TheJatim.com – Revitalisasi pasar tradisional di Jawa Timur mulai dipertanyakan. Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mendesak Pemprov Jatim mengevaluasi total pola revitalisasi pasar setelah menemukan indikasi kios kosong dan menurunnya aktivitas perdagangan di sejumlah daerah.
“Jangan sampai kita mengukur keberhasilan pasar hanya dari bangunannya yang bagus. Yang harus dilihat adalah apakah kiosnya terisi, pedagangnya aktif, pengunjungnya meningkat dan omzetnya naik,” kata Deni, Senin (5/10/2026).
Menurut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari kondisi fisik bangunan. Pasar yang sudah direnovasi belum tentu berhasil jika pedagang tidak mampu bertahan dan masyarakat tidak kembali berbelanja.
Deni meminta Pemprov Jatim melakukan pemetaan kondisi pasar tradisional di 38 kabupaten/kota. Pemetaan itu penting untuk mengetahui tingkat keterisian kios, jumlah pedagang aktif, tren kunjungan, omzet hingga kondisi sarana dan prasarana.
Fenomena kios kosong disebut mulai terlihat di sejumlah pasar sepanjang 2026. Sedikitnya tujuh pasar di lebih dari lima daerah disebut menghadapi indikasi persoalan, yakni Pasar Wage, Pasar Mulyosari dan Pasar Domasan di Tulungagung, Pasar Pahing dan Pasar Ngadiluwih di Kediri, Pasar Wonoayu di Sidoarjo serta Pasar Purwoharjo di Banyuwangi.
“Ini harus dilihat sebagai persoalan ekonomi rakyat, bukan sekadar persoalan bangunan pasar. Ketika kios kosong, berarti ada aktivitas ekonomi yang hilang. Ada pedagang yang kehilangan penghasilan dan ada rantai ekonomi lokal yang ikut terdampak,” tegas mantan Presiden BEM FISIP Universitas Airlangga itu.
Gambaran serupa terlihat dari data Dinas Perdagangan, Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngawi pada 2026. Dari total 1.196 kios dan los yang tersedia, sebanyak 930 unit masih aktif. Sementara 269 unit lainnya tidak beroperasi atau tutup. Mayoritas unit yang tidak beroperasi berada di lantai II.
Di sisi lain, pasar tradisional kini menghadapi pesaing yang jauh lebih dekat dengan konsumen. Marketplace, perdagangan melalui media sosial, live streaming dan layanan pesan-antar membuat masyarakat dapat mencari barang, membandingkan harga hingga bertransaksi tanpa harus datang langsung ke pasar.
“Pasar tradisional sekarang bukan hanya bersaing dengan minimarket atau pusat perbelanjaan modern. Pasar juga bersaing dengan pasar digital yang ada di dalam telepon genggam masyarakat,” ujarnya.
Kondisi itu membuat revitalisasi pasar tidak bisa lagi hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Deni menilai harga sewa kios, zonasi pedagang, akses permodalan, kebersihan, parkir, promosi hingga kemampuan pedagang memanfaatkan teknologi juga harus menjadi bagian dari kebijakan.
“Kalau gedungnya bagus tetapi pedagangnya tidak mampu bertahan, pengunjung tidak datang dan kios kembali kosong, berarti ada yang keliru dalam pendekatan revitalisasinya,” katanya.
Deni juga menjadikan Pasar Legi Ponorogo sebagai salah satu cermin persoalan pasar rakyat. Penelitian Universitas Negeri Surabaya yang terbit pada Agustus 2026 menemukan sejumlah persoalan, mulai dari menurunnya sirkulasi pengunjung, beban operasional, persoalan zonasi hingga kerusakan fasilitas mobilitas vertikal.
“Pasar membutuhkan ekosistem. Ada pedagang, pembeli, akses, parkir, fasilitas, zonasi, modal, promosi dan sekarang juga digitalisasi. Semuanya harus dipikirkan secara bersama,” jelasnya.
Karena itu, Deni mendorong Pemprov Jatim menyusun basis data pasar tradisional secara komprehensif. Data tersebut harus memuat jumlah pasar, kios dan los, tingkat keterisian, jumlah pedagang aktif, tren kunjungan, omzet pedagang serta kondisi sarana dan prasarana.
Menurutnya, data tersebut akan membantu pemerintah menentukan bentuk intervensi yang sesuai. Tidak semua pasar harus mendapat perlakuan yang sama karena persoalan tiap pasar bisa berbeda.
“Tidak semua pasar membutuhkan perlakuan yang sama. Ada pasar yang memang membutuhkan revitalisasi fisik. Tetapi ada juga yang lebih membutuhkan insentif sewa, akses permodalan, promosi, pembenahan tata kelola atau transformasi digital,” paparnya.
Deni menegaskan indikator keberhasilan revitalisasi pasar juga harus diubah. Pemerintah tidak cukup menghitung jumlah pasar yang telah dibangun atau direnovasi. Setelah proyek selesai, pemerintah harus melihat dampaknya terhadap kehidupan pedagang.
“Berapa kios yang kembali terisi? Berapa pedagang yang bertahan? Apakah jumlah pengunjung meningkat? Bagaimana perkembangan omzet pedagang? Itu yang harus menjadi ukuran,” pungkas politisi dari daerah pemilihan Ponorogo, Ngawi, Magetan, Pacitan dan Trenggalek tersebut.


