Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Koalisi Disabilitas Datangi DPRD Surabaya Dorong Regulasi Perlindungan Hak

TheJatim.com – Puluhan penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Disabilitas Surabaya mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (8/6/2026). Mereka membawa satu tuntutan utama, yakni mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai payung hukum yang menjamin hak, aksesibilitas, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Kota Pahlawan.

Aspirasi tersebut disampaikan secara langsung kepada Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Sekitar 20 perwakilan difabel hadir dalam agenda tersebut sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan hak-hak yang selama ini dinilai belum mendapat perhatian maksimal dalam kebijakan daerah.

Sekretaris Koalisi Disabilitas Surabaya, Moch Samsuri, mengatakan pengajuan rancangan peraturan daerah itu merupakan tindak lanjut dari deklarasi bersama komunitas difabel yang telah digelar pada 27 Mei 2026 lalu.

Menurutnya, Surabaya sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia seharusnya menjadi pelopor dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Namun kenyataannya, hingga saat ini Surabaya belum memiliki Perda khusus disabilitas, sementara sejumlah daerah di sekitarnya telah lebih dahulu memiliki regulasi tersebut.

Baca Juga:  Mahasiswa UNESA Bongkar Makna September Hitam dan Keadilan

“Surabaya merupakan kota besar, tetapi belum memiliki Perda Disabilitas. Sementara daerah lain seperti Gresik dan Sidoarjo sudah lebih dulu mempunyai regulasi yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Samsuri.

Dalam usulan tersebut, Koalisi Disabilitas Surabaya membawa sejumlah poin penting yang dianggap mendesak untuk diakomodasi dalam regulasi daerah. Di antaranya akses layanan kesehatan yang inklusif, kesempatan kerja yang setara tanpa diskriminasi, pendidikan inklusif yang merata, hingga penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Jangan Lewatkan! Festival Musik Surabaya Hebat, Ada 'Ndarboy Genk' yang Siap Bikin Ambyar

Mereka menilai masih banyak hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari akses transportasi, bangunan publik yang belum sepenuhnya ramah difabel, hingga terbatasnya peluang kerja yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Kehadiran Perda dinilai penting agar implementasi aturan tersebut dapat berjalan lebih efektif di tingkat daerah.

Samsuri mengungkapkan, DPRD Surabaya memberikan respons positif terhadap usulan yang diajukan. Legislator disebut siap menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme pembahasan yang berlaku.

“Tanggapan dari Pak Arif Fathoni sangat baik dan mendukung. Beliau menyatakan siap mengawal aspirasi teman-teman difabel dan akan menjadwalkan audiensi lanjutan untuk pembahasan lebih mendalam,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Periksa Hewan Kurban Demi Pastikan Aman dari PMK dan LSD

Bagi komunitas difabel, perjuangan menghadirkan Perda Disabilitas bukan sekadar menambah produk hukum daerah. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan seluruh warga Surabaya memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi.

Koalisi Disabilitas Surabaya berharap pemerintah kota dan DPRD dapat menjadikan usulan ini sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dengan adanya Perda Disabilitas, Surabaya diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif serta memberikan ruang yang setara bagi seluruh warganya.

“Kami ingin teman-teman difabel bisa hidup lebih sejahtera dan mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara. Kami juga ingin Surabaya menjadi kota yang benar-benar ramah bagi semua kalangan,” pungkas Samsuri.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT