TheJatim.com – Program rumah susun milik (rusunami) yang digagas Pemerintah Kota Surabaya untuk generasi Z mulai menuai sorotan. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Hunian Layak yang telah disahkan.
Menurut Bang Udin, sapaan akrabnya, lahirnya konsep rusunami tidak bisa dilepaskan dari persoalan klasik perkotaan, yakni panjangnya antrean warga untuk mendapatkan hunian di rumah susun sewa (rusunawa). Data yang dihimpun menunjukkan antrean tersebut telah menembus angka lebih dari 10 ribu warga. Kondisi ini menjadi dasar pemerintah mendorong skema “naik kelas” bagi penghuni rusunawa ke rusunami.
“Filosofi awal rusunami itu untuk mengurai antrean panjang. Warga rusunawa didorong naik ke rusunami, sehingga unit yang kosong bisa diisi warga lain yang masih menunggu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Politisi Muda Partai Demokrat itu menjelaskan, pembangunan rusunami juga dirancang tidak jauh dari lokasi rusunawa, seperti di kawasan Tambak Wedi dan Sememi. Tujuannya agar mobilitas warga tetap terjaga, sekaligus menjaga kesinambungan lingkungan sosial yang sudah terbentuk.
Namun, munculnya wacana rusunami khusus bagi generasi Z dinilai perlu dicermati lebih dalam. Saifuddin menegaskan, dalam Perda Hunian Layak tidak terdapat klausul yang secara spesifik mengatur segmentasi usia, termasuk generasi Z.
“Di dalam perda sudah jelas, yang berhak menghuni rusunami adalah masyarakat desil 1 sampai desil 5. Tidak ada pembatasan harus gen z atau kelompok tertentu,” katanya.
Ia menilai, program yang menyasar generasi muda memang memiliki nilai positif, terutama untuk pasangan muda yang baru membangun keluarga. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh keluar dari tujuan utama yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Dalam konteks hukum, Saifuddin mengingatkan pentingnya keselarasan antara Perda dan aturan turunan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali). Ia menegaskan, setiap kebijakan yang dibuat harus mengikuti hierarki perundang-undangan yang berlaku.
“Perwali tidak boleh bertentangan dengan perda. Semua harus berkesinambungan. Kalau melenceng, itu tidak sesuai dengan prinsip hukum,” tegasnya.
Hingga kini, DPRD mengaku belum mengetahui secara pasti apakah aturan turunan terkait program rusunami gen z telah diterbitkan dalam bentuk perwali. Jika nantinya regulasi tersebut muncul, DPRD akan melakukan kajian mendalam.
“Kalau nanti ada perwali, tentu akan kita kaji. Apakah sesuai atau justru keluar dari tujuan awal pembentukan perda,” imbuhnya.
Dalam Perda Hunian Layak terbaru, juga diatur mekanisme masa tinggal penghuni rusunawa. Sistem kontrak diberlakukan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 12 tahun dengan evaluasi berkala. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sirkulasi hunian yang sehat serta memberi kesempatan bagi warga lain yang membutuhkan.
Selain itu, penghuni rusunawa juga diwajibkan menyesuaikan domisili administrasi mereka. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan ketertiban data kependudukan serta efektivitas program perumahan di Kota Surabaya.
Saifuddin menegaskan, kehadiran Perda Hunian Layak seharusnya menjadi pijakan kuat bagi pemerintah kota dalam merancang kebijakan perumahan. Dengan adanya payung hukum tersebut, pembangunan rusunami kini memiliki dasar yang jelas dan tidak lagi berada di wilayah abu-abu kebijakan.
“Program boleh berkembang, termasuk menyasar generasi muda. Tapi jangan sampai keluar dari rel. Tujuan utamanya tetap untuk mengurai antrean dan memastikan keadilan akses hunian,” pungkasnya.



