TheJatim.com – Nasib puluhan pedagang kaki lima (PKL) kerang di kawasan Waduk Unesa, Surabaya, kian memprihatinkan. Hampir delapan bulan tidak berjualan, mereka kini berharap DPRD Surabaya membantu membuka akses lokasi usaha sementara sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan milik PT SAS.
“Kami ingin bisa berjualan lagi di sana. Kalau pembangunan sudah selesai dan lahan itu digunakan pemiliknya, kami siap pergi. Namun, saat ini pembangunan masih dalam tahap awal. Kami berharap masih diberi ruang untuk berjualan,” kata Abah Dowan, perwakilan PKL kerang Waduk Unesa, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya.
Persoalan tersebut dibahas dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud. Pertemuan itu melibatkan Lurah Babatan, Camat Wiyung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan pedagang untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang berlarut-larut.
Bagi para pedagang, kehilangan tempat berjualan bukan sekadar persoalan relokasi. Mereka kehilangan sumber penghasilan yang selama bertahun-tahun menopang kebutuhan keluarga. Kawasan Waduk Unesa disebut telah menjadi tempat usaha mereka selama lebih dari 20 tahun.
Para pedagang sebelumnya berjualan pada sore hingga tengah malam dengan menggunakan kendaraan Tosa. Setelah selesai, mereka membawa kembali perlengkapan dagangan sehingga tidak meninggalkan lapak permanen. Mereka juga menilai kondisi jalan yang cukup lebar memungkinkan aktivitas perdagangan berlangsung tanpa serta-merta menimbulkan kemacetan.
“Sudah hampir delapan bulan kami tidak berjualan. Kondisi teman-teman semakin sulit. Ada yang terpaksa menjual kendaraan Tosa untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan ada yang menjual aset tanah dan rumah,” ungkap Dowan.
Dampak kehilangan penghasilan itu terlihat dari menyusutnya jumlah pedagang. Dari semula sekitar 90 orang, kini hanya tersisa sekitar 30 pedagang. Sebagian menganggap relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) belum mampu menggantikan pelanggan yang sebelumnya mereka dapatkan di kawasan Waduk Unesa.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa kelonggaran berjualan yang pernah diberikan sebelumnya merupakan bentuk diskresi. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan aturan dan rencana pemanfaatan lahan oleh pemiliknya.
“Kalau bicara aturan, memang tidak boleh. Namun, ini juga menyangkut kebijakan. Kami harus mempertimbangkan tujuan pemilik lahan di belakang lokasi tersebut,” ujarnya.
Mudita menambahkan, pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi sebelum penertiban. Dalam proses itu, para pedagang disebut telah menyatakan kesediaan meninggalkan lokasi apabila lahan digunakan untuk pembangunan. Satpol PP juga telah berupaya menawarkan relokasi ke SWK, meski efektivitasnya bagi setiap pedagang masih menjadi persoalan.
Camat Wiyung, Budiono, mengakui pemerintah berada dalam posisi dilematis. Mengizinkan pedagang kembali berjualan berpotensi memunculkan keberatan dari pihak lain, terutama jika aktivitas tersebut dinilai mengganggu pemanfaatan lahan. Karena itu, solusi yang dicari perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang sekaligus kepastian aturan.
Menutup rapat, Mochammad Machmud menyampaikan bahwa Komisi B DPRD Surabaya akan memanggil kembali RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membahas persoalan tersebut.
Komisi B juga meminta lurah dan camat menawarkan alternatif relokasi ke SWK. Sementara itu, Satpol PP diminta mencari lokasi berjualan sementara di Jalan Kedungdowo pada malam hari, serta Jalan Genteng Besar dan kawasan Tugu Pahlawan pada pagi hari.
Alternatif tersebut direncanakan berlaku hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan diskresi khusus di lokasi-lokasi yang ditawarkan. Namun, kepastian mengenai kelanjutan aktivitas perdagangan setelah batas waktu tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.
Bagi para pedagang, solusi sementara menjadi penting karena kebutuhan rumah tangga tidak bisa menunggu hingga persoalan lahan selesai. Mereka berharap pembahasan lanjutan tidak berhenti pada pemindahan lokasi, tetapi juga menghasilkan tempat usaha yang layak dan berpeluang mendatangkan pelanggan.
“Kami ingin bisa berjualan lagi di sana. Kalau pembangunan sudah selesai dan lahan itu digunakan pemiliknya, kami siap pergi. Namun, saat ini pembangunan masih dalam tahap awal. Kami berharap masih diberi ruang untuk berjualan,” kata Dowan seusai RDP.


