TheJatim.com – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengkritik sistem pemeliharaan fasilitas publik yang dinilai belum berjalan secara transparan. Dia menyoroti penanganan kerusakan sekolah dan infrastruktur lingkungan yang terkesan lebih cepat setelah persoalan mendapat perhatian Wali Kota Eri Cahyadi atau viral di media sosial.
Imam menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus membenahi mekanisme perawatan fasilitas publik. Menurut dia, perbaikan tidak boleh bergantung pada seberapa ramai sebuah persoalan diperbincangkan, tetapi harus berdasarkan kebutuhan warga dan tingkat urgensinya.
“Dengan APBD yang sangat besar, terutama untuk sektor pendidikan sampai 20 persen, memang tidak boleh ada persoalan di Surabaya, misalnya bangkunya yang rusak, tembok sekolah yang retak, atapnya yang bocor, kemudian kamar mandinya yang kumuh dan tidak higienis,” ujar Imam, Senin (12/10/2026).
Kritik tersebut mencuat setelah kondisi SDN Semolowaru IV menjadi perhatian publik. Sejumlah siswa terpaksa belajar dengan duduk lesehan di perpustakaan karena keterbatasan ruang kelas dan fasilitas belajar.
Berdasarkan pemberitaan pada 11 Oktober 2026, sekolah tersebut memiliki delapan ruang kelas untuk menampung 12 rombongan belajar. Akibatnya, empat rombongan belajar harus mengikuti kegiatan belajar mengajar pada siang hari. Pihak sekolah juga disebut telah mengajukan penggantian bangku dan kursi sejak Maret, tetapi pengajuan tersebut belum terealisasi.
Imam mengatakan, persoalan tersebut perlu ditanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan Surabaya dalam pembahasan anggaran pekan ini. Dia ingin mengetahui jumlah sekolah yang masih menunggu perbaikan, termasuk alasan keterlambatan penanganan dan mekanisme penentuan prioritas.
“Model pemeliharaan seperti ini harus transparan. Jangan hanya karena Pak Wali, kemudian dilaporkan, datang, kemudian selesai. Menurut saya ini merusak sistem, kesannya Pak Wali ini superstar,” katanya.
Menurut Imam, besarnya anggaran daerah harus diikuti dengan sistem pemeliharaan yang jelas dan dapat dipantau masyarakat. Pemkot perlu membuka informasi mengenai usulan perbaikan yang masuk, tahapan penanganan, serta alasan sebuah pekerjaan diprioritaskan atau ditunda.
Sorotan itu juga relevan dengan kebijakan anggaran Surabaya. Pada 10 September 2026, Pemkot Surabaya dan DPRD menyepakati perubahan APBD 2026 yang menaikkan belanja daerah dari Rp12,73 triliun menjadi Rp12,88 triliun. Pemerintah kota menyebut sektor pendidikan dan penanganan banjir sebagai bagian dari prioritas perubahan anggaran tersebut.
Imam juga menyinggung kerusakan pagar sungai di kawasan Kedung Turi, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari. Menurut dia, warga telah menyampaikan usulan perbaikan melalui RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. Namun, usulan tersebut terkendala karena tidak masuk dalam alokasi dana kelurahan.
“Yang di Kedung Turi kami juga sudah mengusulkan lewat pokir kami, tapi ternyata tidak bisa. Pokoknya yang diusulkan dewan, diusulkan lewat OPD itu sekarang enggak bisa, yang bisa itu kalau kemudian langsung ke Pak Wali. Ini kan sudah enggak betul,” tegasnya.
Dia menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlunya jalur koordinasi dan penganggaran yang lebih pasti. Usulan warga semestinya tetap diproses melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangan dan aturan anggaran, bukan bergantung pada laporan langsung kepada kepala daerah.
Jika mekanisme itu tidak berjalan dengan baik, masyarakat berpotensi menganggap laporan melalui media sosial sebagai jalan tercepat untuk mendapatkan pelayanan. Padahal, tidak semua warga memiliki akses, waktu, atau kemampuan untuk membuat persoalannya menjadi perhatian publik.
Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya itu menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan langkah wali kota yang turun langsung menyelesaikan keluhan masyarakat. Namun, respons tersebut seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan dan pelayanan, bukan menggantikan mekanisme pemeliharaan yang telah ditetapkan.
“Kalau bermedsos, jangan menggunakan APBD. Ketika menemukan ada warga yang tidak mampu, pakai uang sendiri. Tapi ini kan pakai APBD kemudian jadi viral. Saya tidak menyalahkan itu bisa diselesaikan, tetapi caranya harus diperbaiki supaya sistem berjalan dengan baik,” ujar Imam.
Menurut mantan jurnalis itu, persoalan fasilitas publik bukan sekadar soal memperbaiki bangku rusak, atap bocor, atau pagar sungai. Tantangan utamanya adalah memastikan setiap laporan warga mendapat tindak lanjut yang adil, terukur, dan transparan.
“Dengan begitu, kualitas pelayanan publik tidak ditentukan oleh viral atau tidaknya sebuah keluhan, melainkan oleh kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.


