TheJatim.com – Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pemungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW mendapat apresiasi dari DPRD Kota Surabaya. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak akan efektif jika hanya berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa pengawasan dan sosialisasi yang masif hingga tingkat kampung.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan substansi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 10 Juli 2026 itu sudah berada di jalur yang benar. Menurutnya, aturan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai jenis iuran yang masih diperbolehkan dan pungutan yang harus dihentikan.
“Secara substansi surat edaran ini bagus. Tetapi jangan sampai hanya selesai menjadi teks. Pemerintah Kota Surabaya harus memastikan seluruh RT dan RW memahami aturan tersebut melalui sosialisasi yang menyeluruh,” ujar Bang Udin, sapaan akrabnya kepada The Jatim, Minggu (12/7/2026).
Ia menilai masih banyak pengurus RT dan RW yang berpotensi salah memahami batas antara iuran yang dibolehkan dengan pungutan yang dilarang. Jika kondisi itu dibiarkan, kebijakan baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa iuran yang diperbolehkan hanya mencakup iuran keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikuasai pemerintah daerah. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Sebaliknya, sejumlah pungutan dinyatakan tidak diperbolehkan. Di antaranya pungutan bagi warga pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT maupun RW, biaya pendataan warga, hingga pungutan lain yang memiliki karakter serupa. Masyarakat hanya diperkenankan memberikan sumbangan secara sukarela tanpa nominal maupun waktu yang ditentukan oleh pengurus RT dan RW.
Bang Udin mengingatkan, penegakan aturan harus dibarengi dengan perhatian serius terhadap kesejahteraan para pengurus RT, RW, dan LPMK. Menurutnya, mereka merupakan garda terdepan yang setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai persoalan warga sekaligus menjadi ujung tombak keberhasilan program Pemerintah Kota Surabaya.
Ia berharap Pemkot Surabaya segera mengevaluasi besaran insentif atau honor bagi RT, RW, dan LPMK. Beban tugas yang semakin kompleks, kata dia, harus diimbangi dengan penghargaan yang layak agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
“RT dan RW sering kali harus meninggalkan pekerjaan pribadinya ketika ada persoalan di lingkungan. Karena itu pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata. Kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Menurut Bang Udin, peningkatan kesejahteraan bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan juga langkah preventif untuk menutup celah munculnya pungutan yang bertentangan dengan aturan. Ia meyakini pengurus lingkungan yang mendapatkan dukungan memadai akan bekerja lebih profesional, loyal, dan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau kesejahteraan RT, RW, dan LPMK diperhatikan, loyalitas mereka kepada pemerintah akan semakin kuat. Mereka juga akan bekerja lebih ikhlas membantu masyarakat. Dampaknya, praktik pungutan yang dilarang aturan tidak lagi menjadi pilihan,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya II itu.
Penerbitan surat edaran ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga terkait mekanisme iuran.
“Kami harap implementasinya dikawal secara konsisten agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berujung pada polemik baru di tengah masyarakat,” pungkas alumni aktivis PMII itu.


