TheJatim.com – Pernyataan Menteri Agama, Nasaruddin Umar yang mengimbau para demonstran meneladani Nabi Musa dengan berbicara santun kepada Fir’aun memunculkan kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan demokrasi. Imbauan tersebut dinilai berpotensi menyederhanakan makna perjuangan Nabi Musa apabila hanya dipahami sebatas etika dalam menyampaikan kritik kepada penguasa.
Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Ramli Himawan, menegaskan bahwa kisah Nabi Musa tidak bisa dipotong hanya pada aspek kelembutan dalam berbicara. Menurutnya, terdapat pesan yang jauh lebih substansial, yakni keberanian menyampaikan kebenaran di hadapan kekuasaan yang dianggap menindas.
Ramli menjelaskan, Nabi Musa memang diperintahkan untuk berbicara dengan lemah lembut kepada Fir’aun. Namun, hal yang kerap luput disampaikan kepada publik adalah bahwa Nabi Musa tetap menjalankan fungsi korektif terhadap praktik penindasan, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa saat itu.
“Pesan moralnya tidak berhenti pada cara berbicara, tetapi juga keberanian untuk menegakkan keadilan dan melindungi kelompok yang tertindas,” kata Ramli kepada The Jatim, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, dalam sistem negara demokrasi yang berdasarkan hukum, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karena itu, demonstrasi damai tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan etika penyampaian aspirasi. Lebih dari itu, demonstrasi merupakan salah satu instrumen partisipasi publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Ramli mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara masyarakat yang menyampaikan kritik dan pemerintah yang bersedia mendengarkan.
Ia menilai penggunaan kisah Nabi Musa dalam konteks demonstrasi harus disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesan bahwa beban moral semata-mata berada di pundak warga negara yang menyuarakan aspirasi.
“Jika demonstran diminta meneladani kesantunan Nabi Musa, maka para penyelenggara negara juga perlu meneladani sikap terbuka terhadap kritik,” ujarnya.
Menurutnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari kemampuan masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, tetapi juga dari kesediaan pemerintah merespons, mengevaluasi, dan memperbaiki kebijakan yang dipersoalkan publik.
Di sisi lain, prinsip negara hukum menghendaki adanya ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi, kriminalisasi, maupun stigmatisasi.
Dalam perspektif hak asasi manusia, demonstrasi damai merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat yang menjadi fondasi utama kehidupan demokrasi modern.
Ramli juga menyoroti bahwa tradisi kritik terhadap penguasa sejatinya bukan hal asing dalam sejarah Islam. Banyak tokoh Islam sepanjang sejarah dikenal berani mengingatkan pemimpin ketika melihat adanya ketidakadilan atau penyimpangan terhadap nilai-nilai yang diyakini.
Karena itu, pesan yang paling relevan untuk kondisi saat ini bukan hanya soal bagaimana kritik disampaikan, tetapi juga memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan dalam koridor keadilan, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak dibangun melalui kepatuhan yang membungkam kritik, melainkan melalui ruang dialog yang memungkinkan pemerintah dan rakyat saling mengoreksi dalam bingkai konstitusi.
“Dalam ruang itulah nilai negara hukum, hak asasi manusia, dan ajaran moral tentang keadilan menemukan relevansinya di tengah kehidupan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.


