TheJatim.com – Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali menelusuri sengketa tanah di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Rawi. DPRD terpaksa menjadwalkan ulang rapat bersama Kantor Pertanahan Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur untuk mengklarifikasi riwayat serta keabsahan dokumen tanah yang hingga kini belum terungkap secara menyeluruh.
Kuasa hukum ahli waris, M. Yahya, menyayangkan ketidakhadiran instansi pertanahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut. “Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN Surabaya I karena selama ini belum melihat legal standing dan keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi. Pada hearing ketiga ini, kami berharap BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur hadir sehingga ada titik temu,” ujar Yahya.
RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan. Pertemuan tersebut dihadiri ahli waris Adenan dan Matrawi, kuasa hukum, perwakilan Bakumkarsa, Lurah Karangpoh, Camat Tandes, DPR KPP, serta perwakilan Bapemkesra Pemkot Surabaya.
Persoalan utama berkaitan dengan dasar penguasaan tanah yang menurut ahli waris didasarkan pada surat dari kantor agraria pada masa lalu. Namun, absennya BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur membuat keabsahan dokumen serta riwayat penguasaan lahan belum dapat dipastikan dalam rapat tersebut.
Pihak kelurahan juga menghadapi keterbatasan arsip untuk menelusuri riwayat tanah. Lurah Karangpoh, Indrayana, menjelaskan bahwa perubahan wilayah administrasi pada 2009 turut memengaruhi pencarian dokumen lama. Saat itu, wilayah eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh digabung menjadi Kelurahan Karangpoh.
“Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip untuk mencari dokumen tersebut, tetapi secara tertulis memang tidak ada,” jelas Indrayana.
Ketiadaan buku Letter C menjadi salah satu kendala dalam penelusuran administrasi pertanahan. Pihak kelurahan dan kecamatan telah berupaya mencari arsip lama, tetapi dokumen yang tersedia belum cukup untuk menjelaskan riwayat tanah secara tuntas.
Juru bicara Bakumkarsa, Arif, menyebut adanya informasi mengenai redistribusi tanah di kawasan tersebut pada masa lalu. Informasi itu, menurutnya, perlu ditelusuri melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Kalau riwayat yang pernah kami dapatkan, memang ada redistribusi tanah di sana. Karena itu, dokumen dari kantor agraria pada masa lalu perlu diperiksa secara lebih detail, termasuk nomor dan tanggal suratnya,” kata Arif.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, turut meminta salinan dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris. Dokumen tersebut disebut memuat keterangan mengenai kepemilikan tanah berdasarkan keputusan agraria. Namun, dasar klaim itu masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan instansi berwenang.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai status tanah di Karangpoh. DPRD akan kembali meminta keterangan BPN untuk memperjelas dokumen, riwayat penguasaan, serta lokasi lahan yang dipersoalkan.
“Ini aspirasi masyarakat Kelurahan Karangpoh. Menurut masyarakat, tanah tersebut berada dalam penguasaan mereka berdasarkan surat dari kantor agraria pada masa lalu. Karena BPN Jawa Timur maupun Kantor Pertanahan Surabaya I belum hadir, kami akan memanggil kembali,” ujar Eri.
Dalam RDP tersebut, warga juga menyampaikan dugaan bahwa lahan yang dipersoalkan berpotensi dikuasai salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dugaan itu belum terverifikasi dan masih memerlukan klarifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta penelusuran langsung di lapangan.
Komisi C berencana melakukan pengecekan lokasi untuk mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen yang dimiliki ahli waris. Langkah ini diperlukan agar penelusuran tidak hanya bertumpu pada klaim masing-masing pihak, tetapi juga memperhatikan bukti administrasi dan kondisi faktual tanah.
Eri mengatakan, pengaduan tersebut telah diterima sejak akhir 2025 dan sebelumnya pernah dibahas dalam rapat. Komisi C menargetkan klarifikasi lanjutan bersama BPN dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Kami juga akan memanggil pihak terkait untuk memperjelas persoalan ini. Aduan ini sebenarnya sudah masuk sejak akhir 2025 dan pernah kami rapatkan. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, kami akan memperjelasnya bersama BPN,” katanya.


