Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

LBH Surabaya: Dugaan Kekerasan Aparat Tak Boleh Dibenarkan Meski Ada Demonstran Langgar Hukum

TheJatim.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan peserta aksi demonstrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum. Dalam negara hukum, kedua persoalan tersebut merupakan isu berbeda yang wajib diproses secara terpisah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye sekaligus Pengacara Publik LBH Surabaya, M. Ramli Himawan, menyusul polemik penanganan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Ramli menegaskan, apabila terdapat peserta aksi yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum maupun tindak pidana lainnya, aparat memiliki kewenangan untuk menindak sesuai mekanisme hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak memberikan legitimasi bagi aparat melakukan kekerasan, penganiayaan, penyiksaan ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga yang diamankan.

“Negara hukum tidak mengenal pengecualian bahwa aparat boleh melanggar hukum hanya karena sedang menangani seseorang yang diduga melanggar hukum,” tegas Ramli, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga:  DPRD Surabaya Tolak Asuransi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bebani APBD!

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat dua persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan. Di satu sisi, dugaan tindak pidana yang dilakukan peserta aksi harus diproses melalui penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan. Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penggunaan kekerasan yang melampaui kewenangan aparat saat pengamanan demonstrasi, maka tindakan tersebut juga wajib diusut dan dipertanggungjawabkan.

LBH Surabaya menilai cara pandang yang membenarkan kekerasan aparat dengan alasan adanya aksi perusakan justru berpotensi mengikis prinsip negara hukum. Hukum, kata Ramli, tidak dibangun atas dasar pembalasan, melainkan untuk mewujudkan keadilan yang proporsional bagi seluruh pihak.

Ia mencontohkan, kerusakan pagar, kaca maupun fasilitas umum dapat diperbaiki melalui mekanisme ganti rugi atau pemulihan. Sebaliknya, apabila seseorang kehilangan penglihatan, mengalami gegar otak, gigi patah, cacat permanen bahkan kehilangan nyawa akibat tindakan di luar prosedur, dampaknya tidak dapat dipulihkan hanya dengan menghukum pelaku.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Soroti Dampak Pemadaman Listrik terhadap Ekonomi

“Negara tidak boleh menempatkan perlindungan terhadap benda lebih tinggi dibanding perlindungan terhadap tubuh dan nyawa manusia,” ujarnya.

Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjut Ramli, hak atas integritas fisik serta hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun atau non-derogable rights. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat harus diproses secara pidana, etik maupun administratif apabila terbukti melanggar hukum.

LBH Surabaya juga mengingatkan bahwa profesionalisme aparat penegak hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem peradilan pidana. Penegakan hukum yang mengedepankan prosedur, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga:  Cipayung Plus Surabaya Demo DPRD, Tolak Kebijakan Pemerintah Dinilai Menyengsarakan Rakyat

Sebaliknya, apabila dugaan kekerasan aparat dinormalisasi atau diabaikan, hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang. Kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dapat menurun apabila setiap dugaan pelanggaran kewenangan tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel.

Ramli menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap demonstran yang diduga melanggar hukum. Negara juga memiliki kewajiban memastikan setiap aparat yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan memperoleh sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum. Tetapi aparat yang melakukan kekerasan di luar kewenangannya juga wajib dimintai pertanggungjawaban. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pernyataan LBH Surabaya mengenai dugaan penggunaan kekerasan dalam penanganan aksi demonstrasi tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT