PAMEKASAN – Penangkapan Mohammad Lukman Anizar yang selama enam tahun menjadi buronan menjadi babak baru bagi 17 korban kasus dugaan investasi bodong dengan total kerugian sekitar Rp7,8 miliar. DPRD Kabupaten Pamekasan mendesak penegak hukum melanjutkan proses perkara dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas demi menjamin kepastian bagi para korban, bukan sekadar menghentikannya pada penangkapan tersangka.. Hal itu mengemuka dalam audiensi DPRD bersama para korban di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
Anggota DPRD Pamekasan Moh Faridi menilai, tertangkapnya tersangka yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan perkembangan penting dalam kasus tersebut. Ia mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Pamekasan yang berhasil menemukan dan mengamankan tersangka.
Menurut Faridi, enam tahun merupakan waktu yang cukup panjang bagi para korban untuk menunggu kejelasan atas perkara yang mereka hadapi. Faridi berharap penangkapan MLA membuka jalan bagi kepolisian untuk membongkar perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasatreskrim yang baru, AKP Yoyok Hardianto bersama timnya. Satreskrim akhirnya berhasil membekuk tersangka yang telah menjadi DPO selama enam tahun,” ujar Faridi.
Ia menyampaikan, DPRD juga ingin memastikan aspirasi para korban tidak berhenti sebatas audiensi. Lembaga legislatif tersebut berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan setiap perkembangan perkara bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat yang terdampak.
“Ini tentu menjadi kabar baik bagi para korban. Setelah polisi membekuk tersangka, kami berharap penegak hukum menjalankan proses peradilan hingga tuntas demi menegakkan keadilan,” ungkapnya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Polres Pamekasan memasukkan nama MLA ke dalam daftar DPO sejak 4 Desember 2020, sebelum akhirnya jajaran Satreskrim meringkusnya pada akhir Juli 2026.
Peserta audiensi mengungkap bahwa kasus tersebut menjerat sedikitnya 17 warga sebagai korban. Selama bertahun-tahun, para korban terpaksa menanti kelanjutan proses hukum sembari mengharapkan titik terang atas kerugian materi mereka.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kepolisian masih mendalami sejumlah hal berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Penyidik akan terus melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yoni.
Ia menegaskan, kepolisian tetap berkomitmen menangani laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara lebih terang.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat MLA dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Penyidik juga menerapkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan.
Faridi menegaskan, DPRD Pamekasan akan memberi perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut, terlebih persoalan ini menyangkut kerugian masyarakat dalam jumlah besar. Menurutnya, keberhasilan menangkap tersangka harus diikuti dengan penyelesaian perkara yang jelas.
“Yang paling penting sekarang bagaimana proses hukum ini bisa berjalan sampai tuntas. Para korban tentu sudah cukup lama menunggu kepastian,” pungkasnya. (Dar/An)


