TheJatim.com – Dugaan modus pemerasan dan penyembunyian uang hasil korupsi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Isu tersebut mencuat setelah beredar narasi di media sosial yang mengaitkan Febrie dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Sebelumnya, polisi memang menemukan brankas berisi uang tunai dalam jumlah besar di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan uang yang disita terdiri atas SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259,159 juta. Nilai keseluruhannya setelah dikonversi disebut hampir Rp60 miliar. “Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar Rupiah. Ini di lokasi de’Clan,” kata Totok.
Penggeledahan tersebut dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga menyita dokumen dan perangkat elektronik dari lokasi tersebut. Penyidikan dikaitkan dengan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara ASABRI, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Sorotan kemudian melebar setelah penyidik menggeledah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diketahui merupakan rumah milik Febrie. Dari lokasi itu ditemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, USD4,767 juta, SGD14,083 juta, dan Rp100 juta. Nilai keseluruhan temuan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar.
Namun, kepemilikan uang dan emas tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Kuasa hukum pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan aset tersebut berada dalam penguasaan kliennya dan bukan milik Febrie. Handika juga menyebut rumah di Sentul digunakan sebagai kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan sejak 2023.
“Itu penguasaannya ada di klien kami, penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie,” ujar Handika. Pernyataan tersebut menjadi salah satu versi yang perlu diuji penyidik bersama bukti kepemilikan, asal-usul dana, serta tujuan penyimpanan aset tersebut.
Di tengah proses tersebut, muncul unggahan akun TikTok @grosirfakta pada 7 September 2026 yang menuding adanya hubungan antara Febrie dan Yusuf Ateh. Unggahan itu mengklaim adanya penggelembungan perhitungan kerugian negara, pemerasan terhadap pihak yang tersangkut perkara korupsi, hingga pembagian uang hasil pemerasan.
Narasi media sosial itu juga mengaitkan Yusuf Ateh dengan aktivitas yayasan sosial, pendidikan dan penyimpanan uang dalam bentuk dolar serta emas. Akan tetapi, tudingan mengenai keterlibatan Yusuf Ateh dalam dugaan pemerasan tersebut belum didukung bukti terverifikasi yang dapat menunjukkan adanya hubungan pidana dengan Febrie. Secara resmi, BPKP mencatat Yusuf Ateh sebagai Kepala BPKP.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, terkait pemeriksaan kliennya oleh Tim 9 Kejagung.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 8 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan korupsi serta TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Febrie diperiksa hampir tujuh jam dan dimintai keterangan sebagai tersangka.
Dengan adanya temuan uang dan emas dalam jumlah besar, penelusuran asal-usul aset menjadi bagian penting untuk menguji seluruh dugaan yang beredar. Aparat penegak hukum perlu memisahkan antara fakta penyidikan, klaim kepemilikan aset, dan tudingan yang hanya beredar di media sosial.
“Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi,” kata Handika mengenai uang dan emas yang ditemukan di rumah Sentul. Pernyataan tersebut tetap merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan harus diuji melalui proses penyidikan serta alat bukti yang sah.
Karena itu, dugaan konspirasi pemerasan maupun dugaan aliran dana kepada pihak tertentu tidak semestinya berhenti sebagai tudingan di ruang digital. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup, aparat seperti Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung dapat menelusuri aliran uang, kepemilikan aset, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang secara terbuka dan berdasarkan fakta hukum.
“Surat sih tertanggal 3 September, tapi baru diterima kemarin,” ujar Febri Diansyah mengenai surat panggilan pemeriksaan Febrie. Pemeriksaan lanjutan itu menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum dapat dijadikan dasar untuk membenarkan seluruh tudingan yang beredar mengenai pihak lain.


