TheJatim.com – Krisis ekologis di Jawa Timur semakin mengancam kehidupan masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mencatat 284 kejadian banjir dan 444 tanah longsor sepanjang November 2025 hingga Maret 2026. Data tersebut menjadi peringatan atas meningkatnya kerentanan lingkungan di tengah tekanan pembangunan dan perubahan iklim.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra, mengatakan rangkaian bencana tersebut tidak sekadar menggambarkan angka kejadian, tetapi juga penderitaan masyarakat yang terdampak.
“Terlihat bahwa angka yang ada bukan hanya soal jumlah, akan tetapi menggambarkan situasi yang sedang dihadapi masyarakat di berbagai kabupaten/kota atas bencana yang terjadi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima The Jatim, Minggu (20/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Keadilan Ekologis Nasional 2026. WALHI Jawa Timur bersama WALHI Nasional dan 29 eksekutif daerah WALHI memperingati momentum tersebut setahun setelah Deklarasi Sumba menetapkan 20 September sebagai Hari Keadilan Ekologis Nasional.
Mengusung tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi”, WALHI mengajak masyarakat membaca kembali dampak pembangunan terhadap lingkungan dan kehidupan generasi mendatang. Pembukaan hutan, pencemaran sungai, eksploitasi tanah, reklamasi pesisir hingga hilangnya ruang hidup dinilai meninggalkan beban ekologis yang tidak hanya ditanggung masyarakat saat ini.
Jawa Timur memiliki luas wilayah sekitar 48.033 kilometer persegi, terdiri dari 29 kabupaten dan sembilan kota. Kawasan hutannya mencapai sekitar 1,36 juta hektare atau 28,36 persen dari luas provinsi. Namun, luas wilayah dan kawasan hutan tersebut belum menjamin kondisi lingkungan yang aman dari tekanan pembangunan dan perubahan fungsi lahan.
Data Global Forest Watch yang dikutip WALHI Jatim menunjukkan, sepanjang 2002 hingga 2025, Jawa Timur kehilangan sekitar 11.000 hektare hutan primer basah atau sekitar lima persen dari total luas hutan primer yang ada. Sementara itu, kehilangan tutupan pohon pada 2001 hingga 2025 mencapai sekitar 110.000 hektare, dengan perkiraan emisi sekitar 71 juta ton CO₂e.
“Layaknya seperti di Probolinggo beberapa wilayah yang tidak punya sejarah bencana banjir harus ikut menanggung derita atas situasi krisis ekologi. Kerugian materiil dan imateriil menjadi konsekuensi atas peristiwa tersebut,” kata Pradipta.
Catatan WALHI juga menunjukkan ancaman bencana tidak berhenti ketika musim hujan berakhir. Pada periode November 2025 hingga Maret 2026, Kabupaten Pasuruan mencatat kejadian banjir terbanyak dengan 37 peristiwa. Sementara itu, Kabupaten Pacitan menjadi wilayah dengan kejadian tanah longsor tertinggi, yakni 53 peristiwa.
WALHI menilai bencana tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai akibat cuaca ekstrem. Perubahan tutupan lahan, kerusakan ekosistem, tata ruang dan aktivitas pembangunan turut memengaruhi kerentanan masyarakat. Karena itu, penanganan bencana perlu disertai evaluasi terhadap kebijakan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Memasuki musim kemarau, ancaman kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan turut membayangi masyarakat. Berdasarkan data SiPongi KLHK yang dihimpun WALHI Jatim, sejak 1 Januari hingga 17 September 2026, pemantauan satelit NASA mendeteksi 15.548 titik panas di Jawa Timur. Kabupaten Malang mencatat jumlah tertinggi, yakni 1.887 titik panas.
“Ancaman bencana ekologi juga terjadi pada musim kemarau, dimana kebakaran hutan dan lahan atau sekitar 80% dengan total luas 10.000 hektar terjadi di wilayah yang dikelola oleh negara,” tegas Pradipta.
Selain kebakaran, kekeringan telah melanda 24 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur atau sekitar 63,16 persen wilayah. Sebanyak enam daerah menetapkan status tanggap darurat, sedangkan 18 daerah lainnya menetapkan status siaga darurat.
Menurut WALHI, kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil dan menyusui, serta masyarakat miskin menghadapi risiko berlapis ketika bencana terjadi. Mereka tidak hanya berhadapan dengan ancaman keselamatan, tetapi juga kehilangan akses terhadap air bersih, penghidupan, dan kebutuhan dasar.
WALHI Jawa Timur memandang krisis ekologis tidak bisa dilepaskan dari ketimpangan ekonomi dan politik dalam penguasaan sumber daya alam. Masyarakat yang menggantungkan hidup pada hutan, sungai, tanah dan laut kerap menghadapi dampak kerusakan lingkungan, sementara manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya tidak selalu mereka nikmati secara seimbang.
Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis Nasional 2026, WALHI Jatim juga menyusun zine berjudul “Delusi Menyelamatkan Bumi dan Ancaman terhadap Kelayakan Hidup”. Publikasi tersebut mendokumentasikan krisis ekologis di Jawa Timur sekaligus mengulas hubungan antara kebijakan pembangunan, penguasaan sumber daya alam dan kerentanan masyarakat.
“Bagi WALHI Jawa Timur, keadilan ekologis membutuhkan perubahan paradigma: dari alam sebagai komoditas menjadi alam sebagai subjek yang memiliki nilai dan kepentingan; dari pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif menuju tata kelola yang menghormati hak masyarakat dan batas ekologis; serta dari orientasi keuntungan jangka pendek menuju tanggung jawab lintas generasi,” ungkap Pradipta.
Peringatan Hari Keadilan Ekologis Nasional di Jawa Timur akan dirangkai melalui diskusi publik, pameran fotografi dan pertunjukan musik di Surabaya dan Malang. Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan pengalaman masyarakat, pengetahuan akademik, advokasi lingkungan, karya seni dan suara generasi muda.
WALHI berharap peringatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda tahunan, melainkan menjadi ruang refleksi dan dorongan perubahan kebijakan. Di tengah meningkatnya ancaman banjir, longsor, kebakaran hutan dan kekeringan, organisasi lingkungan itu menekankan pentingnya pembangunan yang menghormati batas ekologis dan hak masyarakat.
“ Hari Keadilan Ekologis bukanlah titik akhir. Ia adalah bagian dari perjalanan panjang untuk memastikan setiap tapak perjuangan hari ini tidak berubah menjadi beban ekologis bagi generasi mendatang,” pungkas Pradipta.


