TheJatim.com – Digitalisasi parkir menjadi salah satu bagian dari belanja infrastruktur pelayanan publik dalam RAPBD Kota Surabaya 2027. Namun, di balik dorongan menuju sistem parkir nontunai, DPRD Surabaya masih mempertanyakan dasar penetapan target retribusi parkir yang selama ini belum tercapai.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan mengatakan, anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik dalam RAPBD 2027 mencapai Rp6,22 triliun atau sekitar 49,31 persen dari total RAPBD. Menurutnya, alokasi tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dan DPRD dalam meningkatkan pelayanan publik, termasuk transportasi, konektivitas, jalan, pengendalian banjir, hingga digitalisasi parkir.
“Termasuk ya, jadi itu bagian dari infrastruktur pelayanan publik. Digitalisasi parkir masuk dalam skema itu. Tetapi ini masih ingin kita detailkan,” kata Eri, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
Persoalannya, digitalisasi parkir tidak cukup hanya dilihat dari perubahan metode pembayaran. Pemerintah juga perlu memastikan target penerimaan daerah yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan. Sebab, selama ini terdapat jarak cukup besar antara target retribusi parkir dengan realisasi yang mampu dihimpun.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyebut target retribusi parkir selama ini berada di kisaran Rp73 miliar. Namun, realisasi penerimaan yang tercapai disebut hanya sekitar Rp30 miliar sampai Rp35 miliar. Data lain menunjukkan realisasi retribusi parkir tepi jalan umum pada 2025 mencapai sekitar Rp25 miliar, sedangkan target 2026 ditetapkan sekitar Rp73,4 miliar. Hingga akhir Juni 2026, realisasi yang diberitakan baru Rp11 miliar atau sekitar 15 persen dari target tahunan.
“Targetnya kan sekitar Rp73 miliar yang selama ini masih belum tercapai. Ini kita ingin ada kajian terbaru terkait dengan berapa sebenarnya target retribusi yang ideal sesuai dengan kondisi sekarang di lapangan,” ujar Eri.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya III itu, perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu alasan target lama perlu dihitung kembali. Pola belanja warga kini banyak bergeser ke layanan pesan antar dan transaksi berbasis digital. Kondisi tersebut membuat sebagian aktivitas ekonomi tidak lagi menghasilkan kebutuhan parkir seperti sebelumnya.
Karena itu, DPRD Surabaya mendorong adanya kajian berbasis data sebelum target penerimaan parkir kembali ditetapkan. Eri mengatakan Dinas Perhubungan Surabaya akan menggandeng sejumlah perguruan tinggi untuk menghitung potensi retribusi berdasarkan kondisi terkini, termasuk perubahan perilaku masyarakat.
“Nah, yang selama ini kan tidak pernah tercapai, hanya sekitar Rp30 sampai Rp35 miliar terus yang tercapai. Nah, ini yang sekarang terkini akhir tahun ini akan ada kajian dari beberapa universitas yang digandeng oleh Dinas Perhubungan,” katanya.
Di sisi lain, digitalisasi parkir memang mulai menunjukkan dampak terhadap pencatatan transaksi. Pemkot Surabaya sebelumnya menyebut sistem digital mampu meningkatkan transparansi karena transaksi dapat tercatat dalam sistem. Pada Juni 2026, Pemkot melaporkan penerimaan retribusi parkir meningkat sekitar 10 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada September 2026, Bapenda Surabaya juga memperkenalkan TS Park untuk membantu memantau pendapatan dan transaksi parkir melalui sistem digital dan QRIS. Aplikasi tersebut memungkinkan aktivitas seperti jumlah kendaraan, transaksi dan pendapatan dipantau berdasarkan periode tertentu.
“Jadi ini harus melalui kajian ilmiah yang benar-benar presisi, berapa sih sebenarnya? Kan selama ini patokan kita di Rp73 miliar itu,” tegas Eri.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga menyatakan digitalisasi parkir diarahkan untuk memperkuat transparansi transaksi. Pada April 2026, sebanyak 711 petugas parkir disebut telah terintegrasi dalam sistem non-tunai. Sistem tersebut kemudian terus diperluas ke sejumlah ruas jalan di Surabaya.
Dengan kondisi tersebut, tantangan digitalisasi parkir Surabaya bukan sekadar menyediakan QRIS, kartu elektronik atau voucher. Persoalan yang lebih penting adalah memastikan seluruh transaksi tercatat, penerimaan masuk ke kas daerah, serta target retribusi ditetapkan berdasarkan potensi nyata di lapangan.
“Kalau selama ini targetnya Rp73 miliar, tetapi yang tercapai terus sekitar Rp30 sampai Rp35 miliar, ya harus kita lihat lagi secara ilmiah. Jangan sampai targetnya hanya menjadi angka di atas kertas,” pungkas Eri.


