Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

HPMY Desak Pemerintah Yahukimo Bentuk LBH dan Usut Dugaan Pelanggaran

TheJatim.com – Badan Pengurus Harian Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Yahukimo (BPH HPMY) se-Jawa, Bali, dan Sumatera periode 2025–2027 mendesak pemerintah dan lembaga terkait segera menindaklanjuti persoalan kemanusiaan di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Desakan itu disampaikan melalui diskusi bertajuk Pembacaan Situasi dan Perkembangan secara Keseluruhan di Kabupaten Yahukimo bersama mahasiswa Yahukimo dari berbagai kota studi.

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan seusai diskusi, mahasiswa menegaskan, “Mahasiswa Yahukimo menuntut kejelasan, perlindungan hukum, pengungkapan kebenaran, dan penyelesaian persoalan melalui dialog yang terbuka serta bermartabat.”

Diskusi yang berlangsung pukul 18.00–21.00 WIB tersebut menjadi ruang konsolidasi mahasiswa untuk merespons laporan mengenai kondisi masyarakat sipil, dugaan pelanggaran hukum, penangkapan warga, hingga kematian dua warga yang disebut dalam tuntutan mereka. Mahasiswa menilai, persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius, keterbukaan informasi, dan langkah nyata dari pemerintah maupun lembaga berwenang.

Sorotan terhadap situasi Yahukimo juga muncul dalam pemberitaan terbaru. Suara Papua pada 13 Oktober 2026 melaporkan dugaan penangkapan dua warga sipil, Ernes Wepsa (27) dan Natan Well (18), di kawasan Kali Merah, Distrik Dekai. Laporan tersebut menyebut keduanya diduga mengalami kekerasan setelah ditangkap. Informasi itu masih memerlukan klarifikasi menyeluruh dari pihak berwenang.

Bagi mahasiswa, persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan keprihatinan. Mereka meminta adanya pendataan warga terdampak, kejelasan keberadaan orang-orang yang dilaporkan ditangkap, serta penyelidikan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar keluarga memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat tidak terus dibayangi ketidakpastian.

“Persoalan yang terjadi di Kabupaten Yahukimo tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan atau tindakan sepihak. Diperlukan komunikasi yang terbuka, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, dan komitmen bersama untuk mencari solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” demikian sikap mahasiswa dalam pernyataan mereka.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Minta Orang Tua Tak Gegabah Laporkan Guru ke Polisi

Melalui forum tersebut, BPH HPMY bersama mahasiswa merumuskan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo, lembaga legislatif, sembilan denominasi gereja, organisasi Cipayung Plus, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kelima tuntutan itu mencakup pembentukan lembaga bantuan hukum, pembentukan panitia khusus, pembukaan dialog, pengusutan dugaan kematian warga sipil, dan penghentian penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Mahasiswa berharap LBH dapat berfungsi sebagai lembaga pendampingan yang profesional, independen, dan berorientasi pada keadilan,” demikian salah satu poin tuntutan yang disampaikan BPH HPMY. Mereka menilai keberadaan lembaga bantuan hukum di Yahukimo penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum, informasi mengenai hak-hak warga, serta mekanisme pengaduan.

Tuntutan pertama secara khusus meminta pemerintah daerah, gereja, lembaga legislatif, dan organisasi Cipayung Plus bekerja sama mendorong pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Yahukimo. Lembaga tersebut diharapkan dapat membantu warga yang menghadapi persoalan hukum, termasuk mereka yang merasa haknya dilanggar, serta memberikan pendampingan secara profesional dan independen.

Tuntutan kedua menyasar lembaga legislatif. Mahasiswa meminta agar wakil rakyat segera membahas situasi Yahukimo dan membentuk tim panitia khusus (pansus) sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku. Tim tersebut diharapkan mendata warga yang mengungsi, masyarakat yang dilaporkan meninggal dunia, serta warga yang ditangkap atau ditahan.

Pendataan itu dinilai penting untuk memastikan jumlah warga terdampak, kondisi para pengungsi, identitas korban meninggal dunia, dan status hukum orang-orang yang dilaporkan berada dalam tahanan. Mahasiswa juga meminta hasil pendataan disampaikan secara transparan sehingga dapat menjadi dasar pengawasan, pemenuhan hak warga, dan tindak lanjut penanganan kasus.

Desakan mengenai kondisi kemanusiaan di Papua juga menjadi perhatian organisasi pemantau hak asasi manusia. Human Rights Monitor dalam pembaruan laporan pada 15 Juni 2026 menyebut lebih dari 125.931 warga sipil di berbagai kabupaten di Tanah Papua masih mengungsi secara internal hingga akhir Juni 2026. Angka tersebut mencakup wilayah Papua secara luas dan bukan jumlah khusus pengungsi di Yahukimo.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasan dan Aliran Uang Korupsi Disorot

Tuntutan ketiga meminta Pemerintah Kabupaten Yahukimo membuka dialog yang melibatkan pemerintah, perwakilan gereja, organisasi Cipayung Plus, dan mahasiswa dari berbagai kota studi. Mahasiswa mengusulkan agar dialog dilaksanakan di satu kota studi yang disepakati bersama agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan dan menyusun langkah penyelesaian yang jelas.

Mereka menilai dialog harus menjadi ruang untuk menguji informasi, mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, dan merumuskan langkah yang dapat dipantau pelaksanaannya. Perlindungan masyarakat sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pencegahan bertambahnya korban harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.

Tuntutan keempat berkaitan dengan dugaan tindakan di luar hukum yang disebut mahasiswa mengakibatkan kematian dua warga sipil, yakni Ernes Weipsa, 27 tahun, dan Natal Well, 18 tahun, yang disebut sebagai pelajar SMK Negeri 1 Dekai. Mahasiswa meminta dugaan keterlibatan personel TNI, Polri, Marinir, serta pihak yang mereka sebut sebagai “Damai Gartenz” diperiksa secara transparan dan independen oleh lembaga berwenang.

Mereka mendesak lembaga legislatif menggelar rapat untuk membahas kasus tersebut dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan diharapkan mencakup kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran. Keluarga korban juga diharapkan memperoleh informasi yang jelas dan akses terhadap proses hukum.

Tuntutan kelima adalah penghentian penangkapan warga sipil yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur. Mahasiswa menyebut nama Bunce Giban, Tonis Wetapo, Yomi Heluka, Herri Ebuk, Walinus Meage, Lakun Heluka, serta satu orang lain yang identitasnya belum diketahui dalam daftar warga yang perlu diklarifikasi keberadaan dan status hukumnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Gandeng APEPI Sukses Gelar Vaksinasi Serentak di Hari Bhayangkara 2023

Mahasiswa meminta pihak berwenang memastikan setiap penangkapan memiliki dasar hukum yang sah dan mengikuti prosedur yang berlaku. Mereka juga mendesak agar keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan warga yang ditangkap, sementara setiap laporan tentang kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi diperiksa secara serius.

Di sisi lain, penanganan persoalan keamanan di Yahukimo juga melibatkan upaya aparat menghadapi kekerasan bersenjata. Pada September 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo menangani sejumlah gangguan keamanan di Distrik Dekai, termasuk penikaman terhadap seorang warga dan pembakaran warung kopi. Situasi ini memperlihatkan pentingnya perlindungan masyarakat sekaligus penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

BPH HPMY se-Jawa, Bali, dan Sumatera menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Yahukimo harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok atau politik tertentu. Mereka mendorong seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah konkret melalui pendampingan hukum, pendataan yang transparan, dialog terbuka, dan pemeriksaan terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran.

“Mahasiswa berharap tuntutan tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Yahukimo, lembaga legislatif, sembilan denominasi gereja, organisasi Cipayung Plus, dan seluruh pihak terkait,” demikian penegasan BPH HPMY dalam pernyataan penutupnya.

Mahasiswa menilai keterbukaan informasi dan kesediaan semua pihak untuk berdialog menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat. Mereka meminta agar setiap laporan mengenai kematian warga sipil, penangkapan, pengungsian, maupun dugaan pelanggaran hukum memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sah. Bagi mereka, perjuangan mahasiswa tidak berhenti pada penyampaian kritik, tetapi juga mendorong penyelesaian yang adil, melindungi hak masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT