TheJatim.com – Gerak cepat Satreskrim Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur yang menilai langkah penyidik menunjukkan komitmen serius dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menegakkan hukum.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak terduga pelaku dan diduga terjadi di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Sampang. Penanganan cepat dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
Berdasarkan data kepolisian, korban berinisial R.R. (15) diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Februari hingga Mei 2026. Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya unsur pemaksaan, ancaman, hingga tindakan para pelaku yang diduga memberikan minuman beralkohol kepada korban sebelum melakukan aksi kejahatan. Laporan resmi diterima kepolisian pada 29 Juni 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Resmob bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan. Hasilnya, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Dari total 27 orang yang diduga terlibat, sebagian besar yang telah diamankan masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, sementara lainnya merupakan orang dewasa. Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan terhadap pelaku lain yang masih buron.
Ketua Bidang Pendidikan Profesi Akademik PKC PMII Jawa Timur, Homaidi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sampang. Menurutnya, keberhasilan mengamankan belasan tersangka dalam waktu singkat menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang kompleks.
“Kami mengapresiasi dedikasi, integritas, dan gerak cepat Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim beserta tim URC dan Resmob. Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini sangat melukai rasa kemanusiaan dan menjadi peringatan serius bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. Kecepatan penyidik mengungkap perkara ini patut diapresiasi,” ujar Homaidi, Jum’at (10/7/2026).
Ia menegaskan PMII Jawa Timur akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Selain memastikan seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan, organisasi mahasiswa tersebut juga mendorong agar korban memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta perlindungan sebagaimana diatur dalam sistem perlindungan anak di Indonesia.
Homaidi juga berharap aparat terus memburu 15 terduga pelaku yang belum tertangkap. Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dituntut memperkuat pengawasan serta membangun lingkungan yang aman bagi anak. Di sisi lain, keberanian korban untuk melapor perlu didukung melalui perlindungan identitas, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis agar proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh.
Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian.


