TheJatim.com – Sengketa lahan di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, kembali mencuat. Komisi A DPRD Kota Surabaya menemukan dokumen kesepakatan atau Akta Van Dading yang disebut menjadi salah satu fakta penting dalam sengketa lahan milik Pujiono Sutikno.
“Jadi hari ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Aduan tersebut berkaitan dengan tiga persil Letter C Nomor 700 dengan total luas sekitar 7.280 meter persegi. Persoalan muncul setelah terdapat klaim atas Persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas sekitar 2.310 meter persegi.
Persil tersebut disebut berada di lokasi yang diklaim sebagai bagian dari lahan Pujiono. Sengketa kemudian berkembang menjadi perkara hukum dan telah melalui proses pengadilan hingga muncul putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” kata Yona, politikus Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Komisi A adalah penerbitan surat keterangan Letter C Nomor 1044 atas nama Asifah oleh pihak Kelurahan Kalisari. Pujiono mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut karena Persil Nomor 473 sebelumnya disebut tidak pernah ada dalam catatan kelurahan.
“Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada,” tegas Bendahara DPC Partai Gerindra Surabaya itu.
Dalam RDP tersebut, Komisi A menemukan dokumen yang disebut sebagai Akta Van Dading atau kesepakatan bersama antara Pujiono dan Asifah. Dokumen tersebut ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan dan kemudian menjadi salah satu dasar rekomendasi Pemkot Surabaya terkait penerbitan Letter C baru.
“Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading,” ungkap Yona yang juga menempuh pendidikan doktoral Ilmu Hukum di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.
Dalam hukum perdata, kesepakatan para pihak menjadi salah satu unsur penting dalam sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada isi dokumen, proses pembentukannya, serta fakta hukum dalam perkara yang bersangkutan. Sejumlah kajian hukum juga menempatkan Akta Van Dading sebagai bentuk kesepakatan perdamaian yang tunduk pada ketentuan hukum perjanjian.
Meski Pujiono disebut sempat membantah pernah bertemu dengan Asifah, pihaknya tidak menyangkal tanda tangan yang tercantum dalam dokumen kesepakatan tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang menurut Komisi A perlu diperiksa lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan mengenai sengketa lahan tersebut.
“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” jelas Yona.
Komisi A tidak ingin sengketa tersebut berhenti pada adu klaim dokumen. DPRD Surabaya berencana melakukan tinjauan lapangan setelah masa reses untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi fisik tanah di lokasi.
Tinjauan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya hingga Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan batas fisik masing-masing bidang tanah dan mencocokkannya dengan dokumen yang dimiliki para pihak.
“Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” tutur Yona.
Langkah tersebut juga menjadi penting karena sengketa tanah kerap melibatkan lebih dari satu lapis persoalan, mulai dari riwayat penguasaan tanah, administrasi Letter C, batas bidang, hingga putusan pengadilan. Basis data hukum Pemerintah Kota Surabaya sendiri menunjukkan adanya perkara pertanahan lain di Kelurahan Kalisari yang berkaitan dengan dokumen Letter C dan telah melalui proses peradilan.
Yona meminta pihak Pujiono menempuh jalur hukum apabila masih keberatan dengan putusan pengadilan maupun kesepakatan yang telah ada. Menurutnya, DPRD memiliki ruang untuk memfasilitasi dan mengawasi persoalan administrasi pemerintahan, tetapi tidak dapat menggantikan kewenangan lembaga peradilan dalam membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan,” pungkasnya.


