TheJatim.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Koordinator Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (24/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejaksaan Agung RI segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang kini berada di bawah penanganan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga sekitar 15.20 WIB dipimpin langsung oleh Koordinator SPMP Jawa Timur, Aqyas Sholeh. Massa membawa berbagai spanduk, poster, serta menyampaikan tuntutan agar penegakan hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih.
Selain berorasi, SPM-MP juga menyerahkan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berisi komitmen moral untuk mendorong Kejaksaan Republik Indonesia menjadi lembaga penegak hukum yang bersih, berintegritas, bebas dari praktik mafia hukum, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Dalam dokumen tersebut, SPMP meminta seluruh dugaan tindak pidana diproses berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, menurut SPM-MP, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, yang menerima perwakilan massa, tidak bersedia menandatangani nota kesepahaman tersebut. Sikap itu memicu kekecewaan peserta aksi karena dinilai belum menunjukkan komitmen tertulis terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.
Suasana demonstrasi sempat memanas. Massa melakukan pembakaran atribut aksi sebagai bentuk simbolik protes dan terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya unjuk rasa. Meski demikian, situasi dapat dikendalikan sehingga demonstrasi berakhir tanpa menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas.
Dalam orasinya, Aqyas Sholeh menegaskan sasaran utama aksi bukan ditujukan kepada Kejati Jawa Timur, melainkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI yang saat ini menangani perkara setelah pelimpahan penyidikan, administrasi, aset, serta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, SPM-MP mendesak agar proses hukum berjalan cepat, terbuka, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, termasuk terhadap pihak-pihak yang dinilai telah memenuhi syarat hukum untuk diproses lebih lanjut.
Dalam tuntutannya, SPM-MP juga meminta agar seluruh barang bukti, dokumen, aset yang telah disita, serta hasil penyidikan diproses secara maksimal sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai transparansi penanganan perkara menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap berbagai kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat.
Aqyas Sholeh bahkan menyatakan organisasinya siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak memperoleh respons yang jelas. Menurutnya, aksi berikutnya tidak hanya akan menyoroti perkara yang kini ditangani Jampidsus, tetapi juga sejumlah dugaan korupsi lain yang menjadi perhatian publik di Jawa Timur.
“Kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar. Kami meminta kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar janji. Penegakan hukum harus transparan, profesional, tidak tebang pilih, dan berlaku sama bagi setiap orang di hadapan hukum. Jangan jadikan Kejaksaan hanya sebagai panggung drama dan intrik penegak hukum. Ini bahaya yang mengancam kehancuran negara,” tegas Aqyas Sholeh.
Ia menambahkan, SPM-MP akan terus mengawal seluruh proses penanganan perkara sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat agar pemberantasan korupsi berjalan sesuai prinsip negara hukum, supremasi hukum, serta semangat reformasi penegakan hukum di Indonesia.


