TheJatim.com – Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum bagi DPRD Kota Surabaya untuk mendesak pemerintah kota segera menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat dukungan terhadap pendidikan santri, memperluas akses beasiswa, dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi pesantren.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa pesantren dan santri memiliki peran besar dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Karena itu, penghargaan terhadap perjuangan santri tidak cukup diwujudkan melalui peringatan tahunan, tetapi juga harus dibuktikan melalui kebijakan yang memberikan manfaat nyata.
“Pesantren dan santri hari ini tidak bisa kemudian dipandang sebelah mata. Mengingat sejarah membuktikan bahwa perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak lepas dari perjuangan para kiai, pondok pesantren, dan tentu para santri,” kata Bang Udin, sapaan akrabnya kepada The Jatim, Kamis (22/10/2026).
Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Tanggal tersebut merujuk pada Resolusi Jihad yang dicetuskan Nahdlatul Ulama di Surabaya pada 22 Oktober 1945 untuk menggerakkan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Seruan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian sejarah yang mengantarkan pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.
Menurut alumni aktivis PMII itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perlu menjadikan warisan sejarah tersebut sebagai dasar untuk memperkuat kebijakan pendidikan pesantren. Ia mengusulkan empat pokok pengaturan dalam Perda Pesantren, yakni fasilitasi dan afirmasi pesantren, beasiswa santri, pemberdayaan ekonomi serta penguatan wawasan kebangsaan, dan pembentukan Dewan Pesantren atau tim fasilitasi.
“Fokus utama pengaturan dalam Perda Pesantren itu salah satunya adalah terkait fasilitasi dan afirmasi. Kemudian yang kedua adalah berbicara tentang beasiswa santri. Yang ketiga adalah pemberdayaan ekonomi dan wawasan kebangsaan santri. Yang keempat adalah Dewan Pesantren atau tim fasilitasi,” ujarnya.
Sorotan Politisi Partai Demokrat itu tidak berhenti pada kebutuhan regulasi. Ia juga menyinggung pelaksanaan program beasiswa santri yang, menurut data yang disampaikannya dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya, pada 2026 ditargetkan menjangkau 3.000 santri. Namun, realisasi penerima disebut baru sekitar 700 orang.
Program tersebut mengalokasikan bantuan sebesar Rp350.000 per bulan bagi santri yang memenuhi persyaratan. Saifuddin menilai selisih antara target dan realisasi perlu dievaluasi agar bantuan pendidikan benar-benar dapat diakses oleh santri asal Surabaya yang menempuh pendidikan di pondok pesantren.
Ia mengatakan, salah satu persoalan yang disampaikan pihak terkait adalah persyaratan usia minimal penerima beasiswa, yakni 16 tahun. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi membatasi akses santri yang mulai mondok setelah lulus sekolah dasar, ketika umumnya berusia sekitar 12 tahun.
“Kalau kemarin itu umur 16, sekarang harus diturunkan karena memang normalnya untuk masuk ke pondok itu hampir 85 persen lulus SD, bukan lulus SMP atau masuk SMA,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya II itu.
Ia meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program beasiswa tersebut. Menurutnya, penyesuaian persyaratan perlu dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan ketepatan sasaran, kemampuan anggaran, dan ketentuan penerima bantuan.
Evaluasi ini penting karena rendahnya realisasi penerima dibandingkan target tidak cukup dijelaskan hanya dengan alasan banyak pendaftar yang tidak memenuhi syarat. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai jumlah pendaftar, penyebab utama ketidaklulusan administrasi, serta kemungkinan perubahan ketentuan agar program lebih mudah diakses tanpa mengabaikan akuntabilitas.
Dalam konteks yang lebih luas, keberadaan Perda Pesantren diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah untuk merancang program, menetapkan kelompok penerima manfaat, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pesantren. Dengan begitu, dukungan terhadap santri tidak hanya bergantung pada program tahunan, tetapi memiliki arah kebijakan yang dapat dievaluasi secara berkala.
Bang Udin menilai pembentukan Dewan Pesantren atau tim fasilitasi juga penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan pengelola pesantren. Forum tersebut diharapkan dapat membantu memetakan kebutuhan pesantren, mulai dari dukungan pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi dan penguatan wawasan kebangsaan.
“Kalau Perda tentang pesantren ini terealisasi di Kota Surabaya, maka ini adalah kerja-kerja yang luar biasa dan hadiah yang luar biasa untuk para pesantren, para alumni pondok pesantren, dan para santri yang sampai hari ini masih aktif sebagai santri,” ujarnya.
Ia menambahkan, Surabaya memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan perjuangan ulama dan santri melalui Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Karena itu, menurutnya, peringatan Hari Santri seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap pendidikan pesantren sekaligus memastikan para santri mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkembang.
“Sebagai alumni pondok pesantren yang hari ini menjadi anggota DPRD Kota Surabaya, saya meminta agar sesegera mungkin menerbitkan Perda tentang Pesantren,” tegas Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuputih Kidul, Kabupaten Lumajang itu.


