Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Desakan Bebaskan Komar Menguat, Aliansi Sipil Kritik Represi dan Ancaman Demokrasi

TheJatim.com – Desakan pembebasan aktivis Komar menguat dalam diskusi dan konferensi pers bertajuk “Dari Penjara ke Penjara: Segera Bebaskan Komar” yang digelar di Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya, Jumat (19/6/2026).

Forum yang diikuti 63 peserta dari kalangan mahasiswa dan media ini menyoroti kondisi demokrasi Indonesia yang dinilai semakin tertekan oleh praktik represi dan kriminalisasi terhadap warga sipil.

Akademisi STHI Jantera, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa demokrasi yang sehat bergantung pada pengelolaan informasi yang terbuka, bukan berbasis ketakutan. Ia mengkritik pola pendekatan negara yang cenderung menggunakan “manajemen ketakutan” dalam merespons perbedaan pendapat.

“Ketika anak muda ditakut-takuti, itu artinya perbedaan dikelola dengan teror. Ini berbahaya karena akan melahirkan ketidakpercayaan publik dan memicu tindakan represif berlebihan,” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Ajak Majelis Taklim Surabaya Dukung Kampung Pancasila

Bivitri juga menyinggung fenomena “guilty by association” yang membuat individu rentan distigma hanya karena keterkaitan dengan kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari tanggung jawab moral warga negara dalam menjaga mekanisme check and balance.

Senada, pengasuh Ponpes Nurul Jadid Paiton, Gus Muhammad Al Fayyadl, menyebut kasus Komar sebagai bagian dari persoalan kemanusiaan yang lebih luas. Ia mengungkap data sekitar 800 orang yang diduga mengalami kriminalisasi dalam berbagai aksi.

“Ini harus jadi titik balik kesadaran lintas kelompok. Kita tidak sedang baik-baik saja. Perlu gerakan moral bersama untuk menyuarakan keadilan,” katanya.

Menurutnya, pendekatan militeristik dan represif dalam penanganan aspirasi publik harus dihentikan. Ia mendorong keterlibatan semua elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, untuk aktif menyuarakan perubahan.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Ingatkan Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu saat WFA ASN

Di sisi lain, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, memaparkan hasil investigasi Komisi Pencari Fakta terkait gelombang aksi di berbagai kota. Ia menyebut terdapat pola penangkapan yang tidak hanya terjadi saat aksi berlangsung, tetapi juga setelahnya.

“Banyak penangkapan berawal dari patroli siber. Aktivitas media sosial seperti membagikan ulang konten bisa dianggap provokasi secara subjektif oleh aparat,” ungkapnya.

Dimas juga menyoroti adanya dugaan penggiringan opini dan provokasi di lapangan yang justru melibatkan pihak tertentu. Ia menyebut temuan di sejumlah daerah menunjukkan adanya upaya “pengkambinghitaman” terhadap massa aksi.

Selain itu, KontraS mencatat indikasi cacat prosedur dalam penangkapan, termasuk tanpa surat pemanggilan dan langsung masuk tahap penyidikan. Hal ini dinilai melanggar prinsip due process of law.

Baca Juga:  Reses di Tambak Osowilangun, Cak Yebe Dorong Validitas DTSEN

Yang tak kalah mengkhawatirkan, lanjut Dimas, adalah kecenderungan meningkatnya pelibatan militer dalam pengamanan aksi sipil. Ia menilai hal ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Sementara itu, Achmad Roni, tim kuasa hukum dari LBH Surabaya menyatakan sidang lanjutan Komar akan memasuki agenda tuntutan. Pihaknya berharap jaksa dapat menuntut bebas dengan dasar hukum yang kuat.

Diskusi ini pun menegaskan bahwa kasus Komar bukan sekadar perkara individu, melainkan cerminan situasi demokrasi yang tengah diuji. Para peserta sepakat bahwa tanpa kontrol publik dan keberanian bersuara, praktik represi berpotensi terus berulang.

Gelombang solidaritas pun diharapkan terus meluas, baik melalui ruang publik, media sosial, maupun aksi nyata, sebagai upaya menjaga demokrasi tetap hidup di tengah tekanan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT