung Ringgit, Gunung Bentar dan Gunung Geni di Probolinggo, kawasan perbatasan Situbondo-Bondowoso, Gunung Pucangrangga di Lumajang, serta kawasan hutan jati di Trenggalek. Di luar kawasan negara, kebakaran turut melanda lahan perkebunan dan hutan rakyat di Blitar, Pacitan dan Trenggalek.
“Yang menjadi persoalan serius adalah sebagian besar kebakaran terjadi di kawasan yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan negara, mulai dari kawasan Perhutani, Tahura, dan taman nasional. Ini menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola dan pengawasan kawasan hutan. Seharusnya fungsi pencegahan dan perlindungan ekologis berjalan secara optimal,” kata Direktur WALHI Jawa Timur Pradipta Indra.
Menurut WALHI, persoalan utama bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, tetapi mengapa kebakaran berulang dapat terjadi di kawasan yang memiliki institusi pengelola. Karena itu, sistem penanganan karhutla dinilai perlu bergeser dari pola reaktif menjadi pencegahan berbasis data iklim, kondisi lapangan dan risiko kawasan.
“Pemerintah harus berhenti menjadikan masyarakat sebagai pihak yang terus-menerus diminta waspada dan berhati-hati, sementara tanggung jawab negara dalam mengelola kawasan hutan justru tidak dievaluasi secara serius. Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab negara. Ketika kebakaran berulang terjadi di kawasan yang dikelola negara, maka pemerintah harus melakukan evaluasi sistem secara total,” tegas Pradipta.
WALHI Jawa Timur meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan Perhutani, Tahura, taman nasional dan kawasan konservasi yang mengalami kebakaran berulang. Pemerintah juga didesak menggunakan data BMKG, BRIN, Sipongi serta laporan lapangan sebagai dasar mitigasi sebelum api muncul, bukan sekadar sebagai acuan ketika kebakaran sudah membesar.
Selain itu, WALHI mendorong pengelola kawasan mempertanggungjawabkan fungsi perlindungan hutan, memperkuat keterlibatan masyarakat sekitar hutan, serta memulihkan kawasan yang telah terbakar. Pemulihan tersebut tidak cukup berhenti pada penanaman kembali, tetapi harus mencakup vegetasi, mata air, habitat satwa dan fungsi ekologis kawasan.
“Karhutla harus ditangani sebagai persoalan ekologis dan tata kelola sekaligus. Pemerintah perlu memastikan setiap kawasan yang dikuasai negara memiliki sistem pencegahan yang benar-benar berjalan, terutama ketika risiko kekeringan dan perubahan iklim semakin nyata,” pungkas Pradipta.


