TheJatim.com – Pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar di Surabaya mendapat perhatian DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta penindakan tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan hingga tingkat masyarakat.
“Pemusnahan ini menunjukkan kerja bersama antara pemerintah, Bea Cukai dan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Tetapi setelah barang bukti dimusnahkan, pengawasan di lapangan juga harus terus diperkuat agar peredarannya bisa ditekan,” kata Yona di DPRD Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan Pemkot Surabaya bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta KPPBC TMP B Sidoarjo. Secara simbolis, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Data Bea Cukai menunjukkan nilai barang mencapai sekitar Rp64,2 miliar. Jika seluruh rokok ilegal tersebut beredar, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp36,03 miliar. Angka itu terdiri atas potensi cukai Rp26,98 miliar, PPN hasil tembakau Rp6,36 miliar, dan pajak rokok Rp2,70 miliar.
Yona menilai angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan tanpa izin. Ada penerimaan negara dan daerah yang ikut terancam ketika produk tembakau beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai.
“Kalau ada potensi penerimaan sekitar Rp36 miliar yang bisa hilang karena rokok ilegal beredar, tentu ini sangat berarti. Uang tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar politisi Gerindra yang juga mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya tersebut.
Karena itu, Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut mendorong Satpol PP Surabaya bersama instansi terkait memperbanyak operasi terhadap peredaran rokok ilegal. Namun, ia meminta penertiban tetap dilakukan dengan pendekatan yang menghormati masyarakat.
“Satpol PP juga perlu lebih meningkatkan giat operasi rokok ilegal. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengedepankan sisi humanis, tidak dengan kekerasan dan tidak bertindak kasar. Penegakan aturan harus tegas, tetapi cara menyampaikannya tetap menghormati masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Yona mengingatkan bahwa pengawasan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada aparat. Masyarakat, terutama pedagang dan pelaku usaha, dinilai memiliki posisi penting untuk mengenali sekaligus melaporkan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Peran masyarakat juga penting. Kalau menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang sehingga penanganannya dapat dilakukan lebih cepat,” tuturnya.
Dorongan tersebut menjadi semakin relevan karena penindakan rokok ilegal di wilayah Jawa Timur masih berlangsung. Hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I mencatat 119 kali penindakan dan lima berkas penyidikan yang masih berproses. Sementara KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan 248 kali penindakan.
Yona juga meminta edukasi tidak hanya dilakukan melalui kegiatan formal. Sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, perlu menjangkau kelurahan, kampung, hingga pusat-pusat perdagangan.
“Edukasi harus masuk sampai tingkat bawah. Pedagang dan masyarakat perlu tahu bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal, termasuk memahami bahwa peredaran barang tanpa cukai berdampak pada penerimaan yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Yona, sinergi Pemkot Surabaya, Bea Cukai, Satpol PP, kepolisian dan unsur terkait harus dijaga secara berkelanjutan. Ia berharap pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dari hulu sampai hilir.
“Ini harus menjadi gerakan bersama. Ketika pengawasan kuat, masyarakat teredukasi dan aparat bergerak cepat, ruang peredaran rokok ilegal akan semakin sempit,” pungkas Cak Yebe.


