TheJatim.com – DPRD Kota Surabaya menyiapkan perubahan keempat tata tertib (tatib) untuk memperkuat pelibatan masyarakat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satu poin utama revisi tersebut adalah pengaturan public hearing atau dengar pendapat publik agar masukan warga dapat diterima sebelum peraturan daerah disahkan.
Wakil Ketua Komisi A sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Keempat Tata Tertib DPRD Kota Surabaya, Pdt. Rio Dh. I. Pattiselanno, mengatakan revisi ini tidak mengubah seluruh mekanisme kerja dewan. Perubahan difokuskan pada sejumlah hal penting, terutama pelaksanaan dengar pendapat publik yang dinilai perlu diperkuat.
“Public hearing yang kita lakukan adalah amanat undang-undang bahwa kita sebenarnya itu punya tugas, yaitu yang diamankan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Di Pasal 93 itu adalah tugas kita untuk menyosialisasikan rancangan peraturan daerah,” kata Rio.
Menurut Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, gagasan tersebut menguat setelah pansus melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk mempelajari penerapan tata tertib DPRD. Salah satu daerah yang menjadi rujukan adalah Kabupaten Tuban, yang disebut telah melaksanakan mekanisme tersebut sejak 2024.
Penguatan public hearing juga dimaksudkan untuk memperjelas perbedaan antara dengar pendapat publik dan reses. Reses menjadi sarana anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, sedangkan public hearing dalam konteks ini diarahkan untuk membahas rancangan peraturan daerah dan memperoleh masukan masyarakat terhadap kebijakan yang sedang disusun.
Rio menilai pemahaman mengenai fungsi tersebut perlu diperbaiki agar proses pembentukan peraturan daerah tidak berhenti pada pembahasan di internal pemerintah dan DPRD. Masyarakat yang terdampak aturan harus memiliki kesempatan menyampaikan pandangan, memperoleh penjelasan, serta mengetahui substansi kebijakan yang sedang dirancang.
“Yang dilakukan adalah menyosialisasikan dan meminta masukan terkait rancangan peraturan daerah. Jadi bukan sosper, tetapi sosranper,” ujar Rio, merujuk pada sosialisasi rancangan peraturan daerah.
Penguatan mekanisme tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 96 mengatur hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, termasuk melalui konsultasi publik.
Bagi Rio, persoalan pelibatan masyarakat bukan sekadar urusan prosedur. Ia mencontohkan pembahasan Raperda Hunian Layak di Komisi A DPRD Surabaya yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, tetapi belum berhasil menjangkau asosiasi pemilik rumah kos. Setelah aturan disahkan, kelompok tersebut justru menyampaikan keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.
“Begitu disahkan, enggak sampai seminggu, langsung protes masuk datang ke Komisi A dalam hal ini Pansus hunian yang layak. Kenapa? Karena mereka akhirnya merasa, ‘Lho, kami kok tidak dilibatkan?’” ungkapnya.
Menurut Rio, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi DPRD Surabaya. Aspirasi dari kelompok yang terdampak kebijakan harus diupayakan masuk sejak pembahasan rancangan, bukan baru muncul setelah aturan ditetapkan. Karena itu, perubahan tata tertib diharapkan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi anggota dewan dalam menyelenggarakan dengar pendapat publik.
Pansus juga melibatkan sejumlah lembaga untuk memastikan perubahan tata tertib memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya bagian hukum, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri, serta aparat penegak hukum (APH). Pelibatan tersebut diarahkan untuk memperkuat penyusunan aturan, termasuk dari sisi teknik perancangan peraturan atau legal drafting.
Rio menargetkan pembahasan teknis penyusunan rancangan perubahan tata tertib dapat segera dimulai. Pansus berharap proses legal drafting selesai dalam satu hingga dua pekan, sehingga pembahasan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi kita tidak hanya ke bagian hukum, kita tidak hanya inspektorat, kita juga ke BPK, kita juga ke Kemendagri, kita juga APH. Jadi pansus nanti ini betul-betul diharapkan yang kita inginkan, impikan, menghasilkan bukan sekadar tatib, tapi masterpiece,” tegas Rio.
Ia menjelaskan, masa kerja pansus yang semula berbatas hingga 10 November diperkirakan perlu diperpanjang. Namun, menurut Rio, perpanjangan tersebut bukan karena penyusunan legal drafting diperkirakan terlambat, melainkan untuk mengakomodasi tahapan harmonisasi tambahan di Kementerian Hukum sebelum proses harmonisasi di tingkat provinsi.
Rio berharap perubahan keempat tata tertib DPRD Surabaya tidak berhenti sebagai revisi administratif, tetapi menjadi pedoman kerja yang mampu bertahan dalam jangka panjang. Ia menekankan pentingnya menghasilkan aturan yang memberi ruang bagi masyarakat untuk didengar sebelum keputusan politik dan hukum ditetapkan.
“Masterpiece untuk DPRD Kota Surabaya ini bergerak tidak sekadar lima tahun, tapi bisa 10–20 tahun ke depan dengan masterpiece yang kita buat sekarang, legasinya itu yang kita buat,” pungkasnya.


